OBYEK TANAH DALAM AKTA PPAT

 Di dalam Pasal 96 Peraturan Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN RI (PMNA/Kepala BPN RI) Nomor 3 Tahun 1997 terdapat 8 (delapan) akta yang merupakan kewenangan dari PPAT, diantaranya yaitu Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Tukar Menukar, Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan (APDB), Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah hak Milik, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan/SKMHT.

 

Akta-akta sebagaimana tersebut diatas merupakan akta otentik yang dibuat berdasarkan bentuk, isi dan cara pembuatan akta PPAT yang diatur dalam peraturan. Selain daripada syarat-syarat dalam rangka pembuatannya, perlu kita ketahui obyek tanah apa saja dan yang bagaimana yang diperbolehkan dalam pembuatan akta-akta sebagaimana tersebut diatas.




 

No.

Jenis Akta

Obyek

Catatan.

1.

Akta Jual Beli (AJB)

Hak atas tanah & Hak A
tas Rumah Susun :

a. Hak Milik;

b. Hak Guna Bangunan;

c. Hak Pakai.

a. Hak pakai atas tanah negara didapatkan dengan izin pejabat yang berwenang (Kepala Kantor Pertanahan setempat dr obyek yang dimohonkan).

 

b. Hak pakai atas tanah HM dapat dilakukan jika diperjanjikan dalam akta pemberian hak pakai).

2.

Akta Hibah

Hak atas tanah & Hak Atas Rumah Susun :

a. Hak Milik;

b. Hak Guna Bangunan;

c. Hak Pakai.

 

 

a. Hak pakai atas tanah negara didapatkan dengan izin pejabat yang berwenang (Kepala Kantor Pertanahan setempat dr obyek yang dimohonkan)

 

b. Hak pakai atas tanah HM dapat dilakukan jika diperjanjikan dalam akta pemberian hak pakai).

 

3.

Akta Tukar Menukar

Hak atas tanah & Hak Atas Rumah Susun :

a. Hak Milik;

b. Hak Guna Bangunan;

c. Hak Pakai.

a. Hak pakai atas tanah negara didapatkan dengan izin pejabat yang berwenang (Kepala Kantor Pertanahan setempat dr obyek yang dimohonkan).

b. Hak pakai atas tanah HM dapat dilakukan jika diperjanjikan dalam akta pemberian hak pakai).

 

4.

APDB

Hak atas tanah & Hak Atas Rumah Susun :

a. Hak Milik;

b. Hak Guna Bangunan;

c. Hak Pakai.

a. APDP Hak Milik hanya untuk perusahaan-perusahaan tertentu (Pasal 21 (2) UUPA).

b. Badan Hukum biasanya hanya boleh HGB/HGU/Hak Pakai). Pasal 43 Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

5.

APHB

 

 

Hak atas tanah & Hak Atas Rumah Susun :

a. Hak Milik;

b. Hak Guna Bangunan;

c. Hak Pakai.

 

 

Ketentuan termuat dalam :

 

a. Pasal 98 PMNA 3/1997

b. Pasal 43 UUPA

6.

 

Akta Pemberian HGB/H. Pakai di atas tanah HM

Obyek dalam hal ini hanya:

HAK MILIK. (Perorangan/Badan Hukum)

 

a. 1 akta dipergunakan untuk 1 perolehan hak

b. Dalam Pembuatan ini tidak memerlukan izin pemindahan hak karena bukan merupakan pengalihan hak.

c. Hak Pakai atas tanah HM tidak dapat dijaminkan (Pasal 4 (3) UUHT.

7.

APHT

 

 

Hak atas tanah & Hak Atas Rumah Susun :

a. Hak Milik;

b. Hak Guna Bangunan;

c. Hak Guna Usaha;

d. Hak Pakai atas tanah negara yang wajib didaftar dan dapat dipindahtangankan;

e. HGB atas tanah HM.

Untuk Hak Pakai atas tanah HM tidak dapat dijaminkan (Pasal 4 (3) UUHT.

 8.

SKMHT

Sama dengan APHT

a. Dapat dibuat oleh Notaris/PPAT. Sepanjang dibutuhkan.

b. Masa berlaku tergantung pokok nilai jaminan yang diperjanjikan.

 

Itu tadi obyek-obyek yang harus anda perhatikan agar tidak salah.

Semoga bermanfaat.                                                           "Latifa Mustafida, S.H., M.Kn."

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida