SYARAT DAN PROSES PENDIRIAN FIRMA LENGKAP 2023

Dasar hukum Firma termuat dalam  Pasal 16-35 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)  dan ketentuan lain Pasal 1618-1652 dalam Buku III KUHPerdata. Pasal 16 menyatakan, “firma (venootschaap onder firma) adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.”

Dari penjelasan tersebut, sudah jelas bahwa salah satu ciri khas firma adalah “NAMA BERSAMA”. selain itu, apa saja sih syarat dan prosedur pendirian firma? 

Untuk pembahasan lebih lanjut yuk simak disini! 





SYARAT-SYARAT.

  1. Didirikan minimal 2 orang;
  2. Adanya penyertaan modal;
  3. Pembagian keuntungan dilakukan ssecara adil kepada seluruh anggota harus diatur secara jelas (Pasal 17 – 18 KUHD);
  4. Tanggung jawab dalam firma dilakukan secara tanggung renteng atau Bersama-sama;
  5. Semua persero atau pihak dalam firma berhak untuk membuat kesepakatan atas nama firma;
  6. Nama Firma biasanya diambil dari nama Bersama  pendiri, misalnya saja RNP (Rani and Patricia).
  7. Bidang usaha firma biasanya adalah jasa atau pelayanan seperti firma hukum, dan akuntan. 

PROSES PENDIRIAN FIRMA LENGKAP 2021

  1. Pemesanan Nama; pemesanan nama dilakukan agar mengetahui apakah nama yang kalian sediakan sudah digunakan atau belum. Mudahnya, siapkan 3 nama sebagai cadangan agar dapat dilakukan pengecekan.
  1. Pembuatan Akta dan penandatanganan akta pendirian; Dalam tahap ini, ada beberapa syarat yang harus sudah anda lengkapi diantaranya adalah: Identitas (meliputi KTP, NPWP, Email & Kontak); Nama firma beserta singkatan (jika ada); Tempat/alamat kedudukan FIRMA; Struktur kepengurusan FIRMA (siapa yang ditunjuk menjadi sekutu Aktif atau sekutu Pasif); Maksud dan  tujuan Usaha FIRMA (bidang usaha yang diinput harus sesuai KBLI 5 digit).

Dalam proses penandatanganan, semua pihak harus hadir kecuali apabila dikuasakan maka harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai. Setelah penandatanganan, notaris akan mendatfarkan akta pendirian anda di administrasi hukum umum untuk mendapat surat keterangan terdaftar.

  1. Proses pengajuan Pendaftaran NPWP Badan Hukum FIRMA; pengajuan ini dapat dilakukan secara mandiri baik datang langsung ke kantor pajak di wilayaha setempat atau melalui online.
  1. Pendaftaran izin melalui OSS (Online Single Submission). Permohonan izin tersebut dapat anda lakukan melalui sistem OSS yaitu https;//www.oss.go.id.

TATA CARA PEMBUBARAN.

Mengenai tata cara pembubaran Firma, kalian dapat melihatnya dalam Pasal 1646 KUHPerdata yang menyebutkan ada 5 hal yang menjadi alasan berakhirnya Firma yaitu:

  1. Kehendak persero atau kesepakatan Bersama;
  2. Jangka waktu Firma  berakhir;
  3. Musnahnya barang atau usaha yang dijalankan dalam firma;
  4. Salah satu persero mengundurkan diri atau berhenti;
  5. Salah satu pihak Meninggal dunia/di bawah pengampuan / dinyatakan pailit;

Kontributor : Latifa Mustafida.

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida