Oleh : Alfin Nur Rohmatin
Pertanyaan :
- Apakah hibah atas tanah dari orang tua ke anak
atau sebaliknya mendapat diskon pajak ?
Jawaban :
Sebelum membahas mengenai pajak
atas proses hibah, ada baiknya kita memahami dulu pengertian hibah. Hibah
adalah “pemberian yang dilakukan secara sukarela dari pemilik hak atas
sesuatu untuk dialihkan kepada pihak lain, baik keluarga maupun orang lain”.
Pengertian hibah dalam hukum dapat kita temukan dalam Pasal 1666 KUHPerdata.
Sama halnya seperti proses lain mengenai peralihan
tanah, baik pemberi hak maupun penerima akan dikenakan nilai pajak dari
transaksi atau berdasar nilai pasar atas tanah, besarnya nilai pajak (Pph) pada
proses hibah adalah 2,5%, sedangkan BPHTB 5%.
Hal yang perlu digarisbawahi adalah, terdapat
beberapa pengecualian bagi proses hibah dalam hubungan sedarah 1 garis. Pasal 6
(b) PP 34/2016 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan ha
katas tanah & atau bangunan & perjanjian pengikatan jual beli atas
tanah & atau bangunan beserta perubahannya menyatakan bahwa terdapat
beberapa pihak yang dikecualikan dari pembayaran Pph – salah satunya adalah “orang
pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah & atau bangunan dengan
cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat …”
Sementara itu, pada Pajak bagi penerima hibah
(BPHTB) diberikan pengurangan yang besarannya berbeda-beda di setiap kota.
Untuk mengetahuinya perhatikan peraturan masing-masing daerah. Di wilayah
kabupaten sleman sendiri, pengurangan yang diberikan adalah 50% (Pasal
15 Peraturan Bupati Sleman Nomor 32.2 Tahun 2018) dengan NPOPTKP sebesar Rp
60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Bagaimana cara penghitungannya ? check this
out!
Contoh : Bapak
Andi memiliki tanah seluas 125 Meter di Sleman Yogyakarta,dengan harga pasar Rp
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Tanah tersebut akan diberikan kepada
satu-satunya keturunan yang bernama Taufiq. Bagaimana penghitungan pajaknya?
- Pajak Pemberi Hibah (dikecualikan) = 0
Rupiah
- Pajak Penerima hibah
= Nilai
Pasar – 60 juta x 5 % x 50%
= (500 juta – 60 jt) x 5% x 50%
= 440 jt x 5% x 50 %
= Rp 11.000.000,- (sebelas juta
rupiah)
Adapun proses Hibah adalah
sebagai berikut:
- Melengkapi identitas pemberi & penerima
hibah serta obyek yang meliputi sebagai berikut :
- Identitas Para Pihak (KTP, KK, dll)
- Sertifikat Hak atas tanah;
- PBB Tahun Terakhir;
- NPWP Pemberi Hibah;
- Gambar Lokasi & Titik Kordinat Objek
Tanah;
- Surat kuasa KTP Kuasa (apabila dikuasakan)
- KTP Penerima Kuasa;
- Pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB);
- Pembuatan dokumen pelengkap (Seperti
pernyataan/keterangan hibah, pernyataan kerelaan dari isteri/suami &
segenap anak kandung, pernyataan tanah tidak lebih dari 1/3 harta pemberi
hibah);
- Pengajuan BPHTB ke Badan Keuangan & Aset
Daerah;
- Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)
ke Kantor Pajak Pratama di wilayah NPWP atau alamat pemberi hibah (Proses
ini biasanya memakan waktu s.d 2 minggu);
- Apabila pajak telah lengkap, dilanjutkan
dengan penandatanganan Akta Hibah di PPAT wilayah kabupaten/kota tanah
yang akan dihibahkan;
- Dalam jangka waktu 7 hari setelah
ditandatangani, Akta harus didaftarkan/diajukan ke BPN kabupaten/Kota
setempat;
- Apabila berkas telah dinyatakan lengkap &
tidak ada kesalahan, akan segera diterbitkan Surat perintah setor (SPS)
atas nama pemohon;
- Pembayaran SPS dapat dilakukan melalui
M-Banking, ATM terdekat atau di kantor BPN dimana berkas diajukan;
- Selesai
Jadi jawabannya, hibah kepada orang tua atau anak
mendapat pengurangan pajak sejumlah 50% ya rekan-rekan! Itu tadi sekilas
mengenai pengurangan pajak dalam hibah bagi keluarga dalam hubungan 1 derajat,
baik ke atas maupun ke bawah. Apabila artikel ini membantu jangan lupa share
dan ceritakan kepada rekan-rekan yang lain! Semoga bermanfaat.
Editor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida