PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN PERKUMPULAN LENGKAP 2022

Di Indonesia, kata “perkumpulan” memiliki beberapa istilah lain yang lazim pula digunakan diantaranya perhimpunan, perikatan, ikatan, persatuan, kesatuan, serikat dan lain-lain. Kesemuanya memiliki arti yang sama yakni kelompok manusia atau sekumpulan golongan tertentu.

Pengertian perkumpulan sendiri dapat kita temukan dalam Pasal 1 angka 1 Permenkumham Nomor 3/2016 yaitu sebagai berikut:

“Badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.“

Ada berapa macam jenis perkumpulan, bagaimana prosedur pendiriannya? Untuk tahu lebih jelas, yuk simak Bersama dalam artikel ini!




MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Dalam hukum sendiri, perkumpulan memiliki 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya!

  1. Perkumpulan berbadan hukum.
  • Perkumpulan yang harus mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Menteri;
  • Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • Pengaturannya termuat dalam aturan sebagai berikut; staatsblad Nomor 64 Tahun 1870, Stb 1939 Nomor. 570 mengenai perkumpulan Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 tentang tata cara pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, dan Buku III Bab IXKitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

 

PROSEDUR PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama perkumpulan dalam sistem AHU online dengan ketentuan sbb:
  • Dilakukan oleh leh Notaris (Pasal 1 angka 3) melalui laman ahu.go.id;
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut meliputi identitas pemohon dan nama perkumpulan yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan diberikan melalui elektronik yang memuat hal-hal yaitu nomor pemesanan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) serta kode pembayaran atas pemesanan nama.
  1. Syarat-syarat yang harus dipenuhi pendiri perkumpulan diantaranya adalah :
  • Identitas lengkap para pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/KITAS/Passport);
  • Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian internal perkumpulan yang terdiri dari Asas, landasan, kegiatan, jangka waktu, harta kekayaan, hak dankewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART, susunan pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Ketentuan lain yang dianggap diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Membayarkan biaya permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016);
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya disimpan oleh Notaris yang memuat :

“Salinan akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris; Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili perkumpulan; Sumber dana perkumpulan; Program kerja perkumpulan; Surat pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan; Notulensi rapat pendirian perkumpulan; dan Surat pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP.”

  1. Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum akan diberikan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak Menteri menyatakan tidak keberatan atas permohonan pengesahan badan hukum yang diajukan Pemohon (Pasal 13 ayat 2).

 

  1. Perkumpulan (biasa) tidak berbadan hukum.
  • Adalah suatu organisasi massa yang statusnya tidak berbadan hukum, artinya dalam hukum tidak menjadi subyek tersendiri yang mandiri;
  • Didirikan dengan akta notariil dan didaftarkan ke Kementerian dalam Negeri;
  • Aturan mengenai perkumpulan dalam jenis ini diatur dalam; Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau sering juga disebut UU Ormas, Nomor 18 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017, dan Buku III Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1663-1664 BW.

Untuk proses pendirian perkumpulan badan hukum dan syaratnya kurang lebih hampir sama dengan perkumpulan berbadan hukum, perbedaannya terletak pada pengajuan pendaftarannya ya! Jadi jangan sampai salah ya rekan-rekan!

Kontributor: Latifa Mustafida

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida