Oleh : Alfin Nur Rohmatin, SH.
Pertanyaan :
- Apa yang harus dilakukan jika nomor hp pribadi
digunakan sebagai kontak darurat pinjaman oleh orang yang tidak anda
kenal?
Jawaban :
Kejadian ini kerap terjadi, Kontak darurat biasanya
digunakan jika peminjam atau nasabah sulit dihubungi dan kontak darurat akan
digunakan untuk kepentingan terkait pembayaran angsuran.
Kenyataan yang terjadi di lapangan, banyak
oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja memasukkan nomor orang yang
tidak mereka kenal ke dalam kontak darurat. Pencantuman sepihak ini merupakan
hal yang menyalahi etika dan mengganggu, apalagi jika perusahaan peminjaman
melakukan penagihan secara tidak profesional dengan berbicara kasar, mengancam,
atau melakukan terror terus menerus setiap hari.
Jika hal tersebut terjadi pada anda, dan dilakukan
tanpa izin, anda dapat melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Ini prosedur
yang harus anda lakukan!
- Hubungi orang yang mencantumkan nama anda
sebagai kontak darurat
Dalam sebuah pesan yang dikirimkan oleh perusahaan
pinjol, biasanya akan disertakan nomor dan nama peminjam, anda bisa menghubungi
nomor tersebut dan yang harus anda lakukan pertama kali adalah meminta agar
nomor anda dihapus dari daftar kontak darurat.
- Blokir Nomor Pinjol yang menghubungi anda
Tongam L. Tobing, Ketua SWI (Satgas Waspada
Investasi) OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberikan solusi atas hal ini, setelah
menghubungi kontak peminjam untuk menghapus kontak anda dalam daftar darurat,
segera blokir nomor yang menghubungi Anda. Hal ini penting dilakukan agar anda
tidak lagi menerima pesan dalam bentuk apapun yang membuat anda merasa
terganggu atas terror atau kalimat tidak menyenangkan.
- Lapor Kepada SWI
Pasal 26 (c) POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyatakan bahwa
“Penyelenggara wajib untuk menjamin bahwa
perolehan, pemanfaatan, pengungkapan data pribadi, data transaksi & data
keuangan yang diperoleh oleh Penyelenggara didasarkan atas persetujuan
pemilik data pribadi, data transaksi & data keuangan kecuali
ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ini berarti bahwa penyedia pinjol harus menjamin
keamanan semua data yang diberikan dan memastikan telah mendapat izin dari yang
bersangkutan. Apabila ketentuan ini disalahi maka pinjol dapat terkena
sanksi dalam bentuk beragam (Pasal 44 (1) POJK 77/2016.
Pengaduan atas penyalahgunaan data dapat dikirimkan
ke Satgas Waspada Investasi, dengan cara mengirim email ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.
Laporan yang anda kirimkan akan ditelusuri terlebih dahulu oleh OJK untuk
menemukan bukti apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
- Lapor ke pihak berwenang
Apabila teror tidak kunjung henti, atau justru
melakukan terror lain terhadap keluarga anda bisa melaporkan oknum tersebut ke
pihak penegak hukum. Penggunaan informasi pribadi sebagai pencantuman kontak
darurat telah melanggar pasal 26 (1) UU ITE (Undang-Undang Nomor 19/2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 / 2008 tentang Informasi &
Transaksi Elektronik).
Atas pelanggaran tersebut, pihak yang merasa
dirugikan dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib atau
mengajukan gugatan ke Pengadilan kepada pihak yang dengan tanpa izin telah
menggunakan data anda.
Itu tadi beberapa Langkah yang dapat anda lakukan
yang diberikan dalam hukum. Jangan lupa berhati-hati untuk menyebarkan nomor
pribadi ya rekan-rekan, supaya tidak disalahgunakan pihak tidak bertanggung
jawab!
Editor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida