HAL PENTING YANG HARUS DILAKUKAN NOTARIS SETELAH DILANTIK

Sebagai pejabat umum, Notaris yang telah mendapatkan Surat Keputusan dan melakukan pengambilan sumpah serta pelantikan memiliki sederet kewajiban yang harus dilakukan sebelum dapat melaksanakan kewajibannya melayani masyarakat untuk membuat akta!

Apa saja kewajiban tersebut? Nggak perlu bingung rekan-rekan, baca lebih lengkapnya disini!




1.     PELAPORAN ALAMAT, PARAF, TANDA TANGAN DAN STEMPEL

 

Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah, Notaris “wajib untuk menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah” kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan pejabat lain yang berkaitan.

 

Kewajiban ini adalah hal pertama yang harus kalian lakukan sebelum dapat membuat akta! Laporan tersebut dapat dikirimkan sesuai perintah yang termuat dalam SK ya rekan-rekan. Dari pelaporan tersebut  kalian akan mendapatkan tanda terima yang dapat digunakan untuk proses selanjutnya.

 

2.     MENGESAHKAN BUKU DAFTAR AKTA DI KANWIL SETEMPAT

 

Berbeda dengan PPAT yang buku daftar aktanya tidak perlu disahkan Badan Pertanahan Nasional di wilayah kerjanya, sebelum melaksanakan jabatannya secara nyata, Notaris wajib menyetorkan beberapa buku wajib dan harus disahkan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang dalam hal ini berkantor di Kantor Wilayah Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah kedudukan kalian ya.

 

Ada 3 buku yang wajib disahkan, diantaranya adalah buku daftar akta notaris, buku daftar akta di bawah tangan yang disahkan dan buku daftar akta di bawah tangan yang dibukukan. Jangan sampai lupa ya rekan-rekan!

 

3.     MEMBUAT AKUN GOAML

 

GOAML merupakan kepanjangan dari go Anti Money Laundering (goAML) yang diluncurkan pada Senin, 1 Februari 2021 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). GOAML diluncurkan sebagai ganti GRIPS (Gathering Reports and Information Processing System) yang sebelumnya digunakan untuk pelaporan transaksi keuangan mencurigakan. Sebagai pihak yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dan erat kaitannya dengan uang dalam jumlah yang tidak sedikit, Notaris wajib memiliki akun GOAML untuk membantu negara mengawasi adanya tindak pidana pencucian uang.

 

Hal-hal yang dapat dilaporkan melalui akun ini diantaranya adalah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL), Laporan Transaksi (LT), Laporan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (LPUTLB). Untuk pendaftaran lebih mudahnya kalian bisa mengunjungi laman ini https://goaml.ppatk.go.id/Home/Help

 

4.     MENDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA PERKUMPULAN

 

Langkah ke-4, kalian diwajibkan untuk merubah atau melakukan pembaharuan data di website perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI). INI merupakan satu-satunya wadah perkumpulan notaris yang diakui dalam Undang-Undang, syarat tersebut harus dilengkapi karena sebelum melakukan verifikasi data di AKUN Administrasi Hukum Umum (AHU) kalian diwajibkan untuk memiliki nomor Kartu Tanda Anggota (KTA).

 

Untuk melakukan pembaharuan data, kalian dapat mengunjungi laman ini https://www.ini.id/apps/pendaftaran/notaris dan memperbaharui data kalian yang sebelumnya masih merupakan Anggota Luar Biasa (ALB).

 

Setelah melengkapi data yang dibutuhkan, nantinya nomor KTA dapat kalian sertakan ke Bank BNI terdekat untuk diproses mendapat produk kartu. Fyi, INI bekerja sama dengan Bank BNI beserta AHU untuk kebutuhan pekerjaan notaris ya rekan-rekan!

 

5.     PEMBAHARUAN DATA AKUN AHU

 

Setelah seluruh data dilakukan, kalian hanya perlu melakukan pembaharuan data di AKUN AHU dan mengirimkan dokumen fisik sebagai syarat verifikasi  oleh Subdit AHU. Agar lebih mudah memahaminya kalian bisa melihat laman ini https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pengangkatan_notaris.

 

            Itu tadi sekilas mengenai kewajiban Notaris setelah dilantik ya rekan-rekan! Jangan lupa terdapat jangka waktu 60 hari untuk melaksanakan kewajiban tersebut ya! Semoga artikel ini bermanfaat. BACA JUGA ARTIKEL INI PERBEDAAN NOTARIS PPAT

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida