TARIF PENGURANGAN PAJAK PEMBELI DI YOGYAKARTA


 


Tarif yang ditetapkan guna penghitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah sebesar 5% (lima persen), namun tiap daerah memiliki kebijakan tersendiri mengenai pengurangan BPHTB (khusus waris dan hibah satu derajat ke atas atau ke bawah) di daerahnya masing-masing dengan peraturan bupati maupun keputusan walikota.

Dalam hal NPOP hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). sedangkan untuk Hibah, diberikan NPOPTKP sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).


Di Kabupaten Kulon Progo (dengan Perbup Nomor 21 tahun 2020 pasal 6), pengurangan BPHTB untuk hibah/waris diberikan sebesar 50% (lima puluh persen). Berbeda dari Kabupaten Sleman (dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 32.2 Tahun 2018 Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), Kulon Progo, Gunung Kidul dan Bantul (dengan Peraturan Bupati Nomor 151 tahun 2018 Pasal 5), adanya pandemi covid 19 yang belum diketahui sampai kapan berakhirnya mengakibatkan Walikota Yogyakarta mengeluarkan kebijakan baru sehubungan denganpengurangan BPHTB atas hibah dan waris kepada pemilik obyek tanah yang berlokasi di Yogyakarta.

Kebijakan tersebut dapat anda cermati di Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 394 Tahun 2020 tentang Pemberian Stimulus berupa pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah terhadap wajib pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah, hibah wasiat, waris ,dan pemisahan hak karena pewarisan, dengan pengurangan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).

Dengan demikian, sampai saat ini Kota Yogyakarta memiliki kebijakan pengurangan BPHTB atas Hibah, hibah wasiat dan waris tertinggi (untuk tahun 2020) se Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengingat harga tanah di Kota Yogyakarta yang semakin tinggi.

Kontributor :  Latifa Mustafida

 

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida