MAU PECAH SERTIFIKAT TANAH DI SLEMAN? CEK DISINI PROSESNYA!

Oleh : Fina Asyfia, S.H.

Persoalan mengenai tanah memang nggak sedikit ya gais! Memiliki tanah yang terlalu luas bisa jadi masalah dan tidak simple bagi beberapa orang. Selain itu, dalam praktek bisa jadi kepemilikan tanah hendak dibagi-bagikan kepada orang secara hibah atau ingin diperjualbelikan. Satu-satunya solusi dalam kasus seperti ini adalah hak atas tanah bisa dipecah lho!

Sebagian dari kita mungkin pernah mendengarnya ya,  namun tidak sedikit yang masih bingung dan belum tahu proses beserta persyaratannya. Untuk pembahasan lebih lengkap, yuk simak penjelasannya disini!



PENGERTIAN

Perlu kita ketahui terlebih dahulu, bahwa yang dimaksud dengan pemecahan sertifikat adalah pemecahan satu bidang tanah yang sudah didaftar di BPN menjadi beberapa bagian atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan. Jadi, 1 sertifikat tanah bisa dibagi menjadi beberapa sertifikat sesuai permohonan.

Jika diajukan permohonan pemecahan, penggabungan, pemisahan bidang-bidang tanah yang telah terdaftar, maka akan dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali atas tanah yang dimohonkan. Penetapan batas dan pengukuran tersebut dibuktikan dengan dengan adanya gambar ukur baru dan perubahan pada peta pendaftaran tanah. (Pasal 42 Permen ATR/Kepala BPN 3/1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah).

SYARAT-SYARAT

  1. Sertifikat Asli;
  2. SPPT PBB tahun berjalan;
  3. Identitas Pemohon (KTP, KK, Akta Nikah, dll);
  4. Site Bidang Pembagian Tanah;
  5. Berkas Pendukung lainnya (Permohonan pemecahan tanah, diajukan ke BPN dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemecahan dilakukan)

PROSEDUR

Adapun prosedur untuk mengurus pecah sertifikat adalah sebagai berikut:

  1. Dokumen persyaratan dinyatakan lengkap oleh (BPN) Wilayah setempat;
  2. Ploting Bidang;
  3. Pengajuan Tapak Kavling;
  4. Pembayaran Surat Perintah Setor (SPS);
  5. Ukur Ulang;
  6. Permohonan Pecah diproses;
  7. Selesai

JANGKA WAKTU PROSES

Jika rekan-rekan sudah tau syarat dan prosedur yang harus dilakukan, pertanyaan selanjutnya adalah, berapa lama sih prosesnya? Berapa bulan waktu perkiraan sertifikat pemecahan akan diterima oleh pemohon ?

Perlu rekan-rekan ketahui bahwa jangka waktu proses pemecahan sertipikat biasanya memakan waktu kurang lebih 6 -12 bulan. Perkiraan waktu tersebut merupakan perkiraan normal, namun bisa saja lebih cepat atau lebih lama tergantung kerumitan berkas atau koreksi di BPN. Hasil dari pemecahan tersebut, masing-masing sertifikat hasil pecah akan diberi nomor hak baru, dicantumkan dalam buku tanah & sertifikat baru ya!

Nah, kurang lebihnya itu ya rekan-rekan! Pahami alurnya terlebih dahulu dan pastikan  dokumennya telah lengkap ya. Semoga bermanfaat!

 Editor : Latifa Mustafida.

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida