AKUN goAML BELUM TERDAFTAR? LAKUKAN STEP INI !

                                                                           Oleh : Latifa Mustafida

 Pertanyaan :

-          Saya adalah Notaris baru dan sudah registrasi akun goAML sejak lama sebelum dilantik menjadi Notaris, namun ternyata belum terdaftar registrasi di database PPATK? Harus kemana melakukan koordinasi ? apakah beresiko jika tidak diperbaharui ?



Jawaban :

              Seperti artikel yang pernah kami bagikan, ada 5 hal yang wajib dilakukan oleh Notaris yang baru saja dilantik 5 hal wajib bagi Notaris yang baru dilantik – salah satunya adalah mendaftar & tercatat sebagai pengguna akun goAML sebelum dapat melakukan kewenangan jabatan Notaris.

Apa sih goAML itu dan fungsinya ? nah, supaya lebih mudah menjawab pertanyaan di atas, yuk baca lebih lanjut artikel ini.


PENGERTIAN goAML

              goAML merupakan kepanjangan dari go Anti Money Laundering, merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menggantikan Grips (Gathering Reports and Information Processing System) yang memiliki fungsi kurang lebih sama. Aplikasi terbaru ini telah disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia agar dapat menjadi anggota FATF (Financial Action Task Force).

GoAML ini dikhususkan untuk profesi-profesi khusus, pejabat, Lembaga pengawas pengatur, apparat penegak hukum, maupun profesi lain yang bersinggungan langsung dengan sistem keuangan yang bertindak sebagai pelapor. Bagi pengguna yang belum memiliki akun, dapat melakukan registrasi melalui laman https://goaml.ppatk.go.id/Home dengan meng-klik registrasi dan mengisi data-data yang diminta serta lampirannya. Lampirannya dapat di unduh di laman PPATK_DRIVE .

Bagi rekan-rekan profesi Notaris yang belum melakukan pendaftaran dapat mengecek stepnya disini Cara registrasi GoAML Notaris

FUNGSI goAML

              Fungsi utama dari aplikasi ini adalah untuk mencegah & memberantas kejahatan pencucian uang & terorisme. Diharapkan dengan adanya aplikasi ini, masyarakat dapat berperan aktif, khususnya profesi khusus yang bersinggungan langsung dengan pengguna jasa dapat melakukan  laporan apabila ada kegiatan atau transaksi yang mencurigakan seperti :

1.       Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM);

2.       Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT);

3.       Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari & Ke Luar Negeri (LTKL);

4.       Laporan Transaksi (LT);

5.       Laporan Pembawaan Uang Tunai & Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (LPUTLB).

KONFIRMASI AKUN goAML

              Dari pertanyaan di atas, terdapat beberapa versi jawaban yang dapat anda lakukan sebagai anggota goAML :

1.       REGISTRASI AKUN BARU

Hal ini harus anda lakukan jika permohonan yang telah anda lakukan sejak dulu belum pernah disetujui dan mendapat balasan dalam email. Bagaimana mengeceknya ? silahkan login ke laman https://goaml.ppatk.go.id/Home dan mengetik user/email terdaftar, jika sudah mencoba login atau lupa password namun tidak ada balasan apapun dalam email, bisa jadi anda memang belum terdaftar sebagai anggota goAML sehingga data anda belum tersimpan.

Tata cara pendaftaran/registrasi baru dapat anda cek disini !  https://bit.ly/RegistrasiBaru-goAML 

 

2.       MELAKUKAN PENGKINIAN DATA

Jika sebelumnya anda telah melakukan registrasi organisasi sebagai NOTARIS pada aplikasi GRIPS yang kini sudah berubah menjadi goAML, cek email dan perhatikan nomor RQST serta alamat email yang digunakan. Kalian akan mendapat nomor ID organisasi terdaftar dan email jawaban yang menyatakan bahwa permohonan sebagai pengguna/user/organisasi telah terdaftar.

Selanjutnya kalian dapat melakukan pengkinian data dengan cara perubahan kata sandi, user dan organisasi serta login secara berkala di akun pelapor (yang berbeda email) serta mengirimkan lampiran yang dibutuhkan seperti SK Notaris/PPAT terbaru, KTP dan penunjukan pelapor/administrator. FYI, untuk registrasi goAML diperlukan 2 alamat email yang aktif dan kalian harus login secara berkala agar data tetap tercatat dalam sistem PPATK.

Untuk melakukan pengkinian data kalian dapat melihatnya disini!   http://bit.ly/PengkinianData-goAML . Yang perlu diperhatikan adalah, jika sebelumnya kalian telah registrasi namun bukan sebagai NOTARIS namun terdaftar dalam profesi lain, kalian diharuskan untuk registrasi organisasi, administrasi dan pelapor baru dengan mempersiapkan 2 alamat email baru yang aktif untuk didaftarkan. 


3.       KONFIRMASI KE CS PPATK/AHU

Jika ke-2 langkah di atas sudah kalian lakukan namun masih belum terdaftar dalam database PPATK, jangan khawatir, kalian dapat konfirmasi secara langsung melalui email, Whatsapp atau kontak apapun yang termuat dalam laman khusus PPATK dengan menyertakan tanda bukti penerimaan dalam email yang kalian gunakan untuk registrasi. Hal tersebut harus dilakukan karena jika masih tidak terdeteksi sebagai anggota, akun AHU yang dimiliki notaris dapat terblokir hanya karena belum melakukan laporan.

 

Laporan secara langsung dapat kalian lakukan melalui kontak-kontak berikut :

-          Email call195@ppatk.go.id / sekre.mppn@gmail.com

-          Whatsapp +62 821-1212-0195

-          Notaris wilayah Indonesia barat safira.umar@ppatk.go.id, wilayah tengah Muhammad.fuad@ppatk.go.id, wilayah timur marlina.matuan@ppatk.go.id.

-          Kontak penanggung jawab AHU di masing-masing kantor wilayah agar dibantu ya rekan-rekan!

 


Semoga artikel ini bermanfaat ! cek artikel lainnya disini cara mendaftar GoAML Notaris


Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida