USAHA DAGANG : PENGERTIAN DAN MACAMNYA LENGKAP 2022

Oleh : Fina Asyfia, S.H.

Beberapa dari kalian pasti pernah mendengar dan menjumpai perusahaan dengan nama “UD”. UD merupakan kepanjangan Usaha Dagang yang  dapat menjadi alternative terbaik bagi kalian yang hendak memulai usaha dengan modal terbatas. Lantas bagaimana pengaturan mengenai UD dalam Undang-Undang dan apa saja proses pendiriannya?

Biar lebih paham, Yuk simak bersama di artikel ini!






USAHA DAGANG (UD).

Merupakan salah satu bentuk usaha tidak berbadan hukum yang dapat didirikan dengan kegiatan utamanya memperjualbelikan barang (berdagang) untuk mendapat laba. Kegiatan dalam UD biasanya dilaksanakan secara mandiri (perusahaan perseorangan) dan dengan modal kecil. Karena tidak berstatus badan hukum, tidak ada pemisahan harta kekayaan dalam UD, serta hak dan kewajiban dalam kegiatan usaha UD melekat erat pada pendirinya.

Ketentuan khusus mengenai UD telah di legalisasi pemerintah dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/KEP/1/1998, tentang Lembaga-lembega Usaha Perdagangan. Pasal 1 ayat 3 memuat pengertian yang dapat dipersamakan dengan kegiatan UD :

Lembaga perdagangan adalah suatu instansi/badan yang dapat berbentuk perorangan atau badan usaha baik sebagai eksportir, importir, Pedagang Besar, Pengecer atau lembaga-lembaga perdagangan lain sejenis, yang melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memindahkan barang dan/atau jasa baik langsung maupun tidak langsung dari produsen ke konsumen”.

CIRI - CIRI USAHA DAGANG (UD).

  1. Dimiliki oleh 1 (satu) orang, dengan modal pribadi;
  2. Pengelolaannya sederhana yakni hanya dilakukan oleh pendiri sekaligus pemilik (jadi sebutan direktur, manajer atau pelaksana harian dilakukan oleh 1 orang saja);
  3. Modalnya relatif tidak besar (tidak ada ketentuan mengenai batasan modal pendirian dalam UD, sehingga pendiriannya cenderung lebih mudah).

JENIS-JENIS USAHA DAGANG (UD).

Dalam pelaksanaannya, UD dikelompokkan menjadi  2 (dua) macam, yaitu :

Berdasarkan jenis Konsumennya:

  1. Besar (Wholesaler), produk dalam UD besar dibeli dari produsen/pabrik langsung dengan jumlah besar dan akan di distribusikan/dijual ke pedagang melalui sales dengan volume penjualan yang besar. Contoh mudahnya grosiran;
  2. Sedang (middle). Perbedaan dengan UD besar, dalam UD Perantara produknya dijual kembali ke pengecer dalam jumlah sedang. Misalnya reseller.
  3. Kecil (Retailer). Contoh mudahnya dapat kita temukan secara mudah di sekeliling kita, seperti warung di depan rumah atau milik tetangga. Ciri khususnya adalah pembeli dapat membeli secara eceran dan pemilik usaha langsung berhubungan dengan konsumen.

Berdasarkan kategori Produk;

  1. Bahan utama. Yang dijual dalam UD bentuk ini adalah bahan-bahan baku sebagai bahan dasar pembuatan produk atau alat-alat produksi yang digunakan untuk menghasilkan produk lain misalnya kayu dalam jumlah besar.
  2. Barang Jadi/hasil akhir. Ciri utamanya adalah memperdagangkan produk final atau berbentuk jadi dan siap dikonsumsi seperti baju, makanan kemasan, dll.

Jadi, itu tadi selintas penjelasan mengenai UD dan macam-macamnya ya! Untuk mendirikanya, kalian harus mengajukan izin usaha ke Kementerian perindustrian dan Perdagangan atau melalui Pemerintah Daerah ya rekan-rekan!

Editor : Latifa Mustafida

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida