BOLEHKAH PNS MENJADI PEMEGANG SAHAM PT ?

Oleh : Latifa Mustafida

Pertanyaan :

-      Jika saya hendak membuka usaha bersama teman saya yang berstatus sebagai PNS apakah diperbolehkan ? apa aturan hukum yang mengaturnya?

Jawaban :

Pengaturan mengenai larangan bagi PNS sebelumnya diatur dalam PP Nomor 30/1980 tentang peraturan disiplin PNS. Di dalamnya berisi beberapa larangan yang salah satunya adalah, tidak memperbolehkan PNS untuk memiliki saham/modal dalam kegiatan.




Larangan tersebut kini sudah tidak berlaku lagi karena peraturan disiplin Pegawai Negeri telah diganti dengan PP No. 53/2010. Selain PP tersebut, pengaturan mengenai PNS juga diatur dalam UU No. 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian juncto UU No. 43/1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Dalam PP 53/2010 memang tidak memberikan larangan secara tegas, namun terdapat 2 hal yang perlu diperhatikan yaitu :

1.      PNS dilarang untuk memiliki saham usaha negara dalam bentuk apapun. “setiap PNS dilarang punya atau memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan surat berharga milik negara secara tidak sah (Pasal 4 (5) PP 53/2010)”

2.     PNS akan mendapat hukum jika menimbulkan dampak negative bagi unit kerjanya, instansi atau pemerintah.

-      “PNS akan dijatuhkan hukuman disiplin ringan apabila kepemilikan saham itu berdampak negatif pada unit kerjanya (Pasal 11 (1) PP 53/2010)”.

-      “PNS akan dijatuhkan hukuman disiplin sedang apabila kepemilikan sahamnya berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan (Pasal 12 (1) PP 53/2010)”.

-      “PNS akan dijatuhkan hukuman disiplin berat apabila kepemilikan sahamnya berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara (Pasal 13 (5) PP 53/2010).

Dari beberapa pasal di atas, dengan demikian PNS tetap boleh memiliki saham dalam suatu perusahaan dengan catatan wajib menjaga nama baik jabatan, beretika, bukan saham negara & wajib mendapatkan izin dari atasan agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

Mengapa harus mendapat izin atas ?

Hal tersebut berkaitan dengan proses perizinan atas usaha yang didirikan. Setelah dibuat akta pendirian, untuk melanjutkan pengurusan izin diperlukan surat izin dari atasan jika berstatus sebagai PNS. Surat tersebut nantinya dilampirkan dalam system administrasi badan hukum (SABH) Administrasi Hukum Umum (AHU) online. Selain system SABH, beberapa pengajuan SIUP juga masih membutuhkan surat keterangan dari atas bagi pekerja yang merupakan pegawai negeri sipil.

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida