Tarif yang ditetapkan guna penghitungan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah sebesar 5% (lima persen), namun
tiap daerah memiliki kebijakan tersendiri mengenai pengurangan
BPHTB (khusus waris dan hibah satu derajat ke atas atau ke bawah)
di daerahnya masing-masing dengan peraturan bupati maupun keputusan walikota.
Dalam hal NPOP hak karena
waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu
derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP
ditetapkan sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). sedangkan
untuk Hibah, diberikan NPOPTKP sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta
rupiah).
Di Kabupaten Kulon Progo
(dengan Perbup Nomor 21 tahun 2020 pasal 6), pengurangan BPHTB untuk
hibah/waris diberikan sebesar 50% (lima puluh persen). Berbeda dari Kabupaten
Sleman (dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 32.2 Tahun 2018 Tata Cara
Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), Kulon Progo, Gunung
Kidul dan Bantul (dengan Peraturan Bupati Nomor 151 tahun 2018 Pasal 5), adanya
pandemi covid 19 yang belum diketahui sampai kapan berakhirnya mengakibatkan Walikota
Yogyakarta mengeluarkan kebijakan baru sehubungan denganpengurangan
BPHTB atas hibah dan waris kepada pemilik obyek tanah yang
berlokasi di Yogyakarta.
Kebijakan tersebut dapat
anda cermati di Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 394 Tahun 2020 tentang
Pemberian Stimulus berupa pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan/atau
bangunan karena hibah terhadap wajib pajak orang pribadi yang menerima hibah
dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah, hibah wasiat,
waris ,dan pemisahan hak karena pewarisan, dengan pengurangan sebesar 75%
(tujuh puluh lima persen).
Dengan demikian, sampai
saat ini Kota Yogyakarta memiliki kebijakan pengurangan
BPHTB atas Hibah, hibah wasiat dan waris tertinggi (untuk tahun
2020) se Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengingat harga tanah di Kota
Yogyakarta yang semakin tinggi.
Kontributor :
Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida