PERBEDAAN MoU & PERJANJIAN

Fina Asyfia

PENGERTIAN MoU

MoU (Memorandum of understanding) merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lain atas sesuatu yang ditawarkan atau dimiliki. MoU dapat dikatakan sebagai Langkah pra-kontrak yang berfungsi sebagai landasan perjanjian yang akan dibuat setelahnya.

Adapun ciri-ciri  MoU adalah sbb : 1) Merupakan pendahuluan perikatan (landasan kepastian); 2) Hanya memuat hal pokok; 3) Terdapat jangka waktu tertentu / sifatnya sementara; 4) Biasanya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban untuk dibuatnya secara rinci; dan 5) Untuk menghindari kesulitan para pihak.




PENGERTIAN PERJANJIAN

Pasal 1313 KUHPerdata memberikan definisi perjanjian adalah perbuatan antara 1 orang / lebih mengikatkan diri terhadap 1 orang lain / lebih sebagaimana termuat Pasal 1313 KUHPerdata. Perjanjian merupakan tindakan hukum  yang dapat dilakukan oleh 2 orang / lebih yang saling mengikatkan diri untuk mewujudkan tujuan tertentu.

Syarat sah perjanjian termuat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yakni sbb :

1.      Kesepakatan para pihak tanpa adanya paksaan / penipuan;

2.      Subyek hukum yang cakap;

3.      Ada obyek yang diperjanjikan;

4.      Sebab / causa halal

PERBEDAAN MoU DENGAN PERJANJIAN

1.      Mou berfungsi sebagai landasan perjanjian yang akan dibuat setelahnya. Hal ini yang menjadi pembeda utama dari MoU & perjanjian, artinya MoU biasa dibuat sebelum perjanjian

2.      Materi MoU berisi awal perjanjian, sehingga isinya masih umum & sederhana, Sedangkan perjanjian berisi detail perjanjian, seperti hak & kewajiban para pihak serta hal-hal spesifik lainnya yang harus diatur para pihak;

3.      MoU sifatnya tidak mengikat sehingga mudah dibatalkan, sedangkan Perjanjian apabila sudah disepakati secara detail maka sifatnya mengikat;

Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida