KEMANA HARUS MEMBUAT AKTA KOPERASI ? NOTARIS PEMBUAT AKTA KOPERASI (NPAK)

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perorangan dengan jumlah tertentu atau badan hukum koperasi yang bertujuan memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Bagaimana cara mendirikan koperasi?

Sama halnya dengan pendirian badan hukum lainnya, Koperasi wajib dibuat dengan akta Notaris. Ketentuan tersebut hasil dari Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/Kep/M.KUM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.

Notaris sebagai pejabat umum diberi kewenangan untuk membuat akta autentik mengenai apa saja yang dikehendaki oleh para pihak dan akta tentang persyaratan pendirian badan usaha yang diatur dalam Undang-Undang tersendiri, termasuk di dalamnya adalah pendirian akta koperasi.




Sebelumnya pendirian koperasi tidak harus dibuat dengan akta Notaris, namun dengan keputusan Menteri tersebut memberikan kewenangan kepada Notaris untuk dapat membuat akta koperasi. Produk yang dibuat oleh Notaris dalam hal ini adalah akta pendirian, Anggaran Dasar, serta surat lain yang merupakan pelengkap dari syarat pendirian Notaris.

Apakah semua notaris dapat membuat akta Koperasi? Eits, untuk yang satu ini rekan-rekan perlu lebih teliti ya, hanya Notaris yang telah mengikuti pelatihan koperasi bersertifikat dan telah mengajukan diri menjadi Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang diperbolehkan membuat akta koperasi. Jadi, tidak semua notaris ya rekan-rekan! Untuk memastikannya, kalian dapat melihat papan nama, kartu nama, atau bertanya langsung dengan notaris yang bersangkutan.

Nah, untuk alur pembuatannya, cek alur berikut! Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi, pendirian koperasi dilakukan dengan alur sebagai berikut:

1.     Rapat Pembentukan Koperasi

·       Dihadiri oleh pendiri Koperasi, minimal 9 orang untuk pendirian Koperasi Primer & minimal 3 koperasi untuk pendirian Koperasi Sekunder serta dihadiri oleh instansi terkait dalam hal ini adalah Kementerian Koperasi/Notaris;

·       Membahas nama koperasi (minimal 3 kata);

·       Membahas detail anggaran dasar;

·       Menunjuk pengurus dan pengawas;

·       Membahas simpanan pokok, simpanan wajib & usaha koperasi (Utama, pendukung  dan Tambahan).

 

2.     Permohonan Akta Pendirian

·       Untuk membuat akta pendirian, dapat menunjuk seorang NPAK;

·       Pengesahan akta pendirian koperasi wajib diajukan maksimal 60 (enam puluh) hari sejak akta pendirian ditandatangani para pendiri;

·       Pengesahan akta koperasi dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan format;

·       Jika pengesahan akta pendirian koperasi dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari, permohonan tidak dapat diajukan kepada menteri.

 

3.     Verifikasi Dokumen

·       Notaris mengunggah Berita Acara Pendirian dan Akta Pendirian kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dapat diakses oleh Notaris terdaftar melalui Administrasi Hukum online (AHU) .

 

4.     Pengesahan Akta

·       Setelah Akta Pendirian Koperasi disahkan SABH, akta dapat dicetak oleh Notaris dan diserahkan kepada pendiri Koperasi

·       Pemerintahan akan mengumumkan dalam Berita Negara RI.

 

Nah, Di atas  merupakan alur pendirian dan pengesahan badan Hukum koperasi ya rekan-rekan. Semoga bermanfaat!

Editor : Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida