BEDAH KASUS FERDY SAMBO : APAKAH KEUNTUNGAN MENJADI JUSTICE COLLABORATOR ?

Oleh : FINA ASYFIA, S.H.

Kasus yang awalnya diduga penembakan Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yoshua) telah menjadi perhatian masyarakat umum dalam beberapa minggu terakhir. Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu) diduga telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J pada tanggal 08 Juli 2022. Tempat kejadian Perkara meninggalnya Brigadir J tersebut berada di rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Polisi  telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka terhadap kasus pembunuhan tersebut.

Atas perbuatannya, Bharada E dikenai pasal 338 juncto Pasal 55 & 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sbb :

  • Pasal 338 KUHP : “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
  • Pasal 55 KUHP (1) : “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”
  • Pasal 55 KUHP (2) : “Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.”
  • Pasal 56 KUHP, BAB V tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana: “Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

 


PENGERTIAN JUSTICE COLLABORATOR.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bharada E memberikan keterangan bahwa penembakan tersebut dilakukan atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Atas keterangan tersebut, Bharada E mengajukan permintaan perlindungan diri  Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Justice Collaborator (JC) @  pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius. Pengaturan mengenai Justice Collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 / 2006 tentang Perlindungan Saksi & Korban.

Siapa saja yang dapat disebut sebagai JC. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 / 2011 yakni sbb :

  1. Merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama kejahatan & memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan;
  2. Keterangan & bukti-bukti yang diberikan dinilai sangat penting & membantu mengungkap kasus oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ke-2 kategori tersebut sesuai  dalam kasus ini karena Bharada E bukan merupakan pelaku kejahatan utama dan sangat penting dalam mengungkap kasus. Bharada E dalam mengungkap kasus tersebut patut diacungi jempol mengingat banyaknya pihak awalnya tidak bersedia mengungkap kasus sebenarnya.

Dari kronologi tersebut muncul pertanyaan,  apakah Bharada E sebagai Justice Collaborator akan mendapat keuntungan khusus karena membantu proses penyelidikan ?

KEUNTUNGAN MENJADI JUSTICE COLLABORATOR

Dengan menjadi Justice Collaborator, hukum memberikan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31/2014 tentang Perubahan UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi & Korban.

Beberapa keuntungan menjadi Justice Collaborator yang diberikan dalam hukum yaitu :

  1. Justice collaborator tidak dapat dituntut secara hukum kecuali kesaksian tsb dilakukan dengan tanpa iktikad baik (Pasal 10 (1) UU Perlindungan saksi & korban)

 

  1. Apabila terdapat tuntutan hukum maka tuntutan tsb wajib ditunda sampai kasus yang melibatkan Justice collaborator telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (Pasal 10 (2) UU Perlindungan saksi & korban)
  2. Justice collaborator berhak mendapatkan penanganan khusus (Pasal 10A UU 31/2014) diantaranya sebagai berikut :
  3. Pemisahan tempat penahanan/tempat
    menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, & /atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
  4. Pemisahan pemberkasan antara berkas saksi pelaku dengan berkas tersangka & terdakwa dalam proses penyidikan & penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; & /atau
  5. Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

 

Demikian keuntungan yang diberikan sebagai seorang Justice Collaborator. Kita berdoa semoga kasus ini mendapatkan titik terang yang adil bagi seluruh pihak. Aamiin.

Editor : Latifa Mustafida.

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida