Masyarakat awam beberapa kali salah mengkategorikan
perbedaan istilah dalam jaminan. Salah satunya mengenai penyebutan gadai dan
hak tanggungan. Keduanya merupakan jaminan kebendaan yang diatur di hukum
Indonesia.
Ada beberapa kesamaan diantara gadai dan hak
tanggungan yakni sebagai berikut :
- Istilah yang digunakan dalam utang;
- Merupakan perjanjian accesoir /
perjanjian tambahan;
- Menggunakan benda atau barang tertentu sebagai
jaminan bagi hutangnya;
- Berlaku asas droit de preference (gadai
Pasal 1150 KUHPerdata) dan Hak Tanggungan (Pasal 6 UU 4/1996)
Meskipun sama-sama merupakan jaminan yang digunakan
dalam pelunasan hutang, keduanya berbeda obyek dan teknisn ya rekan-rekan!
Terdapat 58 perusahaan gadai yang tercatat
(mendapat tanda daftar dan izin OJK) sampai kurun waktu Oktober 2018. Jumlah
tersebut mungkin telah bertambah mengingat pada saat tulisan ini dibuat adalah
Agustus 2022. Perusahaan gadai terkenal yang kita ketahui diantaranya adalah PT
Pegadaian (Persero), sedangkan yang melakukan Hak tanggungan biasanya adalah
Lembaga keuangan baik bank maupun non bank yang menggunakan obyek hak atas
tanah.
Apa saja perbedaan diantara gadai dan Hak Tanggungan,
yuk simak Bersama disini!
Perbedaan HT dengan gadai adalah sebagai berikut:
- Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan(UUHT)
sementara gadai diatur dalam Pasal 1150 s.d 1160 KUHPerdata dan POJK
(Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 31/POJK.05/2016;
- Obyek dalam HT adalah hak atas tanah seperti
HM, HGB, HGU dan HP sedangkan obyek gadai adalah benda bergerak (seperti
perhiasan, kendaraan, barang-barang yang dapat diuangkan seperti kamera,
atau benda tidak berwujud seperti surat-surat penting atau piutang
tercatat yang dapat dihitung uang);
- Pada jaminan HT, obyek tetap berada dalam
penguasaan pemilik, namun bukti kepemilikan berada dalam penguasaan
kreditur sedangkan Obyek gadai diserahkan & berada dalam penguasaan
kreditur;
- Akta Hak Tanggungan harus dibuat dalam bentuk
akta autentik yang merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
sedangkan gadai dapat dibuat secara lisan maupun bawah tangan (tidak harus
dibuat oleh Notaris);
- Untuk meng-eksekusi barang jaminan HT dapat
dilakukan dalam 3 cara yakni eksekusi bawah tangan, lelang sendiri /
melalui kantor lelang dan eksekusi gugatan di pengadilan sedangkan
Eksekusi gadai dilakukan dengan 2 cara yaitu, eksekusi langsung & dengan
putusan pengadilan (Pasal 1155 & 1156 KUHPerdata);
Ini tadi sekilas informasi mengenai perbedaan pokok
antara gadai & hak tanggungan. Jangan sampai salah menyebutnya ya!
Kontributor : Latifa Mustafida.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida