Kontributor: Fina Asyfia, S.H.
Pandemi yang sudah berjalan hampir 1 tahun lebih
menyebabkan peningkatan kebutuhan akan pangan dan obat-obatan. Diantara peluang
usaha tersebut, banyak pihak yang memanfaatkan tingginya permintaan masyarakat
dengan memproduksi masker, obat, atau makanan dengan bahan yang tidak
layak konsumsi bahkan berbahaya.
Penggunaan bahan berbahaya dan tidak adanya standar
dalam produksi makanan dan obat jelas dapat membahayakan konsumen dan menyalahi
Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah kemudian mendirikan Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bertugas untuk memastikan keamanan
makanan dan obat yang beredar di pasaran.
Apa saja fungsi, tugas dan kewenangan BPOM bisa
kita cek di artikel ini!
PENGERTIAN BPOM
PerPres RI Nomor 80 Tahun 2017 Tentang BPOM
menjelaskan bahwa menerangkan BPOM adalah lembaga pemerintah non kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, khusus di bidang pengawasan Obat dan
Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
BPOM di Indonesia memiliki tugas yang sama loh
dengan European Medicines Agency (EMA), dan Food and Drug
Administration (FDA) yang bertugas untuk mengawasi seluruh peredaran
obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Jadi
seluruh perizinan mengenai legal dan tidaknya makanan dan obat-obatan diajukan
melalui BPOM ya rekan-rekan! Selain itu, tujuan dilakukannya pengawasan adalah
memastikan seluruh produk aman dikonsumsi dan tidak merugikan konsumen.
Apa saja yang termasuk BPOM?
Obat dan Makanan disini terdiri dari berbagai jenis
diantaranya obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif,
obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
TUGAS BPOM
Tugas BPOM termuat dalam Pasal 2 pada Perpres
80/2017 adalah sebagai berikut:
“Menyelenggarakan tugas pemerintahan di sektor
pengawasan Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
FUNGSI BPOM
BPOM memiliki 14 fungsi utama yang lengkapnya
diatur dalam Pasal 3 Perpres 80/2017 dan Pasal 4 Peraturan BPOM 12/2018 yaitu
sebagai berikut:
- Menyusun kebijakan nasional di dalam sektor
pengawasan Obat dan Makanan;
- Melaksanakan kebijakan nasional di dalam
sektor pengawasan Obat dan Makanan;
- Menyusun dan juga menetapkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria sebelum Pengawasan dan Selama Produk Beredar;
- Pengawasan Sebelum dan Selama peredaran
produk;
- Koordinasi pengawasan Obat dan Makanan
terhadap instansi pemerintah;
- Memberikan bimbingan teknis dan supervisi pada
sektor pengawasan Obat dan Makanan;
- Memberikan Tindakan atas pelanggaran peraturan
perundang-undangan dalam pengawasan Obat dan Makanan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
dukungan administrasi;
- Mengelola barang milik negara yang menjadi
tanggung jawab BPOM;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di sekitar
lingkungan BPOM;
- Pelaksanaan yang bersifat substantif terhadap
unsur organisasi di lingkungan BPOM;
- Pelaksanaan sertifikasi produk dan
sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pengambilan contoh (sampling)
Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan;
WEWENANG BPOM
Selain tugas dan fungsinya, dalam pengawasannya,
BPOM memiliki kewenangan:
- Menerbitkan izin edar produk dan sertifikat
sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat dan mutu,
serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan;
- Melakukan intelijen dan penyidikan di bidang
pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan; dan
- Memberikan sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan.
Nah, itulah sederet tugas, fungsi
dan kewenangan dari BPOM. Jika rekan-rekan mempunyai usaha di bidang makanan
dan obat-obatan sebaiknya segera mengurus izin dari BPOM agar kepastian hukum
atas usaha dan produk serta perlindungan bagi konsumen terjamin.
Semoga bermanfaat
Editor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida