Oleh : Fina Asyfia, S.H
Seringkali orang mengira bahwa Notaris memiliki
berbagai kewenangan seperti membuat akta PT, membuat akta yang berkenaan dengan
tanah dan bahkan membuat akta koperasi. Meskipun tidak salah, ke-3 nya
memiliki lisensi atau SK masing-masing ya rekan-rekan!
Dalam peraturan perundang-undangan, Notaris
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai PPAT dan sebaliknya. Sedangkan NPAK merupakan
SK yang menambah kewenangan Notaris yang diatur undang-undang.
Jadi, apa sih perbedaan ketiganya? Yok baca disini!
NOTARIS.
Pengertian Notaris termuat dalam Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 2 / 2014 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) yang menyatakan bahwa “Notaris
adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki
kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau
berdasarkan undang-undang lainnya.”
Dasar hukum notaris yaitu UUJN. Notaris secara
aktif berada di bawah pengawasan Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham). Tugas & fungsi Notaris tercantum dalam Pasal
15 UUJN yaitu sbb :
- Mengesahkan tanda tangan & menetapkan kepastian tanggal surat
di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi);
- Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku
khusus (waarmerking);
- Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang
memuat uraian sebagaimana ditulis & digambarkan dalam surat yang
bersangkutan;
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir);
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
- Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan;
- Membuat akta risalah lelang (kewenangan ini diberikan kepada
Notaris yang menjabat sekaligus sebagai Pejabat Lelang Kelas II).
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (P.P.A.T)
Meskipun bisa dijabat oleh 1 (satu) orang, belum
tentu PPAT juga telah menjabat sebagai Notaris ya rekan-rekan!. Hal tersebut
terjadi karena perbedaan instansi yang menaungi sehingga aturan yang ditetapkan
pun berbeda. Jika Notaris berada di bawah pengawasan Kemenkumham, PPAT berada
di bawah pengawasan Menteri Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
lazim disebut ATR/BPN
Aturan mengenai PPAT tercantum dalam
Peraturan Pemerintah No. 24 / 2016 juncto Peraturan Pemerintah
No.37 / 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT. 8 kewenangan PPAT, termuat dalam
Pasal 2 PP Nomor 37 / 1998 yakni sbb :
- Akta Jual beli;
- Akta Tukar menukar;
- Akta Hibah;
- Akta Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
- Akta Pembagian hak bersama;
- Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT);
- Akta Pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.
NOTARIS PEMBUAT AKTA KOPERASI (NPAK)
Koperasi wajib dibuat dengan
akta Notaris. Ketentuan tersebut merupakan hasil Keputusan Menteri Negara Koperasi & Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 98/Kep/M.KUM/IX/2004 tentang Notaris
sebagai Pembuat Akta Koperasi.
Selain kewenangan yang dimuat
dalam UUJN, dari Keputusan Menteri Nomor: 98/Kep/M.KUM/IX/2004 ini memberikan kewenangan bagi Notaris sebagai pejabat umum untuk membuat akta
autentik mengenai
apa saja yang dikehendaki oleh para pihak & akta tentang persyaratan
pendirian koperasi. Untuk mengetahui perbedaan
dasarnya kalian bisa melihatnya pada papan nama kantor pejabat yang
bersangkutan.
Mudah ya rekan-rekan membedakannya ? Pastikan telah
mengetahui perbedaannya sebelum datang ke kantornya ya rekan-rekan! Semoga
bermanfaat! BACA JUGA ARTIKEL INI CARA DAFTAR AKUN GOAML NOTARIS
Editor : Latifa Mustafida.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida