CARA MENGURUS GUGATAN SENGKETA MEREK DI PENGADILAN

Merek adalah representasi bisnis, usaha, perwajahan perusahaan & wujud karya intelektual dalam bisnis yang merupakan salah satu aspek penting bagi kelancaran serta peningkatan penawaran barang & jasa.

Pengertian mengenai Merek termuat dalam pada Pasal 1 (1) UU 20/2016 tentang Merek & Indikasi Geografis (UU MIG/ UU Merek) yang berbunyi,

“Merek dagang diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi &/atau 3 dimensi, suara, hologram / kombinasi dari 2 / lebih unsur tsb untuk membedakan barang yang diproduksi oleh orang / badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang.”

              Begitu pentingnya kedudukan merek bagi suatu bisnis bahkan dapat memberikan keutamaan & perlindungan khusus dalam hukum jika telah terdaftar. Pasal 3 UU Merek menyebutkan beberapa hak-hak bagi merek yang terdaftar, yakni sbb  :




  1. Hak komersial yakni hak menggunakan sendiri merek yang didaftarkan / memberi izin pihak lain untuk menggunakan mereknya. Hak tersebut adalah hak eksklusif dari negara pada pemilik merek terdaftar, diberikan dalam jangka waktu tertentu.
  2. Pemilik merek berhak untuk mengajukan gugatan pada pihak lain yang menggunakan nama mereknya atau menyerupai nama mereknya tanpa izin ( Bab XV tentang penyelesaian sengketa UU Merek mencantumkan bahwa,

“Pemilik merek yang merasa dirugikan / digunakan haknya tanpa seizin pemilik merek diberikan 3 upaya hukum untuk melindungi merek yaitu gugatan perdata, pidana & atau dengan alternatif penyelesaian sengketa.”

Bentuk gugatan atas merek sendiri ada 4 macam yakni sbb :

1.      Gugatan penghapusan merek;

2.      Pembatalan merek

3.      Pelanggaran merek dan

4.      Gugatan atas penolakan merek.

Apa saja dasar hukum yang dapat digunakan untuk menggugat pihak lain ?

a.       Pasal 83 UU Merek, “Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya / keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

1.      Gugatan ganti rugi; dan/atau

2.      Penghentian seluruh perbuatan berkaitan dengan Merek tsb.

b.      Pasal 85 UU Merek mengatur prosedur pengajuan gugatan ke Pengadilan Niaga. dengan rincian sbb :

1.      Diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga di wilayah hukum tempat tinggal / domisili tergugat. Jika salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

2.      Gugatan disampaikan kepada ketua pengadilan Niaga oleh Panitera dalam jangka waktu + 2 hari sejak terdaftar;

3.      Maks 3 hari sejak tanggal gugatan disampaikan, ketua Pengadilan akan menetapkan jadwal sidang;

4.      Para pihak dalam gugatan akan dipanggil oleh juru sita + 7 hari setelah gugatan terdaftar;

5.      Waktu pelaksanaan gugatan + 90 hari & dapat diperpanjang 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung;

6.      Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum & wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 hari.

c.       Pasal 103 UU Nomor 20/2016 tentang Merek, gugatan pidana dapat dilakukan berdasarkan delik aduan.

Jadi, ini upaya yang bisa dilakukan ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat!

Kontributor : Latifa Mustafida

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida