6 KEMUDAHAN USAHA BAGI UMKM

UMKM atau kepanjangan dari Usaha Mikro, Kecil & Menengah memegang peranan penting perekonomian Indonesia. Data terakhir menyebutkan UMKM menyerap 97 % angka tenaga kerja dibandingkan usaha besar lain yang menyerap 3% dari keseluruhan tenaga kerja di Indonesia. Dengan tingginya posisinya tersebut, Pemerintah berbondong-bondong memberikan kemudahan bagi pengembangan & pemberdayaan UMKM salah satunya dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja memberikan sederet kemudahan pelaksanaan usaha khususnya bagi UMKM.

Setidaknya ada 3 kemudahan perizinan yang akan diperoleh UMKM dari UU Cipta kerja diantaranya percepatan perizinan, kepastian & legalitas usaha. Kebijakan yang diberikan dalam UU Cipta kerja juga memudahkan bagi UMKM sejak tahap memulai usaha, pengelolaan & pengembangan usaha.

Apa saja kemudahan yang diberikan ? yuk check this out!




1.      PT PERSEORANGAN BAGI UMKM

PP 8/2021 menyatakan bahwa bagi pelaku UMK dapat membuat PT hanya dengan 1 orang saja. Pendirian PT jenis ini diatur tanpa menggunakan akta notaris & daftar didaftar secara mandiri elektronik sehingga sangat memudahkan pelaku usaha.

 

2.      KEMUDAHAN IZIN USAHA DI OSS.

Dari pendaftaran secara elektronik te rsebut, secara mudah pelaku UMKM akan mendapat NIB atau Nomor Induk Berusaha hanya dengan melampirkan KTP dan Surat Keterangan Berusaha dari RT setempat.

 

3.      KERINGANAN PAJAK.

Bagi pelaku UMKM diberikan 2 opsi yakni mengikuti ketentuan pajak dengan besaran Pph 0,5 % dari omset (PP 23/2018 dengan max waktu 3 tahun) atau mengikuti ketentuan Pasal 17 (1) b UU 7/2021 dengan Besaran PPh yang wajib dibayarkan WP badan dalam negeri sebesar 22% dari penghasilan kena pajak.

 

4.       BIAYA HKI LEBIH RINGAN.

Bagi pelaku UMK yang hendak mengajukan permohonan HKI (Hak kekayaan intelektual) dapat mendaftarkan secara mandiri dengan keringanan biaya hampir 50%. Biaya permohonan berkisar Rp 500.000,- s.d  600.000,- sedangkan bagi pemohon umum dikenakan biaya antara Rp 1.800.000,- s/d Rp 2.000.000,-.

 

5.       7 KEMUDAHAN PERIZINAN USAHA

PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan & Pemberdayaan Koperasi UMKM) antara lain sbb: a) Perizinan usaha dibagi berdasarkan kategori tinggi, menengah, rendah; b) usaha kategori risiko tinggi yang harus memiliki izin usaha; c) Subsidi Pemerintah untuk berbagai perizinan; d) UMKM tidak dikenakan biaya; e) Perizinan dapat dilakukan secara langsung; f) Sertifikasi standar berlaku/izin usaha berlaku selama usaha berjalan; g) pemberian fasilitas pendampingan & pembinaan standar usaha.

 

6.      KEMUDAHAN AKSES PEMBIAYAAN.

Bagi pelaku UMKM, modal & kegiatan usaha dapat digunakan sebagai jaminan. Pemerintah juga mengatur mengenai perjanjian kemitraan bagi UMKM untuk mendapat pendanaan dari pihak luar tanpa harus bergantung dengan pihak lain

 

Dengan sederet kemudahan tersebut, legalitas usaha akan jadi lebih mudah. Jadi, jangan ragu untuk memulai usaha & mendaftarkan UMKM! Klasifikasi UMKM dalam praktekSemoga bermanfaat!

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida