SYARAT LENGKAP PENDIRIAN CV 2023

 Apa sih kepanjangan dari CV ?

“Persekutuan komanditer atau CV atau Commanditaire Vennootschap adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.”

 

CV adalah salah satu jenis badan usaha yang paling sering digunakan oleh para pelaku usaha lho!  Selain mudah, CV juga tidak memaksa pelaku usaha dengan modal tertentu seperti PT, jadi dalam CV modal yang disetorkan bebas, sesuai kesepakatan para pendiri saja.

Status CV adalah tidak berbadan hukum. Karena tidak berbadan hukum, pertanggungjawaban dalam CV sampai ke harta pribadi pendiri, dengan syarat dan ketentuan berlaku sebagaimana termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Pemilik modal dalam CV dibagi menjadi 2, Sekutu Aktif (Komplementer) atau mudahnya disebut Direktur atau pengurus. Yang kedua Sekutu Pasif (komanditer)  atau sekutu yang sifatnya hanya sebagai penyetor modal dan tidak aktif dalam kepengurusan CV.






Untuk membedakannya, ini beberapa perbedaan sekutu aktif dan pasif yaitu :

  1. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas, tanggung jawab sekutu pasif sebesar modal yang disetorkan;
  2. Sekutu aktif bertugas untuk mengurus perusahaan jadi bisa mewakili Perusahaan, sementara sekutu pasif “HANYA” bertindak sebagai pemilik modal yang mengawasi perusahaan;

Pengaturan tentang CV diatur pada Pasal 15-32 Bab III Bagian I Buku I KUHD. Perlu diketahui teman-teman, pada dasarnya KUHD tidak menjelaskan secara lengkap bagaimana CV harus didirikan. Prakteknya, pendirian CV dibuat dengan akta notariil dan dimohonkan ke  Kementerian Administrasi Hukum dan Hak Asasi Manusia.  Terus gimana dong kalo CV udah nggak eksis lagi ?

Tenang saja, CV dapat dibubarkan dalam 4 cara (Pasal 1646 KUHPerdata):

  1. Lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan.
  2. Menjadi kehendak dari sekutu.
  3. Musnahnya barang atau penyelesaian pokok permasalahan persekutuan.
  4. Meninggalnya salah seorang sekutu atau resmi pailit.

PROSES PENDIRIAN CV LENGKAP 2021

  1. Pemesanan Nama CV ; siapkan beberapa opsi nama untuk jaga-jaga nama yang kamu ajukan apabila telah dipakai perusahaan lain.
  1. Pembuatan draft dan penandatanganan Akta ; Dalam tahap ini, ada beberapa syarat yang harus sudah anda lengkapi diantaranya adalah:
  • Minimal 2 orang pihak;
  • Identitas pendiri dan pemegang saham (KTP/NPWP);
  • Tempat/alamat kedudukan CV;
  • Struktur kepengurusan CV (siapa yang sekutu Aktif dan Pasif)
  • Modal dasar dan modal disetor termasuk pemegang saham dalam CV;
  • Maksud dan tujuan Usaha CV (bidang usaha yang diinput harus sesuai KBLI 5 digit).
  • Pada saat penandatanganan semua pihak harus hadir atau dapat dikuasakan dengan kuasa tertulis;
  • lampiran kontrak sewa/sertifikat kepemilikan lokasi usaha;
  • Surat keterangan domisili usaha CV.

 

  1. Proses pengajuan Pendaftaran NPWP; daftar NPWP sekarang mudah kok, kalian bisa mendaftar langsung atau melalui online di e-reg.pajak dan NPWP mu selesai.

 

  1. Pendaftaran izin online via OSS (Online Single Submission); dengan mendaftar OSS anda akan mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha sebagai tanda bukti kalau usaha anda telah terdaftar. Untuk melakukan permohonan izin tersebut anda dapat login melalui sistem OSS dengan laman https;//www.oss.go.id.

Mudah dimengerti bukan? Semoga Bermanfaat.

Kontributor : Latifa Mustafida, 

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida