MAU BUAT PERJANJIAN KAWIN! INI KETENTUAN LENGKAPNYA!

Sebelum adanya putusan MK No. 69/OYY-XIII/2015, Pasal 29 UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, “Perjanjian Perkawinan  adalah perjanjian yang dibuat pada saat sebelum perkawinan dilangsungkan.” Isi pasal tersebut kemudian berubah dengan adanya putusan dengan nomor perkara yang sama yang kurang lebih menyatakan bahwa “memberikan kesempatan bagi pasangan suami istri campuran untuk dapat membuat perjanjian kawin setelah dilangsungkannya perjanjian.”

Uji materiil atas pasal 29 UU Perkawinan tersebut salah satunya bersumber dari larangan kepemilikan tanah oleh WNI yang menikah dengan WNA tanpa dibuat perjanjian kawin sebelum perkawinan. Dengan adanya putusan tersebut, tak pelak membuat perjanjian kawin yang sebelumnya hanya dibuat sebelum perkawinan (Prenuptial Agreement) – kini dapat dibuat pula setelah perkawinan dilangsungkan (postnuptial agreement).






Point-point apa saja yang dapat dicantumkan dala perjanjian? Berikut beberapa pasal yang biasanya dituangkan dalam Perjanjian Kawin :

  1. Pengurusan harta bawaan;
  2. Pengaturan pengelolaan harta bersama;
  3. Pembagian harta;
  4. Soal penyelesaian hutang;
  5. Pengasuhan anak;
  6. Larangan-larangan;
  7. Hak dan kewajiban;

Ketentuan mengenai Perjanjian Kawin dapat kita temukan dalam pasal 139 s.d 154 KUHPerdata, Pasal 29 UU Perkawinan, Pasal 45 s.d 52 Kompilasi Hukum Islam. Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam membuat Perjanjian kawin yaitu sbb :

  1. Tidak diperbolehkan melanggar batas-batas hukum, agama & kesusilaan;
  2. Tidak boleh mengurangi hak suami/isteri dalam pengurusan harta melebihi hak yang diterima;
  3. Tidak boleh mengesampingkan kewajiban suami untuk memenuhi urusan rumah tangga;
  4. Selama perkawinan, perjanjian perkawinan tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila para belah pihak setuju, & tidak merugikan pihak ketiga.

 

Yang perlu diingat adalah, agar dapat berlaku kepada pihak ketiga, perjanjian kawin wajib dibuat dalam bentuk notariil dan didaftarkan di instansi yang berwenang.

PENDAFTARAN PERJANJIAN PERKAWINAN LENGKAP

Syarat-syarat yang harus dilengkapi sebelum membuat Perjanjian Kawin yaitu sbb :

  1. Fc identitas (KTP & KK) Pasangan suami isteri/calon suami isteri;
  2. Fc buku akta nikah (jika dibuat setelah dilangsungkan perkawinan);
  3. Point yang akan dituliskan;
  4. Penandatanganan akta di hadapan para pihak, saksi dan Notaris;
  5. Pendaftaran perjanjian kawin di KUA (muslim) dan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (non muslim) Surat EdaranNomor: B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017 dengan syarat sbb :
  6. identitas pemohon;
  7. Fc buku akta nikah beserta membawa buku nikah asli;
  8. Fc perjanjian perkawinan legalisir beserta salinan resmi perjanjian;

Setelah didaftarkan, bukti pendaftaran Perjanjian Kawin akan tertera di halaman akhir buku akta nikah beserta halaman akhir perjanjian perkawinan asli yang dapat digunakan untuk mengikat pihak ketiga.

Kontributor : Latifa Mustafida.

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida