PENINGKATAN HGB KE HAK MILIK DI SLEMAN, BEGINI CARANYA !

                                                                Oleh : Alfin Nur Rohmatin


Jenis status hak atas tanah memang memiliki beberapa kelebihan & kelemahan dalam praktek, contohnya seperti Hak Guna Bangunan (HGB). Meskipun diperjualbelikan secara legal, status HGB jelas berbeda dengan Hak Milik (HM) !

Pada HGB, kepemilikannya memiliki jangka waktu (Pasal 35 (1)) dan harus selalu diperpanjang haknya! Ini salah 1 kelemahan HGB yang harus rekan-rekan ketahui!

Mengenai perbedaan status jenis atas hak atas tanah ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa Hak Milik lah yang merupakan hak terkuat diantara hak lainnya. Pasal 20 (1) UUPA menyatakan bahwa, “Hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup atau dilanjutkan oleh ahli waris”.

Berbeda dengan HM, HGB hanya berlangsung selama jangka waktunya masih dimiliki ya rekan-rekan! Tapi, buat teman-teman yang sudah terlanjur membeli HGB, tidak perlu berkecil hati.

Kepemilikan tanah hak atas HGB masih dapat ditingkatkan statusnya kok menjadi HM dengan catatan bahwa pengajuannya diizinkan oleh Dinas terkait dan diterima permohonannya oleh Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten lokasi tanah.

Apa saja prosedurnya ? ini lengkapnya!




SYARAT PENINGKATAN HAK

  1. Mengisi formulir permohonan (disediakan di Kantor BPN wilayah setempat);
  2. Sertifikat asli HGB;
  3. Foto kopi surat IMB & Akta jual beli (jika ada);
  4. Foto kopi KTP dan KK pemilik tanah;
  5. PBB Tahun berjalan;
  6. Surat kuasa & KTP Penerima Kuasa (jika dikuasakan).

 

PROSEDUR PENINGKATAN HAK

  1. Dokumen persyaratan yang telah lengkap diajukan ke BPN;
  2. Membayar Surat Perintah Setor (SPS);
  3. Berkas selesai.

            Lantas, kira-kira berapa lama waktu proses peningkatan hak sebagaimana tersebut di atas? Normalnya waktu yang diperkirakan jika proses berjalan lancar memakan waktu 3-4 bulan. Namun, tiap kantor pertanahan menerapkan syarat dan teknis yang bisa saja berbeda.

Di wilayah D.I. Yogyakarta, tanah-tanah yang bersumber dari tanah negara maupun tanah lain yang tercatat merupakan HGB sekarang harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Panitikismo dan Dinas Tata Ruang setempat sehingga syarat menjadi lebih banyak bisa dan prosedur lebih lama.

Demikian ulasan singkat mengenai proses peningkatan HGB menjadi HM. Semoga bermanfaat!

Editor : Latifa Mustafida.

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida