Sebelum adanya putusan MK No. 69/OYY-XIII/2015,
Pasal 29 UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, “Perjanjian Perkawinan
adalah perjanjian yang dibuat pada saat
sebelum perkawinan dilangsungkan.” Isi pasal tersebut kemudian
berubah dengan adanya putusan dengan nomor perkara yang sama yang kurang lebih
menyatakan bahwa “memberikan kesempatan bagi pasangan suami istri campuran
untuk dapat membuat perjanjian kawin setelah dilangsungkannya perjanjian.”
Uji materiil atas pasal 29 UU Perkawinan tersebut
salah satunya bersumber dari larangan kepemilikan tanah oleh WNI yang menikah
dengan WNA tanpa dibuat perjanjian kawin sebelum perkawinan. Dengan adanya
putusan tersebut, tak pelak membuat perjanjian kawin yang sebelumnya hanya
dibuat sebelum perkawinan (Prenuptial Agreement) – kini dapat dibuat
pula setelah perkawinan dilangsungkan (postnuptial agreement).
Point-point apa saja yang dapat dicantumkan dala
perjanjian? Berikut beberapa pasal yang biasanya dituangkan dalam Perjanjian
Kawin :
- Pengurusan harta bawaan;
- Pengaturan pengelolaan harta bersama;
- Pembagian harta;
- Soal penyelesaian hutang;
- Pengasuhan anak;
- Larangan-larangan;
- Hak dan kewajiban;
Ketentuan mengenai Perjanjian Kawin dapat kita
temukan dalam pasal 139 s.d 154 KUHPerdata, Pasal 29 UU Perkawinan, Pasal 45
s.d 52 Kompilasi Hukum Islam. Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan
dalam membuat Perjanjian kawin yaitu sbb :
- Tidak diperbolehkan melanggar batas-batas
hukum, agama & kesusilaan;
- Tidak boleh mengurangi hak suami/isteri dalam
pengurusan harta melebihi hak yang diterima;
- Tidak boleh mengesampingkan kewajiban suami
untuk memenuhi urusan rumah tangga;
- Selama perkawinan, perjanjian perkawinan tidak
dapat diubah atau dicabut, kecuali bila para belah pihak setuju, &
tidak merugikan pihak ketiga.
Yang perlu diingat adalah, agar dapat berlaku
kepada pihak ketiga, perjanjian kawin wajib dibuat dalam bentuk notariil dan
didaftarkan di instansi yang berwenang.
PENDAFTARAN PERJANJIAN PERKAWINAN
LENGKAP
Syarat-syarat yang harus dilengkapi sebelum membuat
Perjanjian Kawin yaitu sbb :
- Fc identitas (KTP & KK) Pasangan suami
isteri/calon suami isteri;
- Fc buku akta nikah (jika dibuat setelah
dilangsungkan perkawinan);
- Point yang akan dituliskan;
- Penandatanganan akta di hadapan para pihak,
saksi dan Notaris;
- Pendaftaran perjanjian kawin di KUA (muslim)
dan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (non muslim) Surat EdaranNomor:
B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017 dengan syarat sbb :
- identitas pemohon;
- Fc buku akta nikah beserta membawa buku nikah
asli;
- Fc perjanjian perkawinan legalisir beserta
salinan resmi perjanjian;
Setelah didaftarkan, bukti pendaftaran Perjanjian
Kawin akan tertera di halaman akhir buku akta nikah beserta halaman akhir
perjanjian perkawinan asli yang dapat digunakan untuk mengikat pihak ketiga.
Kontributor : Latifa Mustafida.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida