BOLEHKAH NOTARIS PPAT MEMBUAT AKTA UNTUK KELUARGANYA SENDIRI ?

 Pertanyaan :

  • BOLEHKAH NOTARIS PPAT MEMBUAT AKTA UNTUK KELUARGANYA SENDIRI ?

Jawaban :

Untuk lebih memahami pertanyaan tersebut, kita wajib mengetahui apa saja kewenangan Notaris & PPAT. Kewenangan Notaris termuat dalam pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris yakni dapat membuat akta sbb  :

  • Semua perbuatan, perjanjian, & penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan &/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik;
  • Menjamin kepastian tanggal Akta;
  • Menyimpan Akta, memberikan grosse;
  • Salinan dan kutipan Akta;
  • Semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan / dikecualikan kepada pejabat lain / orang lain yang ditetapkan UU.”

Jika Notaris memiliki kewenangan membuat akta autentik seperti akta pendirian badan hukum, PPAT memiliki 7 kewenangan pokok dalam membuat akta yang tersebut termuat dalam Pasal 2 (2) PP 37 / 1998 yaitu sbb :

  • Akta Jual beli;
  • Akta Tukar menukar;
  • Akta Hibah;
  • Akta Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
  • Akta Pembagian hak bersama;
  • Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan;
  • Akta Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan




Dari kewenangan membuat akta autentik tersebut, Notaris & PPAT memiliki larangan sebagai berikut :

  1. Pasal 52 ayat (1) UU No. 30/2004:

Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa”.

 

  1. Pasal 23 (1) PP Nomor 37 / 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT :

 

“PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain”.

 

Dari pertanyaan di atas, BOLEHKAH NOTARIS / PPAT membuat akta untuk keluarganya sendiri? Jawabannya termuat jelas bahwa “TIDAK DIPERBOLEHKAN”.

Harus kita cermati bahwa terdapat kategori lebih lanjut yang dimaksud keluarga baik sedarah maupun semenda dalam derajat lurus maupun menyamping. Siapa saja yang dimaksud keluarga sedarah atau semenda dalam derajat lurus atau derajat menyamping ? yuk kita bahas bersama dalam artikel ini!

Ketentuan BAB XIII tentang Kekeluargaan Sedarah & Semenda termuat dalam KUHPerdata (Ps. 290 – 297 KUHPerdata) menyatakan sebagai berikut :

  1. KELUARGA SEDARAH

Keluarga sedarah @ pertalian kekeluargaan antara orang-orang yang mana seseorang merupakan keturunan dari yang lain atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama (Pasal 290 KUHPerdata).

Hubungan keluarga sedarah dapat dihitung dengan jumlah kelahiran yang di setiap kelahiran disebut dengan derajat. Hubungan diantara derajat satu dengan derajat yang lain disebut garis (Pasal 291 KUHPerdata).

Garis lurus yang dimaksud dalam larangan berarti urutan derajat antara orang-orang yang merupakan keturunan yang lain dapat dibedakan menjadi garis lurus ke bawah dan ke atas (Pasal 292 & 293 KUHPerdata). Misalnya, anak dengan bapaknya berarti garis lurus ke bawah derajat 1, selanjutnya cucu garis lurus ke bawah derajat 2, sedangkan garis lurus ke atas seperti hubungan bapak dengan kakek.

Garis menyamping adalah urutan derajat antara orang-orang yang bukan keturunan dari yang lain tetapi mereka mempunyai bapak asal yang sama. Hitungan derajat dalam garis menyamping misalnya 2 orang bersaudara maka saudara berada dalam derajat ke-2, sementara paman & keponakan ada dalam derajat ke-3, saudara sepupu ada dalam derajat ke- 4 dst (Pasal 294 KUHPerdata).

  1. KELUARGA SEMENDA

Keluarga semenda @ pertalian keluarga karena adanya perkawinan. Hubungan semenda disini merupakan hubungan antara suami/isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain (Pasal 295 & 296 KUHPerdata). Derajat keluarga semenda dihitung dengan cara sama seperti keluarga sedarah.

 

Jelas bukan rekan-rekan! Jangan lupa untuk memperhatikan kaidah ini sebelum mendatangi Notaris & PPAT yang masih berhubungan sedarah maupun semenda ya! Semoga artikel ini bermanfaat.

Kontributor : Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida