PERBEDAAN MERGER DAN AKUISISI PERUSAHAAN

Secara umum, perbedaan penggabungan (merger) & pengambilalihan (akuisisi) dapat dilihat dari akibat hukum yang  terjadi, baik terhadap pesero, aktiva pasiva perusahaan maupun status badan hukum. Untuk mengetahuinya lebih lanjut mari kita simak bersama artikel ini!




PENGERTIAN MERGER

            Pasal 1 (9) UU 40/2007 tentang Perseroan terbatas mendefinisikan Merger adalah, “Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 perseroan / lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada, yang mengakibatkan aktiva & pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan & selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.”

            Ada 2 akibat hukum yang terjadi dari dilakukannya merger dari penjelasan pengertian merger itu sendiri, meski begitu,  pada Pasal 1 (8) & Pasal 123 (3) UUPT juncto Pasal 3 PP 27 / 1998 juga disebutkan 3 akibat hukum diadakannya merger yakni sbb :

  1. Aktiva & pasiva perusahaan yang bergabung beralih sepenuhnya karena hukum kepada perusahaan yang menerima penggabungan;
  2. Status perusahaan yang menggabungkan diri berakhir sebagai badan hukum. Hal ini disebutkan dalam Pasal 122 UUPT yang berbunyi : “Eksistensi perseroan yang menggabungkan diri akan berakhir status hukumnya (vanrechtswege eindigen, to be terminated ipso jure), sehingga yang eksis berdiri hanyalah perseroan adalah perseroan yang menerima penggabungan.”
  3. Pesero pada perusahaan yang bergabung berpindah menjadi pesero pada perusahaan yang menerima.

PENGERTIAN AKUISISI 

Akuisisi diatur pada Bab VIII UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas atau UUPT. Akuisisi merupakan salah satu bentuk dari upaya restrukturisasi perseroan. Pengertian akuisisi termuat dalam Pasal 1 (3 & 11) UUPT yaitu, “Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Badan Hukum / orang perorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.”

Point penting dari akuisisi adalah terjadi pengambilalihan jumlah saham maupun dari pengendalian bisnis. Karena terjadi pengambilalihan saham, menyebabkan peralihan pengendalian atas perseroan. Pengambil alihan saham tersebut tidak menyebabkan perseroan menjadi berakhir atau bubar status badan hukumnya sebagaimana yang  terjadi dalam merger. Inilah yang membedakan antara merger & akuisisi. Dengan adanya akuisisi, ke-2 perseroan tetap eksis & valid seperti sebelumnya, namun terdapat dominasi pengendalian usaha.

Semoga bermanfaat!

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida