UMKM atau
kepanjangan dari Usaha Mikro, Kecil & Menengah memegang peranan penting perekonomian
Indonesia. Data terakhir menyebutkan UMKM menyerap 97 % angka tenaga kerja
dibandingkan usaha besar lain yang menyerap 3% dari keseluruhan tenaga kerja di
Indonesia. Dengan tingginya posisinya tersebut, Pemerintah berbondong-bondong
memberikan kemudahan bagi pengembangan & pemberdayaan UMKM salah satunya
dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja memberikan sederet kemudahan
pelaksanaan usaha khususnya bagi UMKM.
Setidaknya ada 3
kemudahan perizinan yang akan diperoleh UMKM dari UU Cipta kerja diantaranya percepatan
perizinan, kepastian & legalitas usaha. Kebijakan yang diberikan dalam UU
Cipta kerja juga memudahkan bagi UMKM sejak tahap memulai usaha, pengelolaan &
pengembangan usaha.
Apa saja
kemudahan yang diberikan ? yuk check this out!
1.
PT PERSEORANGAN BAGI UMKM
PP 8/2021 menyatakan bahwa bagi pelaku UMK dapat membuat PT
hanya dengan 1 orang saja. Pendirian PT jenis ini diatur tanpa menggunakan akta
notaris & daftar didaftar secara mandiri elektronik sehingga sangat memudahkan
pelaku usaha.
2.
KEMUDAHAN IZIN USAHA DI OSS.
Dari pendaftaran secara elektronik te rsebut, secara mudah
pelaku UMKM akan mendapat NIB atau Nomor Induk Berusaha hanya dengan melampirkan
KTP dan Surat Keterangan Berusaha dari RT setempat.
3.
KERINGANAN PAJAK.
Bagi pelaku UMKM
diberikan 2 opsi yakni mengikuti ketentuan pajak dengan besaran Pph 0,5 % dari omset (PP
23/2018 dengan max waktu 3 tahun) atau mengikuti ketentuan Pasal 17 (1) b UU
7/2021 dengan Besaran PPh yang wajib dibayarkan WP badan dalam negeri sebesar 22%
dari penghasilan kena pajak.
4.
BIAYA HKI LEBIH RINGAN.
Bagi pelaku
UMK yang hendak mengajukan permohonan HKI (Hak kekayaan intelektual) dapat
mendaftarkan secara mandiri dengan keringanan biaya hampir 50%. Biaya
permohonan berkisar Rp 500.000,- s.d 600.000,- sedangkan bagi pemohon umum
dikenakan biaya antara Rp 1.800.000,- s/d Rp 2.000.000,-.
5.
7 KEMUDAHAN PERIZINAN USAHA
PP 7/2021
tentang Kemudahan, Pelindungan & Pemberdayaan Koperasi UMKM) antara lain
sbb: a) Perizinan usaha dibagi berdasarkan kategori tinggi, menengah, rendah;
b) usaha kategori risiko tinggi yang harus memiliki izin usaha; c) Subsidi Pemerintah
untuk berbagai perizinan; d) UMKM tidak dikenakan biaya; e) Perizinan dapat
dilakukan secara langsung; f) Sertifikasi standar berlaku/izin usaha berlaku
selama usaha berjalan; g) pemberian fasilitas pendampingan & pembinaan standar
usaha.
6.
KEMUDAHAN AKSES PEMBIAYAAN.
Bagi pelaku
UMKM, modal & kegiatan usaha dapat digunakan sebagai jaminan. Pemerintah
juga mengatur mengenai perjanjian kemitraan bagi UMKM untuk mendapat pendanaan
dari pihak luar tanpa harus bergantung dengan pihak lain
Dengan sederet
kemudahan tersebut, legalitas usaha akan jadi lebih mudah. Jadi, jangan ragu untuk
memulai usaha & mendaftarkan UMKM! Klasifikasi UMKM dalam praktekSemoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida