BAGAIMANA CARA MENGURUS ROYA DI BPN?

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Apabila anda membeli rumah dengan menggunakan fasilitas kredit  KPR yang diberikan oleh perbankan atau pernah menjaminkan sertifikat hak atas tanah di Lembaga keuangan, tentunya rekan-rekan sudah tidak asing lagi dengan istilah roya. Roya merupakan salah satu bukti dokumen penting telah dilakukan pencoretan Hak Tanggungan. Simplenya, roya adalah tanda bahwa sertifikat yang sebelumnya dijaminkan di bank telah bersih/lunas dari pinjaman.

Mudah nggak sih mengurusnya? Apakah harus dengan bantuan pihak ketiga atau bisa mengurusnya sendiri? Nah, untuk lebih jelasnya, yuk simak di artikel ini !




PENGERTIAN ROYA

Roya merupakan pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah terhapus. Hak Tanggungan sendiri adalah jaminan yang digunakan untuk pelunasan suatu utang di Lembaga keuangan, baik itu bank maupun bukan bank. Prosesnya dilakukan dengan cara menghapus hak tanggungan yang diletakan di atas sertifikat tanah yang menjadi jaminan. Apa saja yang menyebabkan terhapusnya hak tanggungan, salah satunya adalah karena pelunasan sejumlah utang ya rekan-rekan! Untuk melakukan roya, hal ini membutuhkan proses administrasi secara langsung di Kantor Badan Pertanahan (BPN) di wilayah obyek tanah setempat.

DASAR HUKUM ROYA

Pelaksanaan roya tercantum dalam Undang-Undang No. 4 / 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan Tanah yakni sbb :

“Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai "roya", dilakukan juga pada buku tanah & sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya”.

SYARAT-SYARAT PENGAJUAN ROYA

Sebelum mengajukan permohonan roya di kantor BPN wilayah tanah anda, berikut dokumen yang harus anda siapkan : Validasi Surat Ukur tanah dengan melampirkan foto lokasi dan titik koordinat obyek;

  1. Ktp Pemilik tanah;
  2. SPPT PBB tahun terbaru;
  3. Sertifikat Asli;
  4. Formulir Permohonan atas nama pemilik tanah;
  5. Surat Kuasa &KTP kuasa (jika dikuasakan)
  6. Surat keterangan Lunas dari Bank;
  7. Surat permohonan Roya dari Bank

Notes : semua berkas sebagaimana tsb di atas wajib di Legalisir Notaris

TAHAPAN-TAHAPAN PENGAJUAN BERKAS ROYA

  1. Syarat administrasi telah lengkap & di legalisir;
  2. Mengambil antrian Ke BPN;
  3. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, berkas akan diterima & diproses administrasinya;
  4. Pembayaran surat perintah setor (SPS) atau biaya retribusi roya;
  5. Jika SPS telah terbayar, pada bukti kwitansi terdapat nomor & tahun berkas untuk mengecek berkas secara online di aplikasi sentuh tanahku;
  6. apabila berkas telah selesai maka pemohon akan diberitahukan secara online untuk mengambilnya di loket pengambilan Kantor BPN.

Apakah bisa dilakukan sendiri? Jawabannya, bisa ya rekan-rekan! Asal dokumen lengkap, maka permohonan roya dapat dilakukan sendiri atau dengan kuasa.

Itu tadi tahapan-tahapan & syarat-syarat untuk mengurus roya! Pahami alurnya & pastikan dokumennya telah lengkap ya! Semoga bermanfaat.

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida