Fina Asyfia
PENGERTIAN MoU
MoU (Memorandum of understanding) merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh
subyek hukum untuk
menyatakan maksudnya kepada pihak lain atas sesuatu yang ditawarkan atau dimiliki. MoU dapat dikatakan
sebagai Langkah pra-kontrak
yang berfungsi sebagai landasan perjanjian yang akan dibuat setelahnya.
Adapun ciri-ciri MoU adalah sbb : 1) Merupakan pendahuluan perikatan (landasan kepastian); 2) Hanya memuat hal pokok; 3) Terdapat jangka waktu tertentu / sifatnya sementara; 4) Biasanya tidak dibuat secara formal
serta tidak ada kewajiban untuk dibuatnya secara rinci; dan 5) Untuk menghindari kesulitan para pihak.
PENGERTIAN PERJANJIAN
Pasal 1313 KUHPerdata memberikan definisi perjanjian adalah perbuatan antara 1 orang / lebih mengikatkan diri
terhadap 1 orang
lain / lebih
sebagaimana termuat Pasal 1313 KUHPerdata. Perjanjian merupakan tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh 2 orang / lebih yang saling mengikatkan diri untuk mewujudkan tujuan tertentu.
Syarat sah perjanjian termuat dalam Pasal 1320 KUHPerdata,
yakni sbb :
1.
Kesepakatan para pihak tanpa adanya paksaan / penipuan;
2.
Subyek hukum
yang cakap;
3.
Ada obyek yang diperjanjikan;
4.
Sebab / causa halal
PERBEDAAN MoU DENGAN
PERJANJIAN
1.
Mou
berfungsi sebagai landasan perjanjian yang akan dibuat setelahnya. Hal ini yang
menjadi pembeda utama dari MoU &
perjanjian, artinya MoU biasa dibuat sebelum perjanjian;
2.
Materi
MoU berisi awal
perjanjian, sehingga isinya masih
umum & sederhana, Sedangkan perjanjian berisi detail
perjanjian, seperti hak & kewajiban para pihak serta hal-hal
spesifik lainnya yang harus diatur para
pihak;
3.
MoU
sifatnya tidak mengikat sehingga mudah dibatalkan, sedangkan Perjanjian apabila sudah
disepakati secara detail maka sifatnya mengikat;
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida