WARGA NON PRIBUMI TIDAK BOLEH PUNYA TANAH MILIK DI JOGJA?

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Instruksi Gubernur DIY No. K.898/I/A/75 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala DIY, Paku Alam VII Pada 5 Maret 1975 menyatakan bahwa penduduk non pribumi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) khususnya keturunan Tionghoa tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah.

Instruksi tersebut memerintahkan agar tidak memberikan hak milik tanah kepada warga negara non-pribumi meliputi “Europeanen” (“Eropa” kulit putih) “Vreemde Oosterlingen” (“Timur Asing”) yakni tionghoa, Arab, India, maupun non-Eropa lainnya yang berada di DIY. Lalu apakah kepada warga non pribumi dilarang memiliki hak atas tanah sama sekali ? Kepada warga non pribumi tetap diperbolehkan memiliki hak atas tanah, akan tetapi statusnya hak guna bangunan.

Dengan adanya aturan tersebut, BPN menolak proses peralihan hak atas tanah yang berstatus hak milik kepada warga non pribumi, yang kemudian mengakibatkan sejumlah kontroversi dan gugatan dari beberapa pihak, salah satunya oleh pemohon Handoko yang diajukan ke Ombudsman RI & Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Hasil dari upaya tersebut, Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi No 0001/R.03.02-13/0052.0079.0087.0103-2016/VII/2020 tertanggal 18 Juli 2020 yang menyatakan bahwa Kantor BPN di wilayah DIY telah mal administrasi dalam bentuk diskriminasi pemberian pelayanan & penyimpangan prosedur & merekomendasikan agar masing-masing Kepala Kantor Pertanahan di DIY untuk menindaklanjuti penerbitan SHM yang dimohonkan para pelapor.

Meskipun hasil dari ombudsman RI dinilai positif, gugatan yang diajukan melalui PN Yogyakarta ditolak oleh Majelis Hakim tertanggal 20 Februari 2018 dan BPN masih tidak dapat memproses pengajuan apapun oleh warga Tionghoa. Ahli pertanahan sekaligus Parampara Praja DIY, Prof Suyitno menyatakan bahwa instruksi tersebut merupakan hasil sejarah Panjang DIY dengan warga non pribumi. Selain itu, tidak ada pelanggaran HAM yang terjadi dengan dikeluarkan instruksi tersebut karena DIY punya kekhususan sendiri mengatur wilayahnya.

Sampai saat ini, instruksi tersebut masih berlaku dan bisa jadi akan diberlakukan hingga ketimpangan status ekonomi di Yogyakarta menipis. Kita harap semoga segera ada kabar baik bagi seluruh Warga negara Indonesia ya rekan-rekan!



Semoga bermanfaat.

Editor : Latifa Mustafida

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida