Iktikad tidak baik dalam Sengketa Merek Tempo Gelato.

“Tempo Del Gelato”, dari Namanya saja, ada nggak sih temen-temen yang belum pernah kesana atau belum pernah denger namanya? Wisata kuliner satu ini menyuguhkan es krim gelato dengan suasana retro sebagai tempat tujuan yang harus dikunjungi di Yogyakarta. Tempo Gelato berdiri tahun 2015, dan berlokasi awal di Prawirotaman. 5 tahun setelah berdirinya, baru-baru ini ramai dibahas di cuitan twitter, aktivitas salah satu cabang Tempo Gelato digugat ke Pengadilan atas Sengketa Merek Dagang, oleh pihak luar lagi. Kenapa sih alesannya?

 

Kuasa Hukum Pemilik Tempo Gelato menyatakan bahwa, Ema Susmiyarti, menggunakan merek Tempo Gelato, logo dan bahkan resep usahanya dengan “iktikad tidak baik”. Hal tersebut bermula dari Kerjasama yang diadakan oleh Rudy, Pascal dan Ema. Namun berlangsungnya waktu, akhirnya Pascal dan Ema membuka cabang sendiri di salah satu daerah. Hal tersebut yang membuat klaim Rudi, sebagai pemilik ide orisinil Tempo Gelato mengajukan gugatan.




 

Yang menjadi pertanyaan, apa sih iktikad baik dalam penggunaan merek itu?

Iktikad tidak baik yang dimaksud dalam penggunaan merek adalah menggunakan merek pihak lain dengan tujuan, diantaranya

1.        Meniru,

2.        Menjiplak,

3.        Mengikuti,

4.        Mengecoh,

5.        Menyesatkan

Kesemuanya dilakukan dengan maksud oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa izin yang bersangkutan.

 

Dalam kasus tempo gelato, Ema beserta Pascal menggunakan nama “Tiempo Gelato” yang dianggap menyesatkan pengunjung, public, klien, dan masyarakat luas atas merek yang sudah terkenal luas yaitu “Tempo Gelato”. Kesesatan itu bisa saja kita sebut dari design yang mirip, logo, dan juga penyebutan nama. Dengan penggunaan logo atau resep dan atau bahkan hampir keseluruhan dari merek dapat menyebabkan masyarakat salah menafsirkan bahwa obyek dan subyek terkait adalah satu keseluruhan, padahal bukan. Kesesatan itu menyebabkan pemilik merek kehilangan keuntungan yang harusnya masuk kepada-nya,  dan pihak peniru mendapatkan keuntungan ekonomis di dalamnya.

 

Selain dari masalah sengketa merek dagang tempo gelato ini, ada beberapa sengketa yang sama atas merek terkenal, misalnya saja sengketa PT. Benny Sudjono dan Ruben Onsu yang bersengketa soal penggunaan nama “Bensu” dan kotak kemasannya. Pengadilan Niaga akhirnya memenangkan PT. Benny Sudjono sebagai pemilik merek sekaligus pemilik design industry atas kotak kemasan makanannya karena factor ide orisinil, waktu, dan pelaksanaan usaha terlebih dahulu. Dalam putusannya pun, Majelis Hakim juga mengkategorikan gugatan Ruben Onsu atas sengketa merek “Bensu” didasari atas iktikad tidak baik, sehingga Ruben Onsu dikalahkan.

 

                  Selain dari kategori itu, mengenai iktikad tidak baik juga diatur dalam Pasal 21 ayat 3 UU Merek, bahwa “Permohonan akan ditolak jika dimohonkan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik”. Iktikad tidak baik ini tidak hanya berlaku untuk merek, tapi juga sebagian besar hubungan hukum yang melibatkan dua orang atau lebih. Jadi dengan batasan tersebut, buat teman-teman yang akan menggunakan nama sebagai mereknya, penting banget untuk mengecek dan berhati-hati, jangan sampai menyerupai atau bahkan memanfaatkan merek terkenal untuk menarik customer. Salah-salah bisa digugat dan dibatalkan lho!

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida