KENALI ISTILAH PENTING DALAM JUAL BELI

Dalam proses jual beli, mungkin masih banyak istilah yang belum kalian pahami. Tenang saja, banyak kok dari kita yang memang belum memahaminya. Yang terpenting, sebelum berniat untuk melakukan jual beli, sebagai penjual atau pembeli, penting banget nih memahami istilah-istilah tersebut biar ga bingung nantinya! 



Supaya lebih paham yuk lanjut baca di artikel ini !

1.     PBB (Pajak Bumi Bangunan)

Istilah yang satu ini paling mudah dan lazim didengar buat kita semua. Untuk siapapun yang memiliki hak atas tanah dan bangunan sudah pasti memiliki PBB. Bagaimana mengecek kesesuaian lokasi PBB dengan sertifikat ? mudah kok, tinggal datang saja ke Badan Keuangan dan Aset Daerah di wilayah tanah setempat, kalian bisa menanyakan kesesuaian obyek tanah dan history pembayarannya – apakah sudah lunas atau masih ada pembayaran tertunggak. Kalian cukup membawa tanda bukti fotocopy sertifikat dan nomor PBB.

 

2.     PPh (Pajak Penghasilan)

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 / 2016 mengatur mengenai pajak atas penjualan tanah atau dapat disebut dengan Pajak Penghasilan (Pph Final) yang wajib dibayarkan oleh penjual atau pemilik tanah. Pajak bagi pemilik tanah ditetapkan sebesar 2,5% dari nilai transaksi.

Pembayaran sejumlah tersebut dapat dilakukan di bank daerah atas wilayah tanah atau bank terdaftar untuk kemudian dilaporkan di Kantor Pajak untuk mendapatkan tanda bukti validasinya ya rekan-rekan! Selain cara konvensional, validasi pajak juga sudah dapat dilakukan secara online melalui akun E-PHTB Notaris/PPAT yang terdaftar ya rekan-rekan!

 

3.     BPHTB (Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan)

UU No. 28/2009 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah mengatur mengenai BPHTB atau pajak pembeli dalam jual beli. BPHTB juga diwajibkan bagi siapapun yang mendapatkan/menerima ha katas tanah. Menurut UU 28/2009, Tarif BPHTB ditetapkan maksimal sebesar 5% dari Nilai Transaksi/NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) – NPOPTK (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

 

BPHTB = 5% x (Nilai Transaksi/NJOP – NPOPTKP)

 

4.     PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Sebagai akibat dari adanya peralihan hak atas tanah timbul biaya balik nama yang diproses melalui Kantor BPN. Aturan mengenai biaya balik nama diatur dalam PP No. 128/2015 Tentang Jenis Dan Tarif Jenis PNBP Pada Kementerian ATR/BPN. PNBP dalam proses jual beli dihitung dari Zona Nilai Tanah (ZNT) yang ditetapkan oleh ATR/BPN.

                   Rumus PNBP Jual Beli

PNBP = 1/1000 x (ZNT x luas tanah) + Rp 50.000

 

Secara mudahnya, PNBP lebih lazim diketahui dengan istilah biaya balik nama (BBN) yang digunakan oleh developer/pengembang. PNBP ini tidak diatur khusus hanya untuk jual beli, namun seluruh proses yang diatur menurut Undang-Undang yang membutuhkan retribusi atau administrasi. Jadi, PNBP ini bukan pajak ya – tetapi retribusi atas segala proses yang kita lakukan.

 

5.     ZNT (Zona Nilai Tanah).

Nah istilah yang terakhir, merupakan penentu nilai angka pada perhitungan Biaya Balik Nama atau biaya PNBP atas proses jual beli. Perlu diketahui bahwa ZNT selalu diperbaharui setiap tahunnya sesuai kondisi harga riil sehingga harus selalu disesuaikan. Bagaimana cara mengecek kesesuaiannya ?

Secara umum dan gratis kalian dapat mengeceknya melalui laman https://bhumi.atrbpn.go.id/. Dalam laman tersebut kalian bisa mencari menu zona nilai tanah, selanjutnya tinggal masukkan titik koordinat lokasi yang ingin kalian cari – atau ketik nama lokasinya, harga per meter dari daerah tersebut dapat diketahui dan kemudian kalian dapat menghitung perkiraan dari PNBP.

 

            Nah, mudah bukan? Itu tadi istilah-istilah penting dalam jual beli yang harus kalian ketahui sebelum memutuskan untuk melakukan jual beli. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Latifa Mustafida  

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida