APAKAH HIBAH KEPADA ANAK ATAU ORANG TUA MENDAPAT PENGURANGAN PAJAK ? BACA DISINI LENGKAPNYA!

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Pertanyaan :

  • Apakah hibah atas tanah dari orang tua ke anak atau sebaliknya mendapat diskon pajak ?

Jawaban :

Sebelum membahas mengenai pajak atas proses hibah, ada baiknya kita memahami dulu pengertian hibah. Hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dari pemilik hak atas sesuatu untuk dialihkan kepada pihak lain, baik keluarga maupun orang lain”. Pengertian hibah dalam hukum dapat kita temukan dalam Pasal 1666 KUHPerdata.

Sama halnya seperti proses lain mengenai peralihan tanah, baik pemberi hak maupun penerima akan dikenakan nilai pajak dari transaksi atau berdasar nilai pasar atas tanah, besarnya nilai pajak (Pph) pada proses hibah adalah 2,5%, sedangkan BPHTB 5%.

Hal yang perlu digarisbawahi adalah, terdapat beberapa pengecualian bagi proses hibah dalam hubungan sedarah 1 garis. Pasal 6 (b) PP 34/2016 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan ha katas tanah & atau bangunan & perjanjian pengikatan jual beli atas tanah & atau bangunan beserta perubahannya menyatakan bahwa terdapat beberapa pihak yang dikecualikan dari pembayaran Pph – salah satunya adalah “orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah & atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat …”

Sementara itu, pada Pajak bagi penerima hibah (BPHTB) diberikan pengurangan yang besarannya berbeda-beda di setiap kota. Untuk mengetahuinya perhatikan peraturan masing-masing  daerah. Di wilayah kabupaten sleman sendiri, pengurangan yang diberikan adalah 50% (Pasal 15 Peraturan Bupati Sleman Nomor 32.2 Tahun 2018) dengan NPOPTKP sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Bagaimana cara penghitungannya ? check this out!




Contoh : Bapak Andi memiliki tanah seluas 125 Meter di Sleman Yogyakarta,dengan harga pasar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Tanah tersebut akan diberikan kepada satu-satunya keturunan yang bernama Taufiq. Bagaimana penghitungan pajaknya?

  • Pajak Pemberi Hibah (dikecualikan) = 0 Rupiah
  • Pajak Penerima hibah             = Nilai Pasar – 60 juta x 5 % x 50%

= (500 juta – 60 jt) x 5% x 50%

= 440 jt x 5% x 50 %

= Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)

Adapun proses Hibah adalah sebagai berikut:

  1. Melengkapi identitas pemberi & penerima hibah serta obyek yang meliputi sebagai berikut :
  2. Identitas Para Pihak (KTP, KK, dll)
  3. Sertifikat Hak atas tanah;
  4. PBB Tahun Terakhir;
  5. NPWP Pemberi Hibah;
  6. Gambar Lokasi & Titik Kordinat Objek Tanah;
  7. Surat kuasa KTP Kuasa (apabila dikuasakan)
  8. KTP Penerima Kuasa;
  9. Pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB);
  10. Pembuatan dokumen pelengkap (Seperti pernyataan/keterangan hibah, pernyataan kerelaan dari isteri/suami & segenap anak kandung, pernyataan tanah tidak lebih dari 1/3 harta pemberi hibah);
  11. Pengajuan BPHTB ke Badan Keuangan & Aset Daerah;
  12. Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) ke Kantor Pajak Pratama di wilayah NPWP atau alamat pemberi hibah (Proses ini biasanya memakan waktu s.d 2 minggu);
  13. Apabila pajak telah lengkap, dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Hibah di PPAT wilayah kabupaten/kota tanah yang akan dihibahkan;
  14. Dalam jangka waktu 7 hari setelah ditandatangani, Akta harus didaftarkan/diajukan ke BPN kabupaten/Kota setempat;
  15. Apabila berkas telah dinyatakan lengkap & tidak ada kesalahan, akan segera diterbitkan Surat perintah setor (SPS) atas nama pemohon;
  16. Pembayaran SPS dapat dilakukan melalui M-Banking, ATM terdekat atau di kantor BPN dimana berkas diajukan;
  17. Selesai

 

Jadi jawabannya, hibah kepada orang tua atau anak mendapat pengurangan pajak sejumlah 50% ya rekan-rekan! Itu tadi sekilas mengenai pengurangan pajak dalam hibah bagi keluarga dalam hubungan 1 derajat, baik ke atas maupun ke bawah. Apabila artikel ini membantu jangan lupa share dan ceritakan kepada rekan-rekan yang lain! Semoga bermanfaat.

Editor : Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida