Oleh : Alfin Nur Rohmatin
Jenis status hak atas tanah memang memiliki
beberapa kelebihan & kelemahan dalam praktek, contohnya seperti Hak Guna
Bangunan (HGB). Meskipun diperjualbelikan secara legal, status HGB jelas
berbeda dengan Hak Milik (HM) !
Pada HGB, kepemilikannya memiliki jangka waktu
(Pasal 35 (1)) dan harus selalu diperpanjang haknya! Ini salah 1 kelemahan HGB
yang harus rekan-rekan ketahui!
Mengenai perbedaan status jenis atas hak atas tanah
ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
yang menyatakan bahwa Hak Milik lah yang merupakan hak terkuat diantara hak
lainnya. Pasal 20 (1) UUPA menyatakan bahwa, “Hak milik atas tanah dapat
berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup atau dilanjutkan oleh ahli
waris”.
Berbeda dengan HM, HGB hanya berlangsung selama
jangka waktunya masih dimiliki ya rekan-rekan! Tapi, buat teman-teman yang
sudah terlanjur membeli HGB, tidak perlu berkecil hati.
Kepemilikan tanah hak atas HGB masih dapat
ditingkatkan statusnya kok menjadi HM dengan catatan bahwa pengajuannya
diizinkan oleh Dinas terkait dan diterima permohonannya oleh Badan Pertanahan
Nasional di Kabupaten lokasi tanah.
Apa saja prosedurnya ? ini lengkapnya!
SYARAT PENINGKATAN HAK
- Mengisi formulir permohonan (disediakan di
Kantor BPN wilayah setempat);
- Sertifikat asli HGB;
- Foto kopi surat IMB & Akta jual beli (jika
ada);
- Foto kopi KTP dan KK pemilik tanah;
- PBB Tahun berjalan;
- Surat kuasa & KTP Penerima Kuasa (jika
dikuasakan).
PROSEDUR PENINGKATAN HAK
- Dokumen persyaratan yang telah lengkap
diajukan ke BPN;
- Membayar Surat Perintah Setor (SPS);
- Berkas selesai.
Lantas,
kira-kira berapa lama waktu proses peningkatan hak sebagaimana tersebut di
atas? Normalnya waktu yang diperkirakan jika proses berjalan lancar memakan
waktu 3-4 bulan. Namun, tiap kantor pertanahan menerapkan syarat dan teknis
yang bisa saja berbeda.
Di wilayah D.I. Yogyakarta, tanah-tanah yang
bersumber dari tanah negara maupun tanah lain yang tercatat merupakan HGB
sekarang harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Panitikismo dan
Dinas Tata Ruang setempat sehingga syarat menjadi lebih banyak bisa dan
prosedur lebih lama.
Demikian ulasan singkat mengenai proses peningkatan
HGB menjadi HM. Semoga bermanfaat!
Editor : Latifa Mustafida.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida