Pertanyaan :
-
Saya hendak mendirikan PT
dengan modal asing di Indonesia, berapa besaran modal wajib yang harus
disediakan ? Terima kasih.
Jawaban :
PENGERTIAN PT PMA
Sebelum mengetahui syarat
apa saja yang dibutuhkan, perlu diketahui apa yang dimaksud dengan Perseroan
Terbatas Penanaman Modal Asing atau PT PMA. PT PMA menurut Pasal 1 (3) Undang-Undang
25/2007 Tentang Penanaman Modal adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah negara RI yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan
modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Yang dimaksud dengan modal asing adalah modal yang bersumber dari perorangan warga negara asing, negara asing, badan usaha/badan hukum asing, dan atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki asing. Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa PT PMA merupakan badan hukum yang berada di Indonesia yang sumber modalnya bersumber dari investor asing, baik sebagian maupun seluruhnya.
Apa saja ketentuan yang harus diperhatikan dalam PT
PMA?
a. Pasal 12 (2) PERKA BKPM 04/2021 menyatakan nilai investasi lebih dari 10
M[1]
b. Harus dibuat dalam bentuk badan hukum[2];
c. Hanya dapat dilakukan pada usaha berskala besar & terbuka bagi modal
asing (bidang usaha dapat diketahui melalui PerPres 44/2016);
d. Pasal 12 (7) PERKA BKPM 04/2021 menyatakan ketentuan minimal modal yang
harus disetor/ditempatkan adalah minimal 10 M[3]
(aturan sebelumnya hanya mensyaratkan minimal modal disetor adalah 25% )
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang 25/2007 tentang Penanaman Modal;
2. Undang-Undang 40/2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Peraturan Presiden 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan
Bidang Usaha Yang Terbuka dengan persyaratan
di bidang penanaman modal;
4. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (PERKA BKPM) 4/2021 tentang
Pedoman & Tata cara pelayanan berusaha berbasis risiko & fasilitas
penanaman modal.
Nah, di atas tadi beberapa ketentuan yang harus diperhatikan
dalam pembuatan PMA ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat!
[1] Ketentuan minimum nilai
investasi bagi PMA sebagaimana dimaksud ayat (1), yaitu total investasi lebih
besar dari 10 miliar rupiah, di luar tanah & bangunan per bidang usaha KBLI
5 digit per lokasi proyek.
[2] PMA wajib berbentuk
perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, serta dilakukan dengan
[3] Ketentuan minimum
permodalan bagi PMA sebagaimana dimaksud ayat (6) merupakan modal
ditempatkan/disetor paling sedikit 10 miliar rupiah, kecuali ditentukan lain
oleh peraturan perundang-undangan
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida