Oleh : Alfin Nur Rohmatin
Koperasi
merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perorangan dengan jumlah tertentu
atau badan hukum koperasi yang bertujuan memenuhi aspirasi dan kebutuhan
bersama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Bagaimana cara mendirikan
koperasi?
Sama halnya dengan pendirian
badan hukum lainnya, Koperasi wajib dibuat dengan akta Notaris. Ketentuan tersebut
hasil dari Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/Kep/M.KUM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
Notaris
sebagai pejabat umum diberi kewenangan untuk membuat akta autentik mengenai apa saja yang dikehendaki oleh para pihak
dan akta tentang persyaratan pendirian badan usaha yang diatur dalam Undang-Undang
tersendiri, termasuk di dalamnya adalah pendirian akta
koperasi.
Sebelumnya pendirian koperasi
tidak harus dibuat dengan akta Notaris, namun dengan keputusan Menteri tersebut
memberikan kewenangan
kepada Notaris untuk dapat
membuat akta koperasi. Produk yang dibuat oleh Notaris dalam hal ini adalah
akta pendirian, Anggaran Dasar, serta surat lain yang merupakan pelengkap dari
syarat pendirian Notaris.
Apakah semua notaris dapat
membuat akta Koperasi? Eits, untuk yang satu ini rekan-rekan perlu lebih teliti
ya, hanya Notaris yang telah mengikuti pelatihan koperasi bersertifikat dan
telah mengajukan diri menjadi Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang diperbolehkan
membuat akta koperasi. Jadi, tidak semua notaris ya rekan-rekan! Untuk
memastikannya, kalian dapat melihat papan nama, kartu nama, atau bertanya
langsung dengan notaris yang bersangkutan.
Nah, untuk alur pembuatannya,
cek alur berikut! Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor
14
Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi, pendirian koperasi dilakukan
dengan alur sebagai berikut:
1. Rapat Pembentukan
Koperasi
· Dihadiri
oleh pendiri Koperasi,
minimal
9 orang untuk pendirian Koperasi
Primer & minimal 3 koperasi untuk pendirian Koperasi Sekunder
serta dihadiri oleh instansi
terkait dalam hal ini adalah Kementerian Koperasi/Notaris;
· Membahas
nama koperasi (minimal 3 kata);
· Membahas
detail
anggaran dasar;
· Menunjuk pengurus dan pengawas;
· Membahas
simpanan pokok, simpanan wajib
& usaha koperasi (Utama, pendukung dan Tambahan).
2. Permohonan Akta Pendirian
· Untuk
membuat akta pendirian, dapat
menunjuk seorang NPAK;
· Pengesahan
akta pendirian koperasi wajib
diajukan maksimal 60
(enam puluh) hari sejak akta pendirian ditandatangani para pendiri;
· Pengesahan
akta koperasi dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan format;
· Jika pengesahan
akta pendirian koperasi dilakukan
lebih dari 60 (enam puluh) hari, permohonan tidak
dapat diajukan kepada menteri.
3. Verifikasi Dokumen
· Notaris
mengunggah Berita Acara Pendirian dan Akta Pendirian kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dapat diakses oleh Notaris terdaftar
melalui Administrasi Hukum online (AHU) .
4. Pengesahan Akta
· Setelah
Akta Pendirian Koperasi disahkan SABH, akta dapat dicetak oleh Notaris dan diserahkan kepada pendiri Koperasi
· Pemerintahan
akan mengumumkan dalam Berita Negara RI.
Nah, Di atas merupakan alur pendirian dan pengesahan
badan Hukum koperasi ya rekan-rekan. Semoga
bermanfaat!
Editor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida