Pertanyaan :
-
Saya ditawari
tanah waris tetangga yang produknya merupakan PTSL, setelah dicek ternyata nama
dan bidang tanah yang dimaksud berbeda dengan yang disampaikan kepada saya? Apakah
aman membelinya, atau ada prosedur lain untuk
melakukan pengecekan kebenaran datanya ? terima kasih
Jawaban :
Sebelum menjawab pertanyaan
di atas, perlu disampaikan terlebih dahulu - PTSL adalah
kepanjangan dari pendaftaran tanah sistematis lengkap. PTSL
merupakan program lanjutan Periode Jokowi di tahun 2015 yang dicanangkan
pemerintah dengan tujuan mempercepat pencatatan administrasi kepemilikan tanah
agar kepastian hukum terjamin. Sebelum PTSL, terdapat beberapa proyek yang serupa
yang dijalankan namun belum memenuhi target pendaftaran tanah yang ditentukan,
sebut saja proyek ajudikasi Bernama LMPDP (Land Management & Policy
Development Project), PAP (Proyek
Administrasi Pertanahan), PRONA (Program Nasional Agraria) &
Larasita. Fungsi utama dari PTSL selain kepastian hukum, adalah perbaikan
administrasi pencatatan tanah & meningkatkan pendapatan pajak serta ekonomi
Masyarakat .
PENGERTIAN PTSL
Pasal 1 (2) Peraturan
Menteri Nomor 6/2018 menyebutkan, PTSL adalah “kegiatan Pendaftaran
Tanah untuk pertama
kali yang dilakukan secara serentak
bagi semua objek
Pendaftaran Tanah di
seluruh wilayah RI dalam 1 wilayah
desa/kelurahan / nama lainnya
yang setingkat dengan
itu, meliputi pengumpulan data
fisik & yuridis
mengenai 1 / beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk
keperluan pendaftarannya.”
Obyek
dalam PTSL memiliki beberapa kategori, namun yang perlu diketahui, biaya PTSL
meliputi sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah ditanggung pemerintah. Biaya selain
tersebut di atas, seperti biaya kegiatan Pemerintah Desa meliputi penyediaan
patok, fotokopi dokumen, kelengkapan materai, pembuatan surat pernyataan desa, dll
menjadi tanggungan pribadi pemohon atau masyarakat.
Biaya yang
ditarik kepada pemohon tentu tidak sama besarannya, diatur Batasan maksimal
biaya yang ditarik ke masyarakat dalam PTSL. Aturan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A/2017, Nomor 34 / 2017
tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, yang ketentuan
tersebut tidak termasuk biaya pembuatan akta, Pph & BPHTB.
MASALAH
DALAM SERTIFIKAT PRODUK PTSL
1.
Data
fisik & yuridis bidang tidak sesuai
Karena tenggat waktu
yang tidak sama seperti pengajuan berkas normal, serta banyaknya jumlah produk
yang ditargetkan menyebabkan sederet masalah dalam pendataan fisik &
yuridis pada bidang hasil PTSL, sebut saja bidang tanah / nama pemilik tertukar,
ukuran tanah kurang tepat, nama pemilik pada pencatatan online tidak sama
dengan catatan fisik, dsb. Tentu saja ada beberapa opsi yang diberikan, jika
hal tersebut hanya menyangkut catatan fisik selain hasil ukur – pemohon dapat
berkoordinasi dengan satgas PTSL di desa tersebut & meminta bantuan dokumen
serta berkoordinasi dengan BPN setempat. Namun apabila kesalahan menyangkut
data yuridis bidang, maka hal tersebut harus diajukan perbaikan secara formal
ke BPN dengan biaya mandiri terpisah.
2.
TUNGGAKAN
PAJAK PPh & BPHTB
Dalam proses PTSL,
tentu saja tetap ada pajak-pajak yang harus dibayarkan. Sayangnya, untuk memangkas
waktu sekaligus mempercepat proses – di beberapa daerah, pajak berkaitan tidak
langsung dibayarkan / di validasi melainkan hanya dibuat pernyataan bahwa
pemohon yang bersangkutan bersedia membayar tunggakan pajak di kemudian hari.
Dalam beberapa kasus,
sertifikat sudah selesai atas nama pemohon – ketika hendak dilakukan balik nama
kepada pihak lain, baik berbentuk jual beli maupun hibah, pada hasil cek sertifikat
ditemukan keterangan “masih memiliki tunggakan BPHTB”. Siapa yang harus
bertanggung jawab ? tentu saja pemohon yang dibuat rumit karena tidak tahu
menahu tunggakan apa yang dimaksud.
Untuk menyelesaikan
hal tersebut, pemohon yang bersangkutan dapat membawa dokumen tanah saat PTSL
dan mengajukan surat penjelasan data kepada BPN. Dari jawaban surat yang
dikeluarkan BPN tsb, pemohon sekali lagi harus berkoordinasi dengan badan
keuangan daerah untuk mengetahui berapa besaran tunggakan pajak dan
membayarkannya terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor berkas yang nantinya
akan sinkron dengan data di BPN.
Nah, dari 2 kasus di atas –
tentunya kalian wajib mengecek dokumen fisik maupun yuridis dari bidang tanah
yang akan kalian beli. Aman nggak sih jawabannya? Tidak perlu khawatir, hal
tersebut bukan berarti proses tidak aman – namun memang harus diselesaikan
supaya proses lanjutan dapat dijalankan. Semoga bermanfaat! Baca juga artikel serupa disini Cara mengurus tanah waris
DASAR HUKUM PELAKSANAAN PTSL
1. Peraturan Menteri Agraria
& Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12/2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL);
2. Instruksi Presiden Nomor
2/2018 tentang Percepatan PTSL di Seluruh
Wilayah RI ;
3. Peraturan Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nomor 6/2018 tentang PTSL.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida