Oleh: Fina Asyfia
Bagi wajib
pajak (WP) yang telah memiliki NPWP atau telah memenuhi ketentuan sebagai WP wajib
melakukan pelaporan pajak secara berkala. Pelaporan tersebut dapat dilakukan
secara manual dengan datang ke Kantor Pajak di wilayah setempat, atau melalui
online pajak dengan memilik e-fin dengan melaporkan SPT.
Yang dimaksud
dengan Wajib
Pajak adalah orang pribadi / badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak &
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
perpajakan (lihat Peraturan
Menteri Keuangan RI Nomor 18/PMK.03/2021). Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. SPT memiliki 2 jenis, yaitu SPT
Tahunan Orang Pribadi & SPT Tahunan
Badan.
WP Badan yang diwajibkan untuk
melakukan pelaporan pajak adalah pengusaha atau perusahaan yang
memiliki omzet penjualan di atas Rp 4,8 miliar
wajib mengisi e-Filing SPT tahunan PPh Badan (PENG-04/PJ.09/2016). Nah, untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan bagi
WP Badan
bagaimana caranya?
Yuk simak penjelasan berikut ini!
A.
SYARAT PELAPORAN SPT BADAN USAHA
Persyaratan yang harus
disiapkan sebagai berikut:
1. Nomor EFIN
(WP wajijb memiliki nomor EFIN, jika tidak memiliki EFIN – WP dapat
meminta di kantor pajak terdekat);
2. Identitas wajib pajak seperti
NPWP, Akta Pendirian & lain sebagainya
3. Laporan keuangan lengkap
perusahan;
4. Laporan laba-rugi dan neraca
perusahaan;
5. Formulir 1771 (bagi wajib
pajak badan);
6. Berkas pendukung lainnya.
B.
CARA LAPOR SPT TAHUNAN BADAN USAHA ONLINE
1. Install aplikasi adobe reader pajak
versi 3.2 bit;
2. Login pada ephtb.pajak.go.id,
kemudian klik “E-Filling” dan buat SPT Tahunan Badan;
3. Download formulir SPT Tahunan
Badan;
4. Isi formulir dengan lengkap serta
upload laporan keuangan semuanya berupa pdf;
5. Jika sudah terisi semuanya,
klik simpan maka akan muncul nominal yang harus dibayarkan;
6. Buat billing di dashboard
ephtb wajib pajak dengan cara pilih e-billing, kemudian lengkapi hal-hal
berikut ini:
a.) NPWP Penyetor
Pajak;
b.) Kode Jenis
Pajak dan Kode Jenis Setoran ;
c.) Masa Pajak dan
Tahun Pajak;
d.) Jumlah Pajak
yang akan disetorkan ke kas negara;
7. Jika sudah berhasil membuat
billing, selanjutnya adalah melakukan Pembayaran Pajak;
8. Lapor SPT, masukkan kode
verifikasi yang telah dikirim ke email wajib pajak yang telah terdaftar;
9. Masukkan NTPN (ada pada bukti
pembayaran) dan kirim SPT;
10. Selesai
Nah, begitulah
sedikit penjelasan mengenai cara lapor SPT Tahunan Badan secara online agar
diperhatikan dengan seksama. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida