CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN PBG DI SLEMAN 2022

Oleh: FINA ASYFIA

Setelah adanya turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta kerja yang khusus termuat dalam Pasal 24 & 185 huruf b, secara teknis seluruh peraturan lama dan persyaratan mengenai pengajuan Izin Mendirikan Bangunan atau yang kita sebut IMB telah berubah total. Sekarang nama IMB telah berubah menjadi PBG.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16/2021, yang dimaksud dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan pengganti IMB yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.





Untuk penyelenggaraan perizinan tersebut dituangkan dalam portal sistem elektronik yang bernama SIMBG. Dengan adanya SIMBG pemerintah berharap proses perizinan menjadi mudah dan lebih efisien. Sebelum tau lebih lanjut soal prosedurnya, kalian tau gak sih apa pa yang dimaksud dengan SIMBG? Yuk baca lebih lanjut disini!


Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem elektronik dari Kementrian PUPR untuk mempermudah proses perizinan seperti PBG, SLF, dan lainnya serta terdapat informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Bagaimana caranya untuk membuat permohonan perizinan di SIMBG? Adapun tahapannya sebagai berikut:

  1. REGISTRASI AKUN SIMBG
  • Sebelum membuat permohonan PBG, kita harus mempunyai akun SIMBG terlebih dahulu. Ketik alamat web https://simbg.pu.go.id , kemudian klik “Daftar”;
  • Setelah itu isi form pendaftaran
  • Jika telah lengkap, klik kirim, kemudian buka alamat email yang telah didaftar untuk mendapatkan notifikasi dan klik verifikasi akun SIMBG.

 

  1. LOGIN AKUN SIMBG

Apabila telah berhasil registrasi, selanjutnya login pada akun tersebut dengan mengetikkan alamat email beserta password.

 

  1. KLIK menu TAMBAH berwarna merah untuk Permohonan PBG di bawah ini
  2. Setelah muncul tampilan di bawah ini, pilih menu “Persetujuan Bangunan Gedung”. Atau rekan- rekan dapat memilih sesuai permohonan yang diinginkan.
  3. Isikan jenis permohonan bangunan gedung sesuai yang diinginkan misal: bangunan gedung baru, gedung perubahan, gedung kolektif, gedung sarana Prasarana, maupun cagar budaya.
  4. Pilih Fungsi Bangunan, misal Fungsi Hunian apabila yang dimohonkan untuk tempat tinggal. Lengkapi data kemudian klik SIMPAN.
  5. Isi formulir data diri pemilik bangunan dan pastikan data yang dituliskan sudah benar, kemudian klik SIMPAN.
  6. Isi formulir data alamat bangunan gedung dan data tanah. Apabila sudah lengkap klik SIMPAN.
  7. Upload dokumen pendukung satu persatu, dan pastikan seluruhnya telah terisi dengan benar;
  8. Konfirmasi Data, ceklis jika setuju kemudian SIMPAN; dan cek secara berkala untuk mendapatkan notif selanjutnya.
  9. Proses selesai, permohonan anda menunggu koreksi.
  10. Harap untuk terus menerus mengecek email balasan dari dinas yang berkaitan.

Cek artikel PBG lainnya disiinPBG DISPENSASI SLEMAN

Editor : Latifa Mustafida

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida