INI TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM)

Kontributor: Fina Asyfia, S.H.

Pandemi yang sudah berjalan hampir 1 tahun lebih menyebabkan peningkatan kebutuhan akan pangan dan obat-obatan. Diantara peluang usaha tersebut, banyak pihak yang memanfaatkan tingginya permintaan masyarakat dengan  memproduksi masker, obat, atau makanan dengan bahan yang tidak layak konsumsi bahkan berbahaya.

Penggunaan bahan berbahaya dan tidak adanya standar dalam produksi makanan dan obat jelas dapat membahayakan konsumen dan menyalahi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah kemudian mendirikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bertugas untuk memastikan keamanan makanan dan obat yang beredar di pasaran.

Apa saja fungsi, tugas dan kewenangan BPOM bisa kita cek di artikel ini!





PENGERTIAN BPOM

PerPres RI Nomor 80 Tahun 2017 Tentang BPOM menjelaskan bahwa menerangkan BPOM adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, khusus di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BPOM di Indonesia memiliki tugas yang sama loh dengan European Medicines Agency (EMA), dan Food and Drug Administration (FDA) yang bertugas untuk mengawasi seluruh peredaran obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Jadi seluruh perizinan mengenai legal dan tidaknya makanan dan obat-obatan diajukan melalui BPOM ya rekan-rekan! Selain itu, tujuan dilakukannya pengawasan adalah memastikan seluruh produk aman dikonsumsi dan tidak merugikan konsumen.

Apa saja yang termasuk BPOM?

Obat dan Makanan disini terdiri dari berbagai jenis diantaranya obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

TUGAS BPOM

Tugas BPOM termuat dalam Pasal 2 pada Perpres 80/2017 adalah sebagai berikut:

“Menyelenggarakan tugas pemerintahan di sektor pengawasan Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

FUNGSI BPOM

BPOM memiliki 14 fungsi utama yang lengkapnya diatur dalam Pasal 3 Perpres 80/2017 dan Pasal 4 Peraturan BPOM 12/2018 yaitu sebagai berikut:

  1. Menyusun kebijakan nasional di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan;
  2. Melaksanakan kebijakan nasional di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan;
  3. Menyusun dan juga menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebelum Pengawasan dan Selama Produk Beredar;
  4. Pengawasan Sebelum dan Selama peredaran produk;
  5. Koordinasi pengawasan Obat dan Makanan terhadap instansi pemerintah;
  6. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi pada sektor pengawasan Obat dan Makanan;
  7. Memberikan Tindakan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pengawasan Obat dan Makanan;
  8. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi;
  9. Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
  10. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di sekitar lingkungan BPOM;
  11. Pelaksanaan yang bersifat substantif terhadap unsur organisasi di lingkungan BPOM;
  1. Pelaksanaan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan;
  2. Pelaksanaan pengambilan contoh (sampling) Obat dan Makanan;
  3. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan;

WEWENANG BPOM

Selain tugas dan fungsinya, dalam pengawasannya, BPOM memiliki kewenangan:

  1. Menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan;
  2. Melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan; dan
  3. Memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan.

Nah, itulah sederet tugas, fungsi dan kewenangan dari BPOM. Jika rekan-rekan mempunyai usaha di bidang makanan dan obat-obatan sebaiknya segera mengurus izin dari BPOM agar kepastian hukum atas usaha dan produk serta perlindungan bagi konsumen terjamin.

Semoga bermanfaat

Editor : Latifa Mustafida

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida