DISPENSASI PBG SLEMAN 2023

Oleh : Ikma Faidatur Rohmah

Melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.7 Tahun 2022 Tentang Dispensasi Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bagi masyarakat kabupaten Sleman yang hendak mengajukan permohonan PBG akan mendapatkan pembebasan retribusi & denda  sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Permohonan dispensasi PBG dapat diajukan secara online melalui perizinan.slemankab.go.id. atau dapat ke loket perizinan kabupaten Sleman secara langsung. Ketentuan ini tentu saja bersyarat ya rekan-rekan!

Apa saja syarat dan keuntungan mengikuti dispensasi PBG ini ? Yuk Simak disini!




SYARAT DISPENSASI PBG KABUPATEN SLEMAN 2023

Ketentuan bangunan yang dapat mengajukan permohonan dispensasi PBG adalah sbb :

1.      Bangunan rumah tinggal sebelum tahun 2015;

2.      Bangunan maksimal 2 lantai,  luas maksimal 400 m2;

3.      Lokasi sesuai tata ruang (artinya lahan yang diizinkan untuk dibangun hunian);

4.      Berstatus pekarangan;

5.      Memiliki bukti hak atas tanah (yang dibuktikan dengan dasar kepemilikannya seperti sertifikat, letter C, letter D dst);

6.      Bangunan pada lahan irigasi, drainase, atau ingang tidak memerlukan izin / rekomendasi dari instansi yang berwenang;

7.      Bangunan yang telah berdiri tidak memerlukan penelitian kelayakan bangunan gedung dari instansi yang berwenang.

 

SYARAT DISPENSASI PBG SLEMAN 2023

Dokumen yang harus dilengkapi guna pengajuan dispensasi PBG Sleman adalah sbb :  

1.      Fotokopi KTP pemohon (meliputi KTP, KK & NPWP (jika ada);

2.      Fotokopi kepemilikan tanah dengan keterangan status tanah (pekarangan/pertanian);

3.      Memiliki bukti surat pembayaran pajak terbaru (SPPT PBB);

4.      Surat pernyataan bahwa tanah & bangunan tidak dalam sengketa yang ditandatangani oleh pemohon;

5.      Surat kerelaan pemilik tanah jika yang mengajukan PBG adalah orang lain, dengan menyertakan fotokopi KTP pemilik tanah;

6.      Surat pernyataan bangunan sudah dibangun sebelum tahun 2015 diketahui ketua RT/RW/Dukuh;

7.      Surat pernyataan kelayakan bangunan;

8.      Surat pernyataan kesedian membongkar bangunan apabila melanggar sempadan;

9.      Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai cukup (dokumen sebagaimana tersebut dapat di download secara mandiri di perizinan sleman atau langsung di Mal Pelayanan Publik (PBB) Kabupaten Sleman.

Persyaratan teknis lainnya dispensasi PBG Sleman:

1.      Gambar denah bangunan ideal lengkap (memuat ruang tamu, kamar mandi, dkk);

2.      Gambar sketsa lokasi / koordinat lokasi bangunan;

3.      Foto bangunan tampak depan & samping dengan ukuran minimal 3R sebanyak 1 lembar.

 

Selain ketentuan di atas, perlu diperhatikan bahwa permohonan dispensasi PBG tidak dapat diberikan apabila : 1) Bangunan berada di kawasan rawan bencana; 2) Tanah sedang berada dalam sengketa, dan 3) Bangunan dapat menimbulkan gangguan keamanan lalu lintas, rawan konflik & pencemaran lingkungan.

Semoga bermanfaat! Untuk informasi secara lengkap dapat di cek disini Ketentuan lengkap Dispensasi PBG Sleman 2023

Baca juga artikel lainnya mengenai PBG disini Cara pengajuan PBG Sleman

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida