BISAKAH NOTARIS MEMBUAT SURAT KETERANGAN WARIS UNTUK BANK ?

Oleh : Latifa Mustafida

Pertanyaan :

-          Orang tua saya meninggal dunia & meninggalkan beberapa harta peninggalan yang masih tersimpan di bank seperti Deposito & tabungan. Untuk mengambilnya kami diminta untuk membuat surat keterangan waris notaris karena nominal di atas Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah). Bagaimana bentuk & apa saja syarat yang harus kami lengkapi untuk membuatnya? Terima Kasih.  




Jawaban :

Secara umum, Surat keterangan waris merupakan surat yang memuat keterangan atau bukti lengkap mengenai keadaan orang yang sudah meninggal dan ahli waris yang dimilikinya. Pengaturan hukum mengenai surat keterangan waris ini dapat kita lihat dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16/2021 yang menyatakan bahwa surat tanda bukti ahli waris dapat berupa dokumen sebagai berikut :

1.       Wasiat pewaris;

2.     Putusan pengadilan inkracht;

3.     Penetapan hakim/Ketua Pengadilan;

4.     Surat pernyataan yang dibuat para ahli waris dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh kepala desa/lurah & camat tempat tinggal pewaris saat meninggal dunia. Surat keterangan atau pernyataan ini berlaku bagi WNI non keturunan.

5.     Akta keterangan Hak mewaris yang dibuat Notaris di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia (berlaku untuk WNI keturunan Eropa / Tionghoa);

  1. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan, berlaku untuk WNI golongan keturunan timur asing (Arab, India & lainnya).

Menurut bunyi peraturan tersebut, Surat Keterangan Waris yang dibuat Notaris hanya diperuntukkan bagi WNI keturunan Eropa / Tionghoa. Pembuatannya pun berbeda, bukan dibuat atas keterangan para pemohon namun didasarkan atas keterangan 2 orang saksi. Bagi WNI non keturunan, telah diatur pada angka 3 bahwa surat keterangan waris dapat dibuat dengan diketahui/disahkan lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada saat meninggal dunia.

Nah, akan tetapi – beberapa bank/instansi mensyaratkan hal tersebut untuk beberapa kasus, misalnya saja dengan transaksi atau hak waris di atas Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) diwajibkan untuk melengkapi syarat surat keterangan waris yang dibuat di hadapan Notaris. Hal tersebut dilakukan untuk menambah keamanan & keabsahan dokumen yang diterima pihak Bank. 

Apa saja jenisnya? Hal tersebut bergantung dari Instansi ya rekan-rekan! Beberapa bank mencukupkan dalam bentuk legalisasi, sementara bank lain mewajibkan berbentuk akta notariil. Jadi kalian hanya perlu memastikan ke kantor bank saja supaya tidak salah ya!

Untuk pembuatannya nggak sulit kok, kalian hanya perlu datang ke Notaris terdekat & membawa syarat-syarat ini:

a.      Akta kematian pewaris;

b.    KTP/KK seluruh ahli waris;

c.     Fc buku tabungan/dokumen waris lain yang dimiliki pewaris;  

d.    Surat pernyataan & keterangan waris yang dibuat ahli waris disaksikan 2 orang saksi, diketahui kepala desa/lurah & camat tempat tinggal pewaris terakhir;

e.     Dokumen terakhir yang paling penting adalah surat kuasa apabila pengambilan hak waris tersebut dilakukan hanya oleh 1 pihak saja.

 

Segera setelah dokumen siap, kalian sebagai ahli waris (lengkap) hanya perlu hadir ke kantor Notaris untuk menandatangani dokumen dan selesai. Surat keterangan waris selesai! Kalian dapat meminta Salinan kepada Notaris yang bersangkutan yang nantinya akan berisi keterangan mengenai siapa saja ahli waris, jenis harta waris dan kuasa yang ditunjuk untuk pengurusannya.

Semoga artikel ini bermanfaat. 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida