PENGERTIAN, FUNGSI DAN CARA PENDAFTARAN OSS

Oleh : Latifa Mustafida.

Saat ini hampir 90% proses perizinan dilakukan satu pintu melalui OSS. OSS dibuat dengan tujuan untuk memberikan kemudahan & percepatan bagi pelaku usaha. OSS diterbitkan bersama dengan instansi lain terkait seperti Menteri, pimpinan Lembaga, gubernur atau walikota. OSS diperuntukan bagi seluruh pelaku usaha (perorangan atau badan hukum yang ada di Indonesia).

Sejak mulai dikembangkan di tahun 2019, kini OSS sudah mengalami beberapa pengembangan dan penambahan berbagai jenis perizinan.




PENGERTIAN & KEPANJANGAN OSS

OSS atau Online Single Submission adalah Perizinan usaha elektronik yang terintegrasi melalui satu pintu. Dengan OSS, pendaftaran usahactidak memerlukan waktu lama dan tidak harus diajukan di kantor instansi wilayah secara manual. Cukup dengan mendaftar online dan melengkapi persyaratan yang dipersyaratkan, dalam waktu kurang dari 1 jam kalian akan mendapat produk Nomor Induk Berusaha.  

Nomor Induk Berusaha atau selanjutnya disingkat NIB merupakan hasil input OSS yang memungkinkan pelaku usaha menyimpan data perizinan dalam 1 identitas. Jadi, hasil dari pendaftaran yang kalian lakukan melalui laman oss.go.id berbentuk nomor NIB yang berfungsi sebagai nomor register pendaftaran. Artinya, usahamu telah terdaftar secara hukum! selain itu, NIB juga berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) & Angka Pengenal Impor (API) atas suatu usaha kategori tertentu.

NIB dapat berlaku efektif apabila kita telah melengkapi komitmen perizinan lain yang diminta oleh OSS, misalnya usahamu bergerak di bidang percetakan – setelah memperoleh NIB cara untuk mengefektifkannya adalah kalian juga diwajibkan untuk melengkapi Izin Bangunan dari bangunan / Gedung lokasi usahamu, dan atau melengkapi syarat Dokumen lingkungan yang dipersyaratkan. Komitmen lanjutan yang diminta tersebut dapat kita cek masing-masing pada akun oss yang tiap kasusnya akan berbeda.

Manfaat dari OSS ini diantaranya adalah percepatan pengurusan izin & kemudahan akses bagi pelaku usaha serta penyimpanan data perizinan. OSS Memudahkan pengurusan izin usaha yang terkait izin lokasi, lingkungan & bangunan.

SYARAT PENDAFTARAN OSS

Yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran OSS diantaranya sbb:

1.      Identitas pemohon/Direktur;

2.      Akta badan hukum/badan usaha (jika ada);

3.      KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) usaha yang dijalankan (KBLI merupakan sistem pengkategorian baku dari kegiatan usaha yang akan didaftarkan pada OSS. Untuk memilih kategorinya kamu dapat melihat secara online di laman oss.go.id.

4.      Alamat usaha;

5.      Struktur perusahaan;

6.      Rincian modal & biaya usaha;

TATA CARA PENDAFTARAN OSS

Dikutip dari laman oss.go.id, tata cara pendaftaran OSS adalah sebagai berikut :

1.      Registrasi akun OSS; untuk registrasi akun kalian dapat menggunakan NIK aktif  yang dimiliki & menginput email untuk mendapatkan username password)

2.      Registrasi Legalitas usaha; jika identitas pemohon dinyatakan lengkap, tahap ke-2 adalah melengkapi legalitas usaha.

3.      Proses NIB; isi data yang diminta & kemudian NIB anda akan terbit.

4.      Perizinan berusaha; Tahapan ini merupakan pendaftaran kegiatan usaha yang dimiliki. Izin berusaha yang ada seperti izin lingkungan, izin bangunan, izin prasarana, dll.

5.      Perizinan komersial & operasional;

6.      Dst.

Mudah bukan mendaftarkannya? Jangan lupa untuk segera mendaftarkan NIB usahamu untuk mendapatkan berbagai kemudahan. Semoga bermanfaat! BACA JUGA ARTIKEL INI PERBEDAAN KBLI 2017 & 2020

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida