Perjanjian Lisensi berakhir: Cheetos, Doritos, dan Lays ditarik dari pasar Indonesia!

 

Dalam kurun waktu kurang lebih 6 bulan, Cheetos, Doritos dan Lays untuk sementara tidak akan dipasarkan lagi di Indonesia. Kalian pasti udah nggak asing kan dengan 3 snack ringan tadi? Snack yang sudah menemani masa kecil kalian, khususnya anak 90-an. Sebagai penikmat jajanan tadi, kaget gak sih kalian denger berita ini? 

 

Sebenernya, snack yang diproduksi oleh Fritolay tidak hanya ke-3 snack tadi, tapi, yang didistribusikan di Indonesia hanya merek tertentu seperti Lay's, Doritos, dan Cheetos. Terhitung kurang lebih 30 tahun Fritolay (yang saham awalnya) dimiliki oleh Fritolay Netherland Holding B.V (Afiliasi dari Pepsico) dan melakukan “Perjanjian Lisensi” untuk memasarkan produk di Indonesia.

 



Namun, PT Indofood Fritolay Makmur (IFL) yang berafiliasi dengan Pepsico telah berhasil diakuisisi oleh Indofood CBP secara keseluruhan. Nilai saham yang dibeli hampir 99.9%. Dengan akuisisi tersebut, maka saham milik Fritolay Netherland Holding B.V (selamu afiliasi Pepsico) telah berpindah tangan ke PT. Indofood CBP dan Pepsico mengambil keputusan untuk tidak memperpanjang “Perjanjian Lisensi” dengan PT. IFL.

 

Dengan penghentian “Perjanjian Lisensi” antara PT. IFL dan Pepsico inilah, maka sejak 21 Agustus 2021, ketiga snack tadi sudah harus berhenti produksi di Indonesia. Perjanjian lisensi akan segera berakhir setelah IFL menyelesaikan semua proses persiapan penghentian produksi dan penjualan produk dengan merek milik PepsiCo. Artinya, persiapan harus selesai dalam jangka waktu 6 bulan.

 

Akibat lainnya, Fritolay, Pepsiico dan pihak afiliasi lainnya tidak boleh produksi, mengemas, menjual, memasarkan atau distribusi makanan ringan apapun yang bersaing dengan PT. IFL selama 3 tahun sejak berakhirnya masa transisi. Pihak Pepsico sendiri belum dapat memastikan, apakah pada tahun 2024 Cheetos akan Kembali dipasarkan di Indonesia.

 

Bicara soal penghentian produksi Cheetos ini, apa sih yang dimaksud dengan “Perjanjian Lisensi”?

Jadi, Perjanjian Lisensi adalah perjanjian antara pemilik lisensi dengan penerima lisensi untuk memproduksi dan memasarkan produk sehingga penerima lisensi mendapat keuntungan ekonomis dari merek itu tanpa harus memiliki suatu merek. Hal ini legal, mengingat penerima lisensi telah mendapatkan izin dan tertuang dalam perjanjian oleh Pemilik lisensi.

 

Perjanjian Lisensi yang dimaksud harus dimohon dan didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dalam kasus Cheetos, PT IFL adalah penerima lisensi (Licensee) dan PepsiCo adalah pemilik lisensi (Licensor) yang memberikan izin untuk memasarkan ketiga produk tadi.


              gimana teman-teman, menarik bukan?

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida