Ketentuan terbaru tarif bea materai

 Perubahan kebijakan mengenai penggenaan materai berlaku mulai 1 januari  2021. Pasal 5 UU 10/2020 tentang Bea materai (pajak atas Dokumen)  menerangkan bahwa bea materai terbaru (Pasal 3) dikenakan tarif sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh ribu rupiah). Dengan keluarnya Undang Undang tersebut, maka penggunaan materai Rp 6.000,- (enamribu rupiah) (yang hanya berjumlah 1 (satu) lembar tidak berlaku lagi.

Apa saja berkas yang harus dibubuhi materai ? Pasal 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai menjelaskan mengenai objek apa saja yang harus dikenakan materai yaitu :

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata(yang dimaksud perdata disini yaitu) :
  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: menyebutkan penerimaan uang; atauberisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  1. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.



Tata cara penggunaan materai Rp 6.000,- menjadi Rp 10.000,- diatur lanjutan dengan ketentuan terpisah. Lantas apakah Rp 6.000,- masih dapat dipakai? Apakah dokumen yang ditandatangani pada tahun 2020 harus diberi materai tambahan juga? Bagaimana cara penempelan dan penandatanganan pada materai terbaru?

Ketentuan lanjutan menjelaskan bahwa Materai Rp 6.000,- masih dapat digunakan apabila bersamaan dengan Materai Rp 3.000,- (penggunaan tarif materai  terbaru dapat disamakan dengan nilai minimal Rp 9.000,-, dengan begitu maka terdapat 3 opsi yang dapat digunakan dengan menggunakan tarif materai lama,

  • Rp 6.000 dan Rp 3.000;
  • Rp 6.000 berjumlah 2;
  • Materai Rp 3.000 berjumlah 3; demikian ketentuan terbaru sehingga minimal tarif materai yang dapat digunakan minimal nilai total Rp 9.000,- (Sembilan ribu rupiah).

Yang perlu diperhatikan mengenai ketentuan terbaru bea materai adalah, meskipun Undang Undang 10/2020 baru diberlakukan sejak 1 januari 2021, tanda tangan yang dibuat tahun 2020 tetapi masuk pada suatu instansi pada tahun 2021 maka oleh instansi yang dimaksud akan diminta untuk menerapkan aturan tsb. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa pada beberapa kesempatan, kebijakan ini berlaku untuk berkas yang masuk pada tahun 2021, bukan pada saat penandatanganan.

Tanda tangan harus mengenai (sedikit bagian) materai, baik bagian pinggir atas bawah kanan kiri. Penempatan materai dapat berpola horizontal vertikal tergantung bagaimana format susunan dokumen yang dibuat. Larangan penempatan materai adalah tidak boleh bertumpuk, saling menempel, semua materai harus terlihat dan sejajar.

Mengapa Tanda tangan kita tidak disarankan mengenai bagian tengah materai? Sebagaimana kegunaannya sebagai penguat tanda bukti/alat bukti di pengadilan, Materai juga memiliki ciri umum dan khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan dan teknik cetak. Sedangkan pada bagian tengah terdapat kode khusus dan tempat penomoran hari, tanggal dan tahun pada saat penandatanganan.

(baca UU Nomor. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai)

Latifa Mustafida, S.H., M.Kn. 

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida