3 KEUNTUNGAN MEREK DIDAFTARKAN

Merek merupakan ikon, wajah, citra, simbol representasi usaha yang dibangun pengusaha, merupakan wujud karya intelektual manusia. Sedemikian penting & berfungsinya peran merek, baik secara sosial, psikologis maupun ekonomis - dapat terlihat dengan keuntungan pendaftaran merek yang diberikan secara khusus bagi pemilik usaha dalam Undang-Undang Merek.

Negara memberikan perlindungan khusus bagi pelaku usaha yang mendaftarkan mereknya dengan beberapa kekhususan. Pasal 3 UU Merek & Indikasi Geografis menyatakan bahwa, “Hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar”

Apa saja keistimewaan yang didapat, check this out!




PERLINDUNGAN HUKUM SECARA KONSTITUTIF;

Berapa lama perlindungan hak merek diberikan ? bunyi pasal 35 UU MIG menyebutkan bahwa, “Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan”.

Dengan demikian jangka waktu sertifikat merek & hak ekslusif atas perlindungan merek berlaku 10 tahun & dan dapat diperpanjang sesuai syarat ketentuan berlaku. Tanpa adanya pendaftaran merek, tidak ada perlindungan hukum bagi pemilik usaha karena merek tidak tercatat secara administratif.

MELAKUKAN PERJANJIAN LISENSI;

Keuntungan ekonomis lain dari pendaftaran hak merek adalah, pemilik merek dapat melakukan perjanjian lisensi dengan pihak ketiga. Bunyi pasal 42 (1) menyebutkan “Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek baik sebagian / seluruh jenis barang dan/atau jasa”.

Perjanjian lisensi atas merek mirip dengan sistem sewa menyewa merek usaha. Pihak lain diperbolehkan menjual, mengedarkan & menggunakan merek tsb dengan lingkup sesuai yang diperjanjikan.

 

MELAKUKAN GUGATAN DENGAN MEREK YANG SERUPA.

Pendaftaran merek di Indonesia dilakukan dengan sistem first to file (konstitutif),  bukan first to use (deklaratif). Dengan sistem tersebut, pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pencatatan – dianggap sebagai pemilik merek. Dengan telah didaftarkannya suatu merek, pemegang lisensi merek dapat mengajukan gugatan ganti rugi, menggugat pihak lain, menghalangi pihak lain untuk menggunakan mereknya, maupun tuntutan lain bagi pihak lain yang berniat memanfaatkan / menyerupai merek miliknya.

Ketentuan tersebut diatur dalam bunyi Pasal 21 (1) huruf a UU Merek & Indikasi Geografis (UU MIG), yang berbunyi sebagai berikut “Suatu merek tidak dapat didaftarkan apabila merek yang akan didaftar memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar pihak lain / dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis”

3 point di atas merupakan beberapa keistimewaan bagi pemilik merek terdaftar! Jangan ragu mendaftarkan merekmu!

Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida