CARA MUDAH LAPOR SPT TAHUNAN BADAN !

Oleh: Fina Asyfia

Bagi wajib pajak (WP) yang telah memiliki NPWP atau telah memenuhi ketentuan sebagai WP wajib melakukan pelaporan pajak secara berkala. Pelaporan tersebut dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pajak di wilayah setempat, atau melalui online pajak dengan memilik e-fin dengan melaporkan SPT.

Yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah orang pribadi / badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak & kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan (lihat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 18/PMK.03/2021). Surat  Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SPT memiliki 2 jenis, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi &  SPT Tahunan Badan.

WP Badan yang diwajibkan untuk melakukan pelaporan pajak adalah pengusaha atau perusahaan yang memiliki omzet penjualan di atas Rp 4,8 miliar wajib mengisi e-Filing SPT tahunan PPh Badan (PENG-04/PJ.09/2016). Nah, untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan bagi WP Badan bagaimana caranya?

 


Yuk simak penjelasan berikut ini!

 

A.     SYARAT PELAPORAN SPT BADAN USAHA

Persyaratan yang harus disiapkan sebagai berikut:

1.      Nomor EFIN (WP wajijb memiliki nomor EFIN, jika tidak memiliki EFIN – WP dapat meminta di kantor pajak terdekat);

2.      Identitas wajib pajak seperti NPWP, Akta Pendirian & lain sebagainya

3.      Laporan keuangan lengkap perusahan;

4.      Laporan laba-rugi dan neraca perusahaan;

5.      Formulir 1771 (bagi wajib pajak badan);

6.      Berkas pendukung lainnya.

 

B.      CARA LAPOR SPT TAHUNAN BADAN USAHA ONLINE

1.      Install aplikasi adobe reader pajak versi 3.2 bit;

2.      Login pada ephtb.pajak.go.id, kemudian klik “E-Filling” dan buat SPT Tahunan Badan;

3.      Download formulir SPT Tahunan Badan;

4.      Isi formulir dengan lengkap serta upload laporan keuangan semuanya berupa pdf;

5.      Jika sudah terisi semuanya, klik simpan maka akan muncul nominal yang harus dibayarkan;

6.      Buat billing di dashboard ephtb wajib pajak dengan cara pilih e-billing, kemudian lengkapi hal-hal berikut ini:

a.)    NPWP Penyetor Pajak;

b.)    Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran ;

c.)    Masa Pajak dan Tahun Pajak;

d.)    Jumlah Pajak yang akan disetorkan ke kas negara;

7.      Jika sudah berhasil membuat billing, selanjutnya adalah melakukan Pembayaran Pajak;

8.      Lapor SPT, masukkan kode verifikasi yang telah dikirim ke email wajib pajak yang telah terdaftar;

9.      Masukkan NTPN (ada pada bukti pembayaran) dan kirim SPT;

10.  Selesai

 

Nah, begitulah sedikit penjelasan mengenai cara lapor SPT Tahunan Badan secara online agar diperhatikan dengan seksama. Semoga bermanfaat!

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida