HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN BENTUKNYA.


Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disingkat HKI (mengacu ketentuan SK Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2000 & Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara) merupakan hak ekslusif bagi pihak pembuat atau pencipta suatu karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni & sastra yang dihasilkan berdasarkan inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi keterampilan atau keahlian yang diwujudkan dalam bentuk nyata.

 

Sederhananya, HKI diartikan sebagai hak menikmati secara ekonomis hasil kreativitas intelektual dari si pencipta.  Obyek dari HKI adalah setiap karya cipta yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Diantara HKI itu adalah ilmu pengetahuan, seni, sastra yang muncul dari inspirasi, pikiran & keahlian.

 

Apa sih fungsi dari HKI? HKI berfungsi sebagai payung hukum atas karya cipta seseorang yang memberik hak eksklusif (pengembangan, penggunaan atau untuk menerima keuntungan atas suatu karya cipta).

 

Ada berapa macam sih HKI ini? HKI secara umum terbagi menjadi 2 kelompok, yang pertama Hak Cipta & yang kedua adalah Hak Kekayaan Industri. namun terdapat 7 macam kategori HKI menurut Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, antara lain :



1.       HAK CIPTA (UU Nomor 28/2014);

Hak eksklusif yang timbul otomatis berdasar prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan aturan Undang-Undang yang berlaku. Hak ini biasanya berlaku untuk jenis karya seperti film, tulisan, lukisan, lagu, dsb.

 

2.       HAK MEREK (UU Nomor 20/2016 );

Suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram / kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang / badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

 

3.       HAK PATEN (UU Nomor 13/2006);

Hak eksklusif ini diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya / untuk memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.

 

4.       DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (UU 32/2000);

Hak ini diberikan oleh negara kepada pembuat desain atas hasil kreasinya untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri / memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

 

5.       RAHASIA DAGANG (UU Nomor 30/2000)

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum pada bidang teknologi dan/atau bisnis. Kenapa rahasia dagang masuk dalam kategori ini karena, rahasia dagang memiliki nilai ekonomis yang sangat berguna dalam usaha.

 

Yang termasuk kategori Rahasia dagang yang wajib dicatatkan pada Dirjen Kekayaan Intelektual adalah data yang bersifat administratif dari dokumen pengalihan hak & tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.

 

6.       INDIKASI GEOGRAFIS (UU Nomor 20/2016);

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia / kombinasi dari ke-2

faktor tersebut, memberikan reputasi & kualitas & karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

 

7.       DESAIN INDUSTRI (UU 31/2000);

Merupakan suatu kreasi bentuk, konfigurasi / komposisi garis / warna / garis & warna / gabungan diantaranya, yang berbentuk 3 / 2 dimensi yang memberikan kesan estetis & dapat diwujudkan dalam pola 3 / 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry / kerajinan tangan.

Nah, Itu tadi 7 macam jenis HKI yang ada di Indonesia ya rekan-rekan. Jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Hak Kekayaan Intelektual, ikuti terus artikel terbaru kami disini!

Kontributor : Latifa Mustafida.


Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida