PERBEDAAN GADAI DAN HAK TANGGUNGAN ! BACA DISINI!

Masyarakat awam beberapa kali salah mengkategorikan perbedaan istilah dalam jaminan. Salah satunya mengenai penyebutan gadai dan hak tanggungan. Keduanya merupakan jaminan kebendaan yang diatur di hukum Indonesia.

Ada beberapa kesamaan diantara gadai dan hak tanggungan yakni sebagai berikut :

  1. Istilah yang digunakan dalam utang;
  2. Merupakan perjanjian accesoir / perjanjian tambahan;
  3. Menggunakan benda atau barang tertentu sebagai jaminan bagi hutangnya;
  4. Berlaku asas droit de preference (gadai Pasal 1150 KUHPerdata) dan Hak Tanggungan (Pasal 6 UU 4/1996)

Meskipun sama-sama merupakan jaminan yang digunakan dalam pelunasan hutang, keduanya berbeda obyek dan teknisn ya rekan-rekan!

Terdapat 58 perusahaan gadai yang tercatat (mendapat tanda daftar dan izin OJK) sampai kurun waktu Oktober 2018. Jumlah tersebut mungkin telah bertambah mengingat pada saat tulisan ini dibuat adalah Agustus 2022. Perusahaan gadai terkenal yang kita ketahui diantaranya adalah PT Pegadaian (Persero), sedangkan yang melakukan Hak tanggungan biasanya adalah Lembaga keuangan baik bank maupun non bank yang menggunakan obyek hak atas tanah.

Apa saja perbedaan diantara gadai dan Hak Tanggungan, yuk simak Bersama disini!




Perbedaan HT dengan gadai adalah sebagai berikut:

  1. Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan(UUHT) sementara gadai diatur dalam Pasal 1150 s.d 1160 KUHPerdata dan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 31/POJK.05/2016;
  1. Obyek dalam HT adalah hak atas tanah seperti HM, HGB, HGU dan HP sedangkan obyek gadai adalah benda bergerak (seperti perhiasan, kendaraan, barang-barang yang dapat diuangkan seperti kamera, atau benda tidak berwujud seperti surat-surat penting atau piutang tercatat yang dapat dihitung uang);

 

  1. Pada jaminan HT, obyek tetap berada dalam penguasaan pemilik, namun bukti kepemilikan berada dalam penguasaan kreditur sedangkan Obyek gadai diserahkan & berada dalam penguasaan kreditur;
  1. Akta Hak Tanggungan harus dibuat dalam bentuk akta autentik yang merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sedangkan gadai dapat dibuat secara lisan maupun bawah tangan (tidak harus dibuat oleh Notaris);
  1. Untuk meng-eksekusi barang jaminan HT dapat dilakukan dalam 3 cara yakni eksekusi bawah tangan, lelang sendiri / melalui kantor lelang dan eksekusi gugatan di pengadilan sedangkan Eksekusi gadai dilakukan dengan 2 cara yaitu, eksekusi langsung & dengan putusan pengadilan (Pasal 1155 & 1156 KUHPerdata);

Ini tadi sekilas informasi mengenai perbedaan pokok antara gadai & hak tanggungan. Jangan sampai salah menyebutnya ya!

Kontributor : Latifa Mustafida.

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida