Merek merupakan ikon, wajah, citra, simbol
representasi usaha yang dibangun pengusaha, merupakan wujud karya intelektual
manusia. Sedemikian penting & berfungsinya peran merek, baik secara sosial,
psikologis maupun ekonomis - dapat terlihat dengan keuntungan pendaftaran merek
yang diberikan secara khusus bagi pemilik usaha dalam Undang-Undang Merek.
Negara memberikan perlindungan khusus bagi pelaku
usaha yang mendaftarkan mereknya dengan beberapa kekhususan. Pasal 3 UU
Merek & Indikasi Geografis menyatakan bahwa, “Hak atas merek diperoleh
setelah merek terdaftar”
Apa saja keistimewaan yang didapat, check this
out!
PERLINDUNGAN HUKUM SECARA KONSTITUTIF;
Berapa lama perlindungan hak merek diberikan ? bunyi
pasal 35 UU MIG menyebutkan bahwa, “Merek terdaftar mendapat pelindungan
hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan”.
Dengan demikian jangka waktu sertifikat merek &
hak ekslusif atas perlindungan merek berlaku 10 tahun & dan dapat
diperpanjang sesuai syarat ketentuan berlaku. Tanpa adanya pendaftaran merek,
tidak ada perlindungan hukum bagi pemilik usaha karena merek tidak tercatat secara
administratif.
MELAKUKAN PERJANJIAN LISENSI;
Keuntungan ekonomis lain dari pendaftaran hak merek
adalah, pemilik merek dapat melakukan perjanjian lisensi dengan pihak
ketiga. Bunyi pasal 42 (1) menyebutkan “Pemilik Merek terdaftar
dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek baik
sebagian / seluruh jenis barang dan/atau jasa”.
Perjanjian lisensi atas merek mirip dengan sistem
sewa menyewa merek usaha. Pihak lain diperbolehkan menjual, mengedarkan &
menggunakan merek tsb dengan lingkup sesuai yang diperjanjikan.
MELAKUKAN GUGATAN DENGAN MEREK YANG SERUPA.
Pendaftaran merek di Indonesia dilakukan dengan
sistem first to file (konstitutif), bukan first to use (deklaratif). Dengan
sistem tersebut, pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pencatatan – dianggap
sebagai pemilik merek. Dengan telah didaftarkannya suatu merek, pemegang
lisensi merek dapat mengajukan gugatan ganti rugi, menggugat pihak lain,
menghalangi pihak lain untuk menggunakan mereknya, maupun tuntutan lain bagi
pihak lain yang berniat memanfaatkan / menyerupai merek miliknya.
Ketentuan tersebut diatur dalam bunyi Pasal 21 (1)
huruf a UU Merek & Indikasi Geografis (UU MIG), yang berbunyi sebagai berikut
“Suatu merek tidak dapat didaftarkan apabila merek yang akan didaftar
memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar pihak
lain / dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis”
3 point di atas merupakan beberapa keistimewaan bagi
pemilik merek terdaftar! Jangan ragu mendaftarkan merekmu!
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida