Oleh: FINA ASYFIA
Setelah adanya turunan dari UU No. 11/2020
tentang Cipta kerja yang khusus termuat dalam Pasal 24 & 185 huruf b,
secara teknis seluruh peraturan lama dan persyaratan mengenai pengajuan Izin
Mendirikan Bangunan atau yang kita sebut IMB telah berubah total. Sekarang nama
IMB telah berubah menjadi PBG.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16/2021,
yang dimaksud dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan
pengganti IMB yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun
bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung
sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Untuk penyelenggaraan perizinan tersebut dituangkan
dalam portal sistem elektronik yang bernama SIMBG. Dengan adanya SIMBG
pemerintah berharap proses perizinan menjadi mudah dan lebih efisien. Sebelum
tau lebih lanjut soal prosedurnya, kalian tau gak sih apa pa yang dimaksud
dengan SIMBG? Yuk baca lebih lanjut disini!
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
adalah sistem elektronik dari Kementrian PUPR untuk mempermudah proses
perizinan seperti PBG, SLF, dan lainnya serta terdapat informasi terkait
penyelenggaraan bangunan gedung. Bagaimana caranya untuk membuat permohonan
perizinan di SIMBG? Adapun tahapannya sebagai berikut:
- REGISTRASI AKUN SIMBG
- Sebelum membuat permohonan PBG, kita harus mempunyai
akun SIMBG terlebih dahulu. Ketik alamat web https://simbg.pu.go.id
, kemudian klik “Daftar”;
- Setelah itu isi form pendaftaran
- Jika telah lengkap, klik kirim, kemudian buka
alamat email yang telah didaftar untuk mendapatkan notifikasi dan klik
verifikasi akun SIMBG.
- LOGIN AKUN SIMBG
Apabila telah berhasil registrasi, selanjutnya
login pada akun tersebut dengan mengetikkan alamat email beserta password.
- KLIK menu TAMBAH berwarna merah untuk
Permohonan PBG di bawah ini
- Setelah muncul tampilan di bawah ini, pilih
menu “Persetujuan Bangunan Gedung”. Atau rekan- rekan dapat memilih
sesuai permohonan yang diinginkan.
- Isikan jenis permohonan bangunan gedung sesuai
yang diinginkan misal: bangunan gedung baru, gedung perubahan, gedung
kolektif, gedung sarana Prasarana, maupun cagar budaya.
- Pilih Fungsi Bangunan,
misal Fungsi Hunian apabila yang dimohonkan untuk tempat tinggal. Lengkapi
data kemudian klik SIMPAN.
- Isi formulir data diri pemilik bangunan dan
pastikan data yang dituliskan sudah benar, kemudian klik SIMPAN.
- Isi formulir data alamat bangunan gedung dan
data tanah. Apabila sudah lengkap klik SIMPAN.
- Upload dokumen pendukung satu persatu, dan
pastikan seluruhnya telah terisi dengan benar;
- Konfirmasi Data, ceklis jika setuju kemudian SIMPAN;
dan cek secara berkala untuk mendapatkan notif selanjutnya.
- Proses selesai, permohonan anda menunggu
koreksi.
- Harap untuk terus menerus mengecek email
balasan dari dinas yang berkaitan.
Cek artikel PBG lainnya disiinPBG DISPENSASI SLEMAN
Editor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida