PERBEDAAN NOTARIS, PPAT & NPAK

Oleh : Fina Asyfia, S.H

Seringkali orang mengira bahwa Notaris memiliki berbagai kewenangan seperti membuat akta PT, membuat akta yang berkenaan dengan tanah dan bahkan membuat akta koperasi. Meskipun tidak salah,  ke-3 nya memiliki lisensi atau SK masing-masing ya  rekan-rekan!

Dalam peraturan perundang-undangan, Notaris diperbolehkan merangkap jabatan sebagai PPAT dan sebaliknya. Sedangkan NPAK merupakan SK yang menambah kewenangan Notaris yang diatur undang-undang.

Jadi, apa sih perbedaan ketiganya? Yok baca disini!




NOTARIS.

Pengertian Notaris termuat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 / 2014 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) yang menyatakan bahwa “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.”

Dasar hukum notaris yaitu UUJN. Notaris secara aktif berada di bawah pengawasan Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tugas & fungsi Notaris tercantum dalam Pasal 15 UUJN yaitu sbb :

  1. Mengesahkan tanda tangan & menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi);
  2. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking);
  3. Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis & digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
  4. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir);
  5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
  6. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan;
  7. Membuat akta risalah lelang (kewenangan ini diberikan kepada Notaris yang menjabat sekaligus sebagai Pejabat Lelang Kelas II).

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (P.P.A.T)

Meskipun bisa dijabat oleh 1 (satu) orang, belum tentu PPAT juga telah menjabat sebagai Notaris ya rekan-rekan!. Hal tersebut terjadi karena perbedaan instansi yang menaungi sehingga aturan yang ditetapkan pun berbeda. Jika Notaris berada di bawah pengawasan Kemenkumham, PPAT berada di bawah pengawasan Menteri Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang lazim disebut ATR/BPN

Aturan mengenai PPAT tercantum dalam  Peraturan Pemerintah No. 24 / 2016 juncto Peraturan Pemerintah No.37 / 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT. 8 kewenangan PPAT, termuat dalam Pasal 2 PP Nomor 37 / 1998 yakni sbb :

  1. Akta Jual beli;
  2. Akta Tukar menukar;
  3. Akta Hibah;
  4. Akta Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
  5. Akta Pembagian hak bersama;
  6. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik;
  7. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT);
  8. Akta Pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.

NOTARIS PEMBUAT AKTA KOPERASI (NPAK)

Koperasi wajib dibuat dengan akta Notaris. Ketentuan tersebut merupakan hasil Keputusan Menteri Negara Koperasi & Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/Kep/M.KUM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.

Selain kewenangan yang dimuat dalam UUJN, dari Keputusan Menteri Nomor: 98/Kep/M.KUM/IX/2004 ini memberikan kewenangan bagi Notaris sebagai pejabat umum untuk membuat akta autentik mengenai apa saja yang dikehendaki oleh para pihak & akta tentang persyaratan pendirian koperasi. Untuk mengetahui perbedaan dasarnya kalian bisa melihatnya pada papan nama kantor pejabat yang bersangkutan.

 

Mudah ya rekan-rekan membedakannya ? Pastikan telah mengetahui perbedaannya sebelum datang ke kantornya ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat! BACA JUGA ARTIKEL INI CARA DAFTAR AKUN GOAML NOTARIS

Editor : Latifa Mustafida.

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida