CARA PEMBUBARAN CV

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Badan usaha CV banyak diminati pelaku usaha karena prosedur pendirian CV yang dianggap lebih mudah, murah, dan cepat daripada Pendirian Perseroan Terbatas (PT). Prosedur pendirian CV dapat dilakukan dengan pemesanan nama dan melakukan pendaftaran atas akta yang telah ditandatangani agar mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

Jika pendirian dilakukan dengan cara yang sangat mudah dan ringkas, bagaimana cara melakukan pembubaran atas CV yang sudah berjalan ?

Nah, pembubaran ialah kegiatan yang dilakukan oleh pendiri usaha dalam memberhentikan kegiatan usaha dan perusahaannya, yang dalam hal ini adalah CV. Sama halnya dengan pendirian CV, pembubaran harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di hadapan notaris dan diumumkan dalam tambahan Berita Negara. Untuk prosedur lebih lengkapnya simak disini!



ALASAN PEMBUBARAN CV

            Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) memuat mengenai alasan-alasan yang diperbolehkan menurut hukum untuk pembubaran CV, diantaranya sebagai berikut :

1.     Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;

2.     Akibat perubahan Anggaran Dasar;

3.     Akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu;

Dengan alasan tersebut, sebelum melakukan pembubaran CV, pendiri harus memastikan hal-hal sebagai berikut :

1.     Pernyataan keputusan rapat yang disahkan oleh seluruh pendiri CV (apabila dilakukan karena kesepakatan Bersama para pendiri);

2.     Pengumuman melalui surat kabar (sebagai aspek perlindungan keamanan bagi pihak ketiga);

3.     Memastikan bahwa kegiatan CV selama berjalan telah dilaporkan keseluruhan di Kantor Pajak di wilayah kedudukan CV.

Setelah rangkaian di atas dilaksanakan, Akta Pembubaran CV dapat dibuat melalui Notaris yang ditunjuk untuk selanjutnya didaftarkan secara online melalui SABU. Setelah akta pembubaran CV ditandatangani dan didaftarkan, tahap yang harus dilakukan setelah itu adalah likuidasi. Bagaimana cara untuk memilih likuidator ?

Pasal 32 KUHD menyatakan bahwa, pemilihan likuidator dapat dilihat dari hal-hal berikut :

  1. Berdasar ketentuan yang termuat dalam pendirian CV (Commanditaire Venootcshaap)
  2. Dilakukan oleh Para pesero pengurus;
  3. Diatur dalam ketentuan pendirian CV dengan menunjuk 1 orang atau lebih (bukan sekutu) untuk bertindak menjadi likuidator.
  4. Pesero dengan suara mayoritas dapat menunjuk sekutu yang bukan sekutu pengurus untuk melakukan pemberesan.
  5. Langkah terakhir apabila tidak mendapat kata sepakat, para pesero dapat meminta bantuan pengadilan untuk menetapkan siapa yang berhak menjadi likuidator.

CARA PENGHAPUSAN NPWP CV YANG DIBUBARKAN

Setelah pembubaran selesai dilakukan dengan melikuidasi asset, ini hal lain yang harus dilakukan, yakni melakukan penghapusan NPWP agar pendiri tidak perlu lagi repot melakukan pelaporannya.

Apa saja alasan yang diperbolehkan ? ada 3 alasan penghapusan NPWP CV yakni :  

1.     Musnahnya barang yang digunakan untuk tujuan CV dan atau telah tercapai

2.     Kehendak bersama para sekutu; dan

3.     Alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya, untuk dapat melakukan penghapusan NPWP, pemohon penghapusan atas nama Badan harus memenuhi beberapa ketentuan meliputi:

1.     Tidak memiliki pajak terutang;

  1. Tidak sedang mengalami tindakan berupa: a) Pemeriksaan yang bertujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; b) Pemeriksaan bukti permulaan; c) Penyidikan maupun penuntutan yang terjadi di bidang perpajakan
  2. Tidak sedang menjalani mutual agreement (penyelesaian bersama);
  3. NPWP cabang yang dimiliki telah dihapus secara keseluruhan;
  4. Tidak sedang menjalani proses upaya hukum dalam bidang perpajakan yang meliputi a) keberatan; b) pengurangan / penghapusan sanksi administrasi; c) pengurangan maupun pembatalan SKP dan STP; d) pembatalan hasil pemeriksaan, e) verifikasi, maupun penelitian PBB; f) gugatan; g) banding; h) maupun peninjauan kembali.

Nah, demikianlah proses dari prosedur Pembubaran CV beserta NPWP CV. Semoga bermanfaat! Jika artikel ini bermanfaat, bantu share ke rekan-rekan yang lain !

Editor : Latifa Mustafida

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida