MAU MENGURUS SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK HIBAH?  CEK DISINI SYARATNYA!  

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Sebelum membahas lebih jauh soal prosesnya, rekan-rekan sudah tau belum apa sih kepanjangan dari SKB ?

Surat keterangan bebas pajak (SKB) adalah dokumen yang dimiliki Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dengan tujuan untuk membebaskan dari potongan ataupun pungutan pajak. Jadi, SKB adalah surat bebas pajak atas suatu transaksi yang diatur di Undang-Undang, dengan surat ini, Wajib pajak akan dikecualikan dari pembayaran pajak. Salah satu hal yang dikecualikan untuk pembayaran pajak PPh adalah hibah sedarah dalam satu garis ya rekan-rekan!

Mudahnya begini, Ayah Budi ingin menghibahkan tanah dan bangunan yang berada di Sleman kepada anak semata wayangnya yang bernama Lala. Dalam proses hibah balik nama tersebut, nantinya ayah Budi akan dibebaskan dari kewajiban pajak karena masih satu garis lurus. Begitu pula apabila Lala hendak menghibahkan tanah & bangunan kepada ayah kandung atau ibu kandungnya. Dalam hal ini pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan kepada pemilik tanah & bangunan.

Walaupun mendapat pengecualian pembayaran pajak, hal tersebut tidak Cuma-Cuma ya rekan-rekan! Permohonan SKB harus tetap diajukan ke kantor pajak di wilayah setempat agar mendapat bukti penerimaan SKB. Dasar hukum mengenai SKB ini dapat kita temukan dalam ketentuan Pasal 6 PP Nomor 34/2016 yang menyatakan bahwa "hibah dari orang tua kepada anak kandung (atau sebaliknya) dikecualikan dari pembayaran PPh sehingga tidak terhutang pajak, dengan kata lain tidak perlu membayar PPh."

Nah, apa saja sih syarat & ketentuannya ? Baca lengkapnya disini!




PERSYARATAN PENGAJUAN SKB

Adapun berkas yang harus disiapkan untuk pengajuan SKB adalah sebagai berikut :

  • Formulir permohonan SKB yang telah ditandatangani pemohon;
  • Identitas pemberi hibah (KTP, KK, NPWP, Akta Lahir);
  • Identitas penerima hibah (KTP, KK, NPWP, Akta Lahir);
  • Surat Kuasa + KTP Penerima Kuasa ( apabila permohonan dikuasakan);
  • Fotocopy sertifikat hak atas tanah;
  • Fotocopy PBB Terbaru;
  • Bukti pembayaran & validasi BPHTB dari BKAD setempat;
  • Surat-surat pendukung lain dalam proses hibah.

 

PROSEDUR PERMOHONAN SKB

  1. Surat permohonan Surat Keterangan Bebas PPh yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon;
  2. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPH tahun Pajak Terakhir sebelum tahun diajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB);
  3. Tanah & bangunan yang akan dimohonkan sudah tercatat dalam kepemilikan harta pada laporan pajak tahun sebelumnya;
  4. Permohonan sebagaimana tersebut di atas pada angka 1 dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana tempat Wajib Pajak terdaftar;
  5. Waktu proses permohonan biasanya memakan waktu kurang lebih 2 minggu;
  6. Tidak ada biaya yang dipungut dalam proses ini.

 

Nah, mudah bukan prosesnya? Kalian hanya perlu mengikuti dan melengkapi syarat-syarat di atas ya rekan-rekan! Jangan lupa untuk selalu melakukan pengecekan status keaktifan NPWP agar tidak terhambat dalam pengajuan SKB. Semoga bermanfaat.

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida