PERJANJIAN KEMITRAAN PENGERTIAN DAN PENGATURANNYA

PENGERTIAN PERJANJIAN KEMITRAAN

Kemitraan merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah guna menumbuhkan iklim usaha & bentuk kepeduliannya terhadap pelaku UMKM (Pasal 7 (1) huruf d). salah satu alasan dikembangkan perjanjian kemitraan adalah karena di tahun 2021, tercatat 56 perusahaan besar menandatangani komitmen kemitraan dengan 196 UMKM local dengan nilai kontrak sebesar 1,5 Triliun.

Untuk mewujudkan kemitraan yang baik, diperlukan suatu komponen hukum tertulis yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian yaitu perjanjian. Pasal 1313 KUHPerdata mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan dengan mana 1 orang / lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 orang lain / lebih. sementara itu, Pengertian kemitraan dapat kita temukan di Pasal 1 (13) PP 17/2013 Pelaksanaan UU 20/2008 tentang UMKM yakni, “Kemitraan merupakan bentuk kerjasama usaha, baik langsung maupun tidak langsung, dengan prinsip dasar saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, & menguntungkan yang melibatkan pelaku UMK dengan Usaha Besar.”

Dari ke-2 pengertian di atas, Perjanjian Kemitraan  merupakan perjanjian yang dibuat oleh mitra kerja, yang aturannya mengacu KUHPerdata. Dalam Perjanjian Kemitraan hubungan antara para pihak setara & saling menguntungkan, sehingga diperkecil kemungkinan subordinasi hubungan kerja. Isi dari Perjanjian kemitraan sekurang-kurangnya memuat hak & kewajiban para pihak, aturan dalam kegiatan usaha, bentuk pengembangan, jangka waktu & penyelesaian perselisihan.




KEGUNAAN PERJANJIAN KEMITRAAN BAGI UMKM.

Selain memberikan keamanan & percepatan usaha, ada beberapa manfaat perjanjian kemitraan menurut Pasal 11 UU No. 20/2008 yakni sbb :

  1. Mewujudkan kemitraan antar UMKM & Usaha Besar;
  2. Mendorong hubungan saling menguntungkan bagi UMKM pada transaksi  usaha;
  3. Mendorong terjadinya hubungan saling menguntungkan antara UMKM & Usaha Besar untuk pengembangan usaha;
  4. Meningkatkan posisi tawar UMKM;
  5. Mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin bertumbuhnya persaingan usaha secara sehat & perlindungan bagi konsumen;
  6. Mencegah penguasaan pasar & pemusatan usaha orang perorangan di atas kelompok tertentu yang merugikan UMKM.

PROSEDUR PERJANJIAN KEMITRAAN

Pasal 34 UU 20/2008 mencantumkan pengaturan mengenai pelaksanaan kemitraan yaitu sbb :

1.      Perjanjian kemitraan (bentuk perjanjian Kemitraan yang diatur antara lain sub-kontrak, waralaba distribusi & keagenan, joint venture & outsourcing (Pasal 26 UU 20/2008).

2.      Perjanjian yang dibuat harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang ;

  1. Isi perjanjian dilarang bertentangan dengan prinsip dasar kemandirian UMKM serta tidak menciptakan ketergantungan UMKM terhadap Usaha Besar;
  2. Guna pengawasan & pemantauan pelaksaan perjanjian kemitraan, didirikan membentuk lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional dan daerah oleh Menteri.

Itu tadi informasi sederhana mengenai perjanjian kemitraan rekan-rekan! Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida