TATA CARA PELAPORAN SPT TAHUNAN NOTARIS

Oleh: Fina Asyfia

Notaris merupakan Pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi publik dari negara, khususnya di bagian hukum perdata yang berwenang membuat akta otentik dan mengesahkan tandatangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena menjalankan hal profesional, notaris tidak menerima gaji dari pemerintah namun menerima penghasilan berdasar jasa pengguna (honorarium nilai ekonomis dan sosiologis akta yang dibuat) sehingga dikenakan pajak penghasilan (Pph Pasal 21) (Peraturan Ditjen Pajak No. PER-16/PJ/2016)

Berapa pajak penghasilan notaris dan apa saja yang masuk kategori di dalamnya ? Simak penjelasannya disini!



DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP)

Dasar pengenaan pajak yang dikenakan kepada Notaris (lihat Pph 21 Pasal 17 UU Nomor 36/2008 tentang Perpajakan yang telah dirubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP)) yakni sbb :

PENGHASILAN KENA PAJAK

TARIF PAJAK PASAL 21 UU HPP

s.d  Rp 60.000.000,-

5%

≥Rp 60.000.000,- s.d  Rp 250.000.000,-

15%

≥Rp 250.000.000,- s.d Rp 500.000.000,-

25%

≥Rp 500.000.000,- s.d Rp 5 M

30%


Penghasilan netto tersebut dikurangi PTKP untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PTKP).  Besaran tarif PTKP dapat dilihat pada Peraturan DJP No. PER-16/PJ/2016 Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 21 & PMK No 101/PMK.010/2016 tentang Besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak.


PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO

Rumus untuk menghitung penghasilan Nett (bersih yang diterima notaris) sbb :

Penghasilan netto = Norma x Penghasilan Bruto

Norma/tarif utk Notaris adalah 50 % (Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2015).

Penghasilan netto = 50% x Penghasilan Bruto


Contoh Kasus :

FD adalah seorang notaris. FD memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 450.000.000,-. Untuk mendapatkan penghasilan net menjadi  sbb :

PENGHASILAN NETTO = 50% x Rp 450.000.000,00 = Rp 225.000.000,00

Penghasilan Net dari FD adalah Rp 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah)


MENGHITUNG BESARAN PAJAK TERHUTANG

            Setelah mengetahui dasar pengenaan pajak, penghasilan net, maka yang harus diketahui selanjutnya adalah rumus yang dikenakan bagi Notaris untuk mendapatkan nilai pembayaran pajak.

((Penghasilan Bruto X 50%) – PTKP) x PPh 21 UU HPP
PTKP = Penghasilan Tidak Kena Pajak

Tarif PTKP yang berlaku Di Indonesia berdasar PMK Nomor 101/PMK.010/2016 ialah :

a. WP pribadi                     = Rp 54.000.000,-

b. WP Kawin                       = Rp 4.500.000,-

c. WP kawin dgn anak         = Rp 4.500.000,   Utk tiap org sedarah (Max 3 orang), 1 org 4.5 juta, 2 orang 9 jt, dst.

CARA MENGHITUNG Pph 21 NOTARIS

Contoh Kasus :

FD adalah seorang notaris. Memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 450.000.000,- pada tahun 2022 dan telah kawin dengan 2 (K/2) orang anak. Dasar pengenaan & pemotongan PPh Pasal 21 menjadi :

Jawab :

-       Penghasilan Bruto FD Rp 450.000.000,-

-       Penghasilan Netto FD Rp 225.000.000,-

-       FD berstatus K/2 sehingga dikenakan PTKP Rp 67.500.000,-

-       Berdasarkan PER-17/PJ/2015 Notaris dikenakan memiliki tarif/norma 50%

CARA PENGHITUNGAN

Penghasilan Bruto X 50%) – PTKP) x PPh 21 UU HPP
(Rp 450.000.000,- x 50 %) - Rp 67.5000.000 x PPh 21 UU HPP
Rp 225.000.000 – Rp 67.500.000,- = 157.500.000,-

·       

Besarnya PPh 21 yang terutang adalah sebesar:

5%   x Rp 60.000.000,- 

:

Rp 3.000.000,-

15% x Rp 97.500.000,-

:

Rp 14.625.000-

 

 

Rp 17.625.000,-

Pajak yang harus dibayarkan FD selama kurun waktu tahun 2022 adalah Rp 17.625.000.


CARA LAPOR SPT NOTARIS

1.     Setelah mengetahui angka pajak terutang, siapkan daftar sumber penghasilan baik jasa notaris maupun kegiatan usaha lainnya;

2.     Siapkan data bukti potong dari bank & bukti pungutan lainnya jika ada;

3.     Buat daftar harta dan utang (jika ada) selama satu tahun;

4.     Login akun di “djponline.pajak.go.id (Pastikan sudah terdafatar);

5.     Download formulir SPT 1770;

6.     Isi formulir lengkap, kemudian upload laporan keuangan berupa pdf;

7.     Buat billing di dashboard ephtb wajib pajak dengan cara pilih e-billing;

8.     Setelah e-billing diterima, bayarkan pajaknya di bank terdaftar atau kantor pos terdekat;

9.     Submit SPT;

10.  Selesai.                     


Jadi, mudah ya rekan-rekan! Ini hanyalah penghitungan pajak notaris secara umum dalam tahun berjalan. Pastikan bahwa data yang akan di input dan dilaporkan sudah benar ya!  Semoga bermanfaat!

 

 Editor : Latifa Mustafida 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida