NOMOR ANDA DIGUNAKAN SEBAGAI KONTAK DARURAT PINJOL? LAKUKAN HAL INI!

Oleh : Alfin Nur Rohmatin, SH.

Pertanyaan :

  • Apa yang harus dilakukan jika nomor hp pribadi digunakan sebagai kontak darurat pinjaman oleh orang yang tidak anda kenal?

Jawaban :

Kejadian ini kerap terjadi, Kontak darurat biasanya digunakan jika peminjam atau nasabah sulit dihubungi dan kontak darurat akan digunakan untuk kepentingan terkait pembayaran angsuran.

Kenyataan yang terjadi di lapangan, banyak oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja memasukkan nomor orang yang tidak mereka kenal ke dalam kontak darurat. Pencantuman sepihak ini merupakan hal yang menyalahi etika dan mengganggu, apalagi jika perusahaan peminjaman melakukan penagihan secara tidak profesional dengan berbicara kasar, mengancam, atau melakukan terror terus menerus setiap hari.




Jika hal tersebut terjadi pada anda, dan dilakukan tanpa izin, anda dapat melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Ini prosedur yang harus anda lakukan!

  1. Hubungi orang yang mencantumkan nama anda sebagai kontak darurat

Dalam sebuah pesan yang dikirimkan oleh perusahaan pinjol, biasanya akan disertakan nomor dan nama peminjam, anda bisa menghubungi nomor tersebut dan yang harus anda lakukan pertama kali adalah meminta agar nomor anda dihapus dari daftar kontak darurat.

  1. Blokir Nomor Pinjol yang menghubungi anda

Tongam L. Tobing, Ketua SWI (Satgas Waspada Investasi) OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberikan solusi atas hal ini, setelah menghubungi kontak peminjam untuk menghapus kontak anda dalam daftar darurat, segera blokir nomor yang menghubungi Anda. Hal ini penting dilakukan agar anda tidak lagi menerima pesan dalam bentuk apapun yang membuat anda merasa terganggu atas terror atau kalimat tidak menyenangkan.

  1. Lapor Kepada SWI

Pasal 26 (c) POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyatakan bahwa

“Penyelenggara wajib untuk menjamin bahwa perolehan, pemanfaatan, pengungkapan data pribadi, data transaksi & data keuangan yang diperoleh oleh Penyelenggara didasarkan atas persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi & data keuangan kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan”

Ini berarti bahwa penyedia pinjol harus menjamin keamanan semua data yang diberikan dan memastikan telah mendapat izin dari yang bersangkutan.  Apabila ketentuan ini disalahi maka pinjol dapat terkena sanksi dalam bentuk beragam (Pasal 44 (1) POJK 77/2016.

Pengaduan atas penyalahgunaan data dapat dikirimkan ke Satgas Waspada Investasi, dengan cara mengirim email ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id. Laporan yang anda kirimkan akan ditelusuri terlebih dahulu oleh OJK untuk menemukan bukti apakah terdapat pelanggaran atau tidak.

  1. Lapor ke pihak berwenang

Apabila teror tidak kunjung henti, atau justru melakukan terror lain terhadap keluarga anda bisa melaporkan oknum tersebut ke pihak penegak hukum. Penggunaan informasi pribadi sebagai pencantuman kontak darurat telah melanggar pasal 26 (1) UU ITE (Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 / 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik).

Atas pelanggaran tersebut, pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib atau mengajukan gugatan ke Pengadilan kepada pihak yang dengan tanpa izin telah menggunakan data anda.

 

Itu tadi beberapa Langkah yang dapat anda lakukan yang diberikan dalam hukum. Jangan lupa berhati-hati untuk menyebarkan nomor pribadi ya rekan-rekan, supaya tidak disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab!

Editor : Latifa Mustafida

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida