Pertanyaan
:
- BOLEHKAH NOTARIS PPAT MEMBUAT AKTA UNTUK
KELUARGANYA SENDIRI ?
Jawaban :
Untuk lebih memahami pertanyaan tersebut, kita
wajib mengetahui apa saja kewenangan Notaris & PPAT. Kewenangan Notaris
termuat dalam pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris yakni dapat membuat akta sbb
:
- Semua perbuatan, perjanjian, & penetapan
yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan &/atau yang
dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik;
- Menjamin kepastian tanggal Akta;
- Menyimpan Akta, memberikan grosse;
- Salinan dan kutipan Akta;
- Semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu
tidak juga ditugaskan / dikecualikan kepada pejabat lain / orang lain
yang ditetapkan UU.”
Jika Notaris memiliki kewenangan membuat akta
autentik seperti akta pendirian badan hukum, PPAT memiliki 7 kewenangan pokok
dalam membuat akta yang tersebut termuat dalam Pasal 2 (2) PP 37 / 1998 yaitu
sbb :
- Akta Jual beli;
- Akta Tukar menukar;
- Akta Hibah;
- Akta Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
- Akta Pembagian hak bersama;
- Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai
atas tanah Hak Milik;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan;
- Akta Pemberian kuasa membebankan Hak
Tanggungan
Dari kewenangan membuat akta autentik tersebut,
Notaris & PPAT memiliki larangan sebagai berikut :
- Pasal 52 ayat (1) UU No. 30/2004:
“Notaris tidak diperkenankan membuat akta
untuk diri sendiri, istri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan
kekeluargaan dengan Notaris baik karena perkawinan maupun
hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas
tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat
ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan
ataupun dengan perantaraan kuasa”.
- Pasal 23 (1) PP Nomor 37 / 1998 tentang
Peraturan Jabatan PPAT :
“PPAT dilarang membuat akta,
apabila PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam
garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat
kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara
bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain”.
Dari pertanyaan di atas, BOLEHKAH NOTARIS /
PPAT membuat akta untuk keluarganya sendiri? Jawabannya termuat jelas
bahwa “TIDAK DIPERBOLEHKAN”.
Harus kita cermati bahwa terdapat kategori lebih
lanjut yang dimaksud keluarga baik sedarah maupun semenda dalam derajat lurus
maupun menyamping. Siapa saja yang dimaksud keluarga sedarah atau semenda dalam
derajat lurus atau derajat menyamping ? yuk kita bahas bersama dalam artikel
ini!
Ketentuan BAB XIII tentang Kekeluargaan Sedarah
& Semenda termuat dalam KUHPerdata (Ps. 290 – 297 KUHPerdata) menyatakan
sebagai berikut :
- KELUARGA SEDARAH
Keluarga sedarah @ pertalian kekeluargaan antara
orang-orang yang mana seseorang merupakan keturunan dari yang lain atau antara
orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama (Pasal 290 KUHPerdata).
Hubungan keluarga sedarah dapat dihitung dengan
jumlah kelahiran yang di setiap kelahiran disebut dengan derajat. Hubungan
diantara derajat satu dengan derajat yang lain disebut garis (Pasal 291
KUHPerdata).
Garis lurus yang dimaksud dalam larangan berarti
urutan derajat antara orang-orang yang merupakan keturunan yang lain dapat
dibedakan menjadi garis lurus ke bawah dan ke atas (Pasal 292 & 293
KUHPerdata). Misalnya, anak dengan bapaknya berarti garis lurus ke bawah
derajat 1, selanjutnya cucu garis lurus ke bawah derajat 2, sedangkan garis
lurus ke atas seperti hubungan bapak dengan kakek.
Garis menyamping adalah urutan derajat antara
orang-orang yang bukan keturunan dari yang lain tetapi mereka mempunyai bapak
asal yang sama. Hitungan derajat dalam garis menyamping misalnya 2 orang
bersaudara maka saudara berada dalam derajat ke-2, sementara paman &
keponakan ada dalam derajat ke-3, saudara sepupu ada dalam derajat ke- 4 dst
(Pasal 294 KUHPerdata).
- KELUARGA SEMENDA
Keluarga semenda @ pertalian keluarga karena adanya
perkawinan. Hubungan semenda disini merupakan hubungan antara suami/isteri dan
keluarga sedarah dari pihak lain (Pasal 295 & 296 KUHPerdata). Derajat
keluarga semenda dihitung dengan cara sama seperti keluarga sedarah.
Jelas bukan rekan-rekan! Jangan lupa untuk
memperhatikan kaidah ini sebelum mendatangi Notaris & PPAT yang masih
berhubungan sedarah maupun semenda ya! Semoga artikel ini bermanfaat.
Kontributor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida