APA ITU LAHAN SAWAH DILINDUNGI ? INI KATEGORINYA!

Menurut Lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18/2020 Tentang Tata Kerja Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah & Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pada bagian Pengertian huruf c, disebutkan bahwa, Lahan Sawah Dilindungi yang selanjutnya disingkat LSD adalah lahan baku sawah yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan & tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.”

Penetapan Lahan Sawah Dilindungi merupakan upaya pemerintah yang untuk mengurangi polusi udara & meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Penetapan tersebut juga diharapkan dapat mengendalikan pengalihan fungsi sawah untuk pemukiman serta memenuhi kebutuhan pangan nasional. Hal ini dilakukan karena terjadi peningkatan adanya kebutuhan lahan tempat tinggal sementara luas lahan sawah tidak mengalami peningkatan sehingga pemerintah perlu menentukan Langkah agar sektor pertanian di Indonesia tetap terjaga.




Daftar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di sejumlah kabupaten/kota & provinsi telah terbit sebagaimana ketetapan Kementerian ATR/BPN yang tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali, & Nusa Tenggara Barat.

4 karakteristik lahan sawah yang dipertahankan sebagai Lahan Sawah Dilindungi adalah sbb :

a.     Terdapat irigasi premium di dalamnya;

b.     Beririgasi teknis;

c.     Produktivitas 4,5-6 ton/hektar/panen; &

d.     Indeks penanaman minimal 2

Pada daftar-daftar sebagaimana tersebut, lahan sawah yang dipilih merupakan lahan yang memang telah produktif & akan dikhususkan untuk kegiatan produksi pertanian sehingga apabila sampai bertahun-tahun kemudian masih dalam kategori tsb tanah terdaftar tidak dapat digunakan untuk fungsi lain, seperti pemukiman atau pengajuan izin usaha khusus.

Pada prakteknya, bukan tidak mungkin daftar Lahan Sawah Dilindungi dapat berubah. 5 hal yang dapat merubah fungsinya di instansi terkait diantaranya sbb:

1.       Pada Kawasan tersebut terdapat bangunan / urugan tanah yang menutupi Lahan Sawah Dilindungi sebelum 16 Desember 2021.

2.       Lahan Sawah Dilindungi memiliki luasan yang relatif sempit (< dari 5.000 m2) terkurung bangunan;

3.       Adanya rencana Proyek Strategis Nasional terbaru di atas LSD;

4.       Terbit Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Guna Usaha (HGU) non sawah / Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) di atas LSD sebelum 16 Desember 2021;

5.       Kepentingan nasional lainnya, misal : bencana alam & perubahan wilayah.

Semoga bermanfaat! Baca juga artikel serupa Apakah lahan sawah dilindungi dikeringkan ?

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida