Oleh : Ikma Faidatur Rohmah
Melalui Peraturan
Bupati Sleman Nomor 1.7 Tahun 2022 Tentang Dispensasi Pelayanan Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG), bagi masyarakat
kabupaten Sleman yang hendak mengajukan permohonan PBG akan mendapatkan
pembebasan retribusi & denda sampai
dengan tanggal 31 Desember 2024. Permohonan dispensasi PBG
dapat diajukan secara online melalui
perizinan.slemankab.go.id. atau dapat ke loket perizinan kabupaten Sleman secara langsung. Ketentuan ini
tentu saja bersyarat ya rekan-rekan!
Apa saja syarat dan
keuntungan mengikuti dispensasi PBG ini ? Yuk Simak disini!
SYARAT DISPENSASI PBG KABUPATEN SLEMAN
2023
Ketentuan
bangunan yang dapat mengajukan permohonan
dispensasi
PBG adalah sbb :
1.
Bangunan rumah tinggal sebelum
tahun 2015;
2.
Bangunan maksimal
2 lantai, luas
maksimal 400 m2;
3.
Lokasi sesuai tata ruang (artinya lahan yang diizinkan untuk dibangun hunian);
4.
Berstatus
pekarangan;
5.
Memiliki bukti hak atas tanah (yang dibuktikan dengan dasar kepemilikannya seperti sertifikat, letter C, letter D dst);
6.
Bangunan pada lahan irigasi,
drainase, atau ingang tidak memerlukan izin / rekomendasi dari instansi yang berwenang;
7.
Bangunan yang telah berdiri tidak
memerlukan penelitian kelayakan bangunan gedung dari instansi yang berwenang.
SYARAT DISPENSASI PBG SLEMAN 2023
Dokumen yang harus
dilengkapi guna pengajuan dispensasi PBG Sleman adalah sbb :
1.
Fotokopi KTP pemohon (meliputi KTP, KK & NPWP (jika ada);
2.
Fotokopi kepemilikan tanah dengan keterangan status tanah (pekarangan/pertanian);
3.
Memiliki bukti
surat pembayaran pajak terbaru (SPPT PBB);
4.
Surat pernyataan bahwa tanah & bangunan tidak dalam sengketa yang ditandatangani oleh pemohon;
5.
Surat kerelaan pemilik tanah jika yang mengajukan PBG adalah orang lain, dengan menyertakan fotokopi
KTP pemilik tanah;
6.
Surat pernyataan bangunan sudah
dibangun sebelum tahun 2015 diketahui ketua RT/RW/Dukuh;
7.
Surat pernyataan kelayakan bangunan;
8.
Surat pernyataan kesedian membongkar
bangunan apabila melanggar
sempadan;
9.
Surat pernyataan kebenaran dokumen
bermaterai cukup (dokumen sebagaimana
tersebut dapat di download secara mandiri di perizinan sleman atau langsung di Mal
Pelayanan Publik (PBB) Kabupaten Sleman.
Persyaratan
teknis lainnya dispensasi
PBG Sleman:
1.
Gambar denah bangunan ideal
lengkap (memuat ruang tamu, kamar mandi, dkk);
2.
Gambar sketsa lokasi / koordinat lokasi bangunan;
3.
Foto bangunan tampak depan & samping dengan ukuran minimal 3R sebanyak 1 lembar.
Selain ketentuan di
atas, perlu diperhatikan bahwa permohonan dispensasi
PBG tidak dapat diberikan apabila : 1) Bangunan berada di kawasan rawan bencana; 2) Tanah sedang berada dalam sengketa, dan 3) Bangunan dapat menimbulkan gangguan
keamanan lalu lintas,
rawan konflik & pencemaran
lingkungan.
Semoga bermanfaat! Untuk informasi secara lengkap dapat di cek disini Ketentuan lengkap Dispensasi PBG Sleman 2023
Baca juga artikel lainnya mengenai PBG disini Cara pengajuan PBG Sleman
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida