Apa sih kepanjangan dari CV ?
“Persekutuan komanditer atau CV
atau Commanditaire Vennootschap adalah suatu bentuk badan usaha berupa
persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para
anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota
lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.”
CV adalah salah satu jenis badan
usaha yang paling sering digunakan oleh para pelaku usaha lho! Selain
mudah, CV juga tidak memaksa pelaku usaha dengan modal tertentu seperti PT, jadi
dalam CV modal yang disetorkan bebas, sesuai kesepakatan para pendiri saja.
Status CV adalah tidak
berbadan hukum. Karena tidak berbadan hukum, pertanggungjawaban dalam CV
sampai ke harta pribadi pendiri, dengan syarat dan ketentuan berlaku
sebagaimana termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Pemilik
modal dalam CV dibagi menjadi 2, Sekutu Aktif (Komplementer) atau
mudahnya disebut Direktur atau pengurus. Yang kedua Sekutu Pasif
(komanditer) atau sekutu yang sifatnya hanya sebagai penyetor modal dan tidak aktif dalam kepengurusan CV.
Untuk membedakannya, ini beberapa perbedaan sekutu
aktif dan pasif yaitu :
- Sekutu aktif memiliki tanggung jawab tidak
terbatas, tanggung jawab sekutu pasif sebesar modal yang disetorkan;
- Sekutu aktif bertugas untuk mengurus
perusahaan jadi bisa mewakili Perusahaan, sementara sekutu pasif “HANYA”
bertindak sebagai pemilik modal yang mengawasi perusahaan;
Pengaturan tentang CV diatur pada Pasal 15-32 Bab
III Bagian I Buku I KUHD. Perlu diketahui teman-teman, pada dasarnya KUHD tidak
menjelaskan secara lengkap bagaimana CV harus didirikan. Prakteknya, pendirian
CV dibuat dengan akta notariil dan dimohonkan ke Kementerian Administrasi
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terus gimana dong kalo CV udah nggak eksis
lagi ?
Tenang saja, CV dapat dibubarkan dalam 4 cara
(Pasal 1646 KUHPerdata):
- Lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan.
- Menjadi kehendak dari sekutu.
- Musnahnya barang atau penyelesaian pokok
permasalahan persekutuan.
- Meninggalnya salah seorang sekutu atau resmi
pailit.
PROSES PENDIRIAN CV LENGKAP 2021
- Pemesanan Nama CV ; siapkan
beberapa opsi nama untuk jaga-jaga nama yang kamu ajukan apabila telah
dipakai perusahaan lain.
- Pembuatan draft dan penandatanganan Akta ; Dalam
tahap ini, ada beberapa syarat yang harus sudah anda lengkapi diantaranya
adalah:
- Minimal 2 orang pihak;
- Identitas pendiri dan pemegang saham
(KTP/NPWP);
- Tempat/alamat kedudukan CV;
- Struktur kepengurusan CV (siapa yang sekutu
Aktif dan Pasif)
- Modal dasar dan modal disetor termasuk
pemegang saham dalam CV;
- Maksud dan tujuan Usaha CV (bidang usaha yang
diinput harus sesuai KBLI 5 digit).
- Pada saat penandatanganan semua pihak harus
hadir atau dapat dikuasakan dengan kuasa tertulis;
- lampiran kontrak sewa/sertifikat kepemilikan
lokasi usaha;
- Surat keterangan domisili usaha CV.
- Proses pengajuan Pendaftaran NPWP;
daftar NPWP sekarang mudah kok, kalian bisa mendaftar langsung atau
melalui online di e-reg.pajak dan NPWP mu selesai.
- Pendaftaran izin online via OSS (Online Single
Submission); dengan mendaftar OSS anda akan mendapatkan NIB atau Nomor
Induk Berusaha sebagai tanda bukti kalau usaha anda telah terdaftar. Untuk
melakukan permohonan izin tersebut anda dapat login melalui sistem OSS
dengan laman https;//www.oss.go.id.
Mudah dimengerti bukan? Semoga Bermanfaat.
Kontributor : Latifa Mustafida,
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida