Oleh : FINA ASYFIA, S.H.
Kasus yang awalnya diduga
penembakan Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yoshua) telah menjadi
perhatian masyarakat umum dalam beberapa minggu terakhir. Bharada E
(Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu) diduga telah
melakukan penembakan terhadap Brigadir J pada tanggal 08 Juli 2022.
Tempat kejadian Perkara meninggalnya Brigadir J tersebut berada di rumah Dinas
mantan Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. di
Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Polisi telah
menetapkan Bharada E sebagai tersangka terhadap kasus pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, Bharada E dikenai pasal 338 juncto
Pasal 55 & 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
yang berbunyi sbb :
- Pasal 338 KUHP : “Barang
siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
dengan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
- Pasal 55 KUHP (1)
: “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut
serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan
sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan,
ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”
- Pasal 55 KUHP (2)
: “Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan
sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.”
- Pasal 56 KUHP, BAB
V tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana: “Dipidana sebagai pembantu
kejahatan:
- Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu
kejahatan dilakukan;
- Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana
atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
PENGERTIAN JUSTICE
COLLABORATOR.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bharada E memberikan
keterangan bahwa penembakan tersebut dilakukan atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Atas keterangan tersebut, Bharada E mengajukan permintaan perlindungan
diri Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK).
Justice Collaborator (JC) @
pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum
untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan
ancaman serius. Pengaturan mengenai Justice Collaborator diatur
dalam Undang-Undang Nomor 13 / 2006 tentang Perlindungan Saksi & Korban.
Siapa saja yang dapat disebut sebagai JC. Hal
tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 / 2011
yakni sbb :
- Merupakan salah satu pelaku tindak pidana
tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama
kejahatan & memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses
peradilan;
- Keterangan & bukti-bukti yang diberikan
dinilai sangat penting & membantu mengungkap kasus oleh Jaksa Penuntut
Umum.
Ke-2 kategori tersebut sesuai dalam kasus ini
karena Bharada E bukan merupakan pelaku kejahatan utama dan sangat penting
dalam mengungkap kasus. Bharada E dalam mengungkap kasus tersebut patut
diacungi jempol mengingat banyaknya pihak awalnya tidak bersedia mengungkap
kasus sebenarnya.
Dari kronologi tersebut muncul pertanyaan,
apakah Bharada E sebagai Justice Collaborator akan mendapat
keuntungan khusus karena membantu proses penyelidikan ?
KEUNTUNGAN MENJADI JUSTICE
COLLABORATOR
Dengan menjadi Justice Collaborator, hukum
memberikan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31/2014
tentang Perubahan UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi & Korban.
Beberapa keuntungan menjadi Justice Collaborator
yang diberikan dalam hukum yaitu :
- Justice collaborator
tidak dapat dituntut secara hukum kecuali kesaksian tsb dilakukan dengan
tanpa iktikad baik (Pasal 10 (1) UU Perlindungan saksi & korban)
- Apabila terdapat tuntutan hukum maka tuntutan
tsb wajib ditunda sampai kasus yang melibatkan Justice collaborator
telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (Pasal 10 (2) UU
Perlindungan saksi & korban)
- Justice collaborator
berhak mendapatkan penanganan khusus (Pasal 10A UU 31/2014) diantaranya
sebagai berikut :
- Pemisahan tempat penahanan/tempat
menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, & /atau narapidana yang diungkap tindak pidananya; - Pemisahan pemberkasan antara berkas saksi
pelaku dengan berkas tersangka & terdakwa dalam proses penyidikan
& penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; & /atau
- Memberikan kesaksian di depan persidangan
tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Demikian keuntungan yang diberikan sebagai seorang Justice
Collaborator. Kita berdoa semoga kasus ini mendapatkan titik terang yang
adil bagi seluruh pihak. Aamiin.
Editor : Latifa Mustafida.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida