Merek adalah representasi bisnis, usaha, perwajahan
perusahaan & wujud karya intelektual dalam bisnis yang merupakan salah satu
aspek penting bagi kelancaran serta peningkatan penawaran barang & jasa.
Pengertian mengenai Merek termuat dalam pada Pasal
1 (1) UU 20/2016 tentang Merek & Indikasi Geografis (UU MIG/ UU Merek) yang
berbunyi,
“Merek dagang diartikan sebagai tanda yang dapat
ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka,
susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi &/atau 3 dimensi, suara, hologram / kombinasi
dari 2 / lebih unsur tsb untuk membedakan barang yang diproduksi oleh orang /
badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang.”
Begitu pentingnya kedudukan merek
bagi suatu bisnis bahkan dapat memberikan keutamaan & perlindungan khusus
dalam hukum jika telah terdaftar. Pasal 3 UU Merek menyebutkan beberapa hak-hak
bagi merek yang terdaftar, yakni sbb :
- Hak komersial yakni hak menggunakan sendiri merek yang didaftarkan /
memberi izin pihak lain untuk menggunakan mereknya. Hak tersebut adalah
hak eksklusif dari negara pada pemilik merek terdaftar, diberikan dalam jangka
waktu tertentu.
- Pemilik merek berhak untuk mengajukan gugatan pada pihak lain yang
menggunakan nama mereknya atau menyerupai nama mereknya tanpa izin ( Bab
XV tentang penyelesaian sengketa UU Merek mencantumkan bahwa,
“Pemilik merek yang merasa dirugikan / digunakan
haknya tanpa seizin pemilik merek diberikan 3 upaya hukum untuk melindungi
merek yaitu gugatan perdata, pidana & atau dengan alternatif penyelesaian
sengketa.”
Bentuk gugatan atas merek sendiri ada 4 macam yakni
sbb :
1. Gugatan penghapusan merek;
2. Pembatalan merek
3. Pelanggaran merek dan
4. Gugatan atas penolakan merek.
Apa saja dasar hukum yang dapat digunakan untuk
menggugat pihak lain ?
a.
Pasal 83 UU Merek, “Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi
Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa
hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya / keseluruhannya
untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
1. Gugatan ganti rugi; dan/atau
2. Penghentian seluruh perbuatan
berkaitan dengan Merek tsb.
b.
Pasal 85 UU Merek mengatur prosedur pengajuan gugatan ke Pengadilan
Niaga. dengan rincian sbb :
1. Diajukan kepada ketua Pengadilan
Niaga di wilayah hukum tempat tinggal / domisili tergugat. Jika salah satu
pihak bertempat tinggal di luar wilayah, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat;
2. Gugatan disampaikan kepada ketua
pengadilan Niaga oleh Panitera dalam jangka waktu + 2 hari sejak
terdaftar;
3. Maks 3 hari sejak tanggal
gugatan disampaikan, ketua Pengadilan akan menetapkan jadwal sidang;
4. Para pihak dalam gugatan akan
dipanggil oleh juru sita + 7 hari setelah gugatan terdaftar;
5. Waktu pelaksanaan gugatan +
90 hari & dapat diperpanjang 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung;
6. Putusan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum & wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak
paling lama 14 hari.
c.
Pasal 103 UU Nomor 20/2016 tentang Merek, gugatan pidana dapat dilakukan
berdasarkan delik aduan.
Jadi, ini upaya yang bisa dilakukan ya rekan-rekan!
Semoga bermanfaat!
Kontributor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida