Sebagai pejabat umum, Notaris yang telah
mendapatkan Surat Keputusan dan melakukan pengambilan sumpah serta pelantikan
memiliki sederet kewajiban yang harus dilakukan sebelum dapat melaksanakan
kewajibannya melayani masyarakat untuk membuat akta!
Apa saja kewajiban tersebut? Nggak perlu bingung
rekan-rekan, baca lebih lengkapnya disini!
1.
PELAPORAN
ALAMAT, PARAF, TANDA TANGAN DAN STEMPEL
Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa dalam jangka waktu
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah, Notaris “wajib untuk
menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, serta teraan
cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah” kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia dan pejabat lain yang berkaitan.
Kewajiban ini adalah
hal pertama yang harus kalian lakukan sebelum dapat membuat akta! Laporan tersebut
dapat dikirimkan sesuai perintah yang termuat dalam SK ya rekan-rekan. Dari pelaporan
tersebut kalian akan mendapatkan tanda
terima yang dapat digunakan untuk proses selanjutnya.
2.
MENGESAHKAN
BUKU DAFTAR AKTA DI KANWIL SETEMPAT
Berbeda dengan PPAT
yang buku daftar aktanya tidak perlu disahkan Badan Pertanahan Nasional di
wilayah kerjanya, sebelum melaksanakan jabatannya secara nyata, Notaris wajib
menyetorkan beberapa buku wajib dan harus disahkan oleh Majelis Pengawas Daerah
(MPD) yang dalam hal ini berkantor di Kantor Wilayah Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia di wilayah kedudukan kalian ya.
Ada 3 buku yang wajib
disahkan, diantaranya adalah buku daftar akta notaris, buku daftar akta di bawah
tangan yang disahkan dan buku daftar akta di bawah tangan yang dibukukan. Jangan
sampai lupa ya rekan-rekan!
3.
MEMBUAT
AKUN GOAML
GOAML merupakan
kepanjangan dari go Anti Money Laundering (goAML) yang diluncurkan pada Senin,
1 Februari 2021 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). GOAML
diluncurkan sebagai ganti GRIPS (Gathering Reports and Information
Processing System) yang sebelumnya digunakan untuk pelaporan transaksi
keuangan mencurigakan. Sebagai pihak yang bersinggungan langsung dengan
masyarakat dan erat kaitannya dengan uang dalam jumlah yang tidak sedikit,
Notaris wajib memiliki akun GOAML untuk membantu negara mengawasi adanya tindak
pidana pencucian uang.
Hal-hal yang dapat
dilaporkan melalui akun ini diantaranya adalah Laporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi
Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL), Laporan Transaksi (LT),
Laporan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke
Luar Daerah Pabean Indonesia (LPUTLB). Untuk pendaftaran lebih mudahnya kalian
bisa mengunjungi laman ini https://goaml.ppatk.go.id/Home/Help
4.
MENDAFTAR
SEBAGAI ANGGOTA PERKUMPULAN
Langkah ke-4, kalian
diwajibkan untuk merubah atau melakukan pembaharuan data di website perkumpulan
Ikatan Notaris Indonesia (INI). INI merupakan satu-satunya wadah perkumpulan
notaris yang diakui dalam Undang-Undang, syarat tersebut harus dilengkapi
karena sebelum melakukan verifikasi data di AKUN Administrasi Hukum Umum (AHU) kalian
diwajibkan untuk memiliki nomor Kartu Tanda Anggota (KTA).
Untuk melakukan
pembaharuan data, kalian dapat mengunjungi laman ini https://www.ini.id/apps/pendaftaran/notaris
dan memperbaharui data kalian yang sebelumnya masih merupakan Anggota Luar Biasa
(ALB).
Setelah melengkapi
data yang dibutuhkan, nantinya nomor KTA dapat kalian sertakan ke Bank BNI terdekat
untuk diproses mendapat produk kartu. Fyi, INI bekerja sama dengan Bank
BNI beserta AHU untuk kebutuhan pekerjaan notaris ya rekan-rekan!
5.
PEMBAHARUAN
DATA AKUN AHU
Setelah seluruh data
dilakukan, kalian hanya perlu melakukan pembaharuan data di AKUN AHU dan
mengirimkan dokumen fisik sebagai syarat verifikasi oleh Subdit AHU. Agar lebih mudah memahaminya
kalian bisa melihat laman ini https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pengangkatan_notaris.
Itu
tadi sekilas mengenai kewajiban Notaris setelah dilantik ya rekan-rekan! Jangan
lupa terdapat jangka waktu 60 hari untuk melaksanakan kewajiban tersebut ya! Semoga
artikel ini bermanfaat. BACA JUGA ARTIKEL INI PERBEDAAN NOTARIS PPAT
Best Regards, Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida