CARA MENGAJUKAN KONVERSI HAK ATAS TANAH DI BPN SLEMAN 2022

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Minimnya informasi kepemilikan hak atas tanah yakni sertifikat sebagai bukti kepemilikan terkuat menjadi alasan beberapa sengketa hukum terjadi diantara masyarakat. Salah satu alasannya karena beberapa masyarakat menganggap surat atau keterangan sederhana dapat menjadi bukti kepemilikan sah menurut hukum, padahal tidak demikian.

Untuk mendapatkan kepemilikan hak atas tanah, pemohon harus memiliki surat-surat lengkap beserta bukti lain atas tanah yang mereka miliki. Tanah yang dimiliki masyarakat yang dimiliki secara turun temurun dari nenek atau orang tua biasanya berupa letter c atau letter d. Letter C ini disimpan oleh kantor desa di wilayah Desa/Kelurahan tanah setempat.



Menjadi pertanyaan, apakah bukti letter C/D tersebut telah menjadi bukti kepemilikan yang dapat digunakan atau dialihkan?


Untuk dapat memanfaatkan ataupun mengalihkan kepemilikan atas tanah dengan bukti dokumen sebagaimana tersebut di atas, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan konversi atas letter C/D ke dalam bentuk sertifikat hak.

Untuk melakukan proses konversi atau perubahan dari Leter C menjadi sertifikat, pemohon harus mengajukan permohonan di kantor pertanahan dimana obyek tanah berada. Apa saja Langkah-langkahnya? Yuk cek disini!

Langkah-langkah pengajuan konversi adalah sebagai berikut :

  1. Melengkapi berkas permohonan konversi yang sudah disahkan Kelurahan;
  2. Cek Ploting lokasi obyek tanah;
  3. Berkas dinyatakan lengkap oleh tim korektor BPN;
  4. Penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) untuk proses ukur ulang;
  5. Penjadwalan ukur ulang obyek tanah & pengecekan tanda batas;
  6. Penerbitan SPS untuk proses konversi;
  7. Penjadwalan panitia A (konfirmasi data antara BPN & Kelurahan serta pemohon);
  8. Berkas selesai.

 

Sebagian besar rekan-rekan mungkin belum mengenal siapa itu panitia A?

Panitia A (panitia ajudikasi) merupakan petugas BPN setempat yang ditunjuk yang mempunyai tugas dan wewenang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1995 :

Tugas Dan Wewenang Panitia Ajudikasi diantaranya adalah :

  1. Mengumpulkan data fisik & dokumen asli data yuridis bidang tanah yang ada di wilayah yang bersangkutan serta memberikan tanda penerima dokumen ;
  2. Menyelidiki riwayat tanah & menilai kebenaran dokumen yang diserahkan serta alat bukti lain yang akan digunakan sebagai dasar pendaftaran;
  3. Mengumumkan data yang sudah dikumpulkan yang akan digunakan sebagai dasar pendaftaran;
  4. Membantu menyelesaikan ketidaksepakatan / sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan mengenai data yang diumumkan;
  5. Mengesahkan hasil pengumuman dimaksud pada huruf c yang akan digunakan sebagai dasar pendaftaran;
  6. Menerima uang pembayaran, mengumpulkan & memelihara setiap kwitansi bukti pembayaran & penerimaan uang yang dibayarkan oleh yang berkepentingan;
  7. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan secara khusus kepadanya yang berhubungan dengan ajudikasi.

Mudah diingat bukann rekan-rekan? Itu tadi merupakan langkah-langkah pendaftaran dan pengajuan Konversi serta tugas dan wewenang panitia A. Semoga bermanfaat

Editor : Latifa Mustafida

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida