Oleh : Alfin Nur
Rohmatin
Instruksi Gubernur DIY No.
K.898/I/A/75 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala DIY, Paku Alam VII Pada 5
Maret 1975 menyatakan bahwa penduduk non pribumi di Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY) khususnya keturunan Tionghoa tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas
tanah.
Instruksi tersebut memerintahkan
agar tidak memberikan hak milik tanah kepada warga negara non-pribumi meliputi
“Europeanen” (“Eropa” kulit putih) “Vreemde Oosterlingen” (“Timur
Asing”) yakni tionghoa, Arab, India, maupun non-Eropa lainnya yang berada di
DIY. Lalu apakah kepada warga non pribumi dilarang memiliki hak atas tanah sama
sekali ? Kepada warga non pribumi tetap diperbolehkan memiliki hak atas tanah,
akan tetapi statusnya hak guna bangunan.
Dengan adanya aturan tersebut,
BPN menolak proses peralihan hak atas tanah yang berstatus hak milik kepada
warga non pribumi, yang kemudian mengakibatkan sejumlah kontroversi dan gugatan
dari beberapa pihak, salah satunya oleh pemohon Handoko yang diajukan ke
Ombudsman RI & Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Hasil dari upaya tersebut,
Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi No
0001/R.03.02-13/0052.0079.0087.0103-2016/VII/2020 tertanggal 18 Juli 2020 yang
menyatakan bahwa Kantor BPN di wilayah DIY telah mal administrasi dalam bentuk
diskriminasi pemberian pelayanan & penyimpangan prosedur &
merekomendasikan agar masing-masing Kepala Kantor Pertanahan di DIY untuk
menindaklanjuti penerbitan SHM yang dimohonkan para pelapor.
Meskipun hasil dari ombudsman RI
dinilai positif, gugatan yang diajukan melalui PN Yogyakarta ditolak oleh
Majelis Hakim tertanggal 20 Februari 2018 dan BPN masih tidak dapat memproses
pengajuan apapun oleh warga Tionghoa. Ahli pertanahan sekaligus Parampara Praja
DIY, Prof Suyitno menyatakan bahwa instruksi tersebut merupakan hasil sejarah
Panjang DIY dengan warga non pribumi. Selain itu, tidak ada pelanggaran HAM
yang terjadi dengan dikeluarkan instruksi tersebut karena DIY punya kekhususan
sendiri mengatur wilayahnya.
Sampai saat ini, instruksi
tersebut masih berlaku dan bisa jadi akan diberlakukan hingga ketimpangan
status ekonomi di Yogyakarta menipis. Kita harap semoga segera ada kabar baik
bagi seluruh Warga negara Indonesia ya rekan-rekan!
Semoga bermanfaat.
Editor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida