APAKAH AMAN MEMBELI SERTIFIKAT TANAH PRODUK PTSL ?

Pertanyaan :

-          Saya ditawari tanah waris tetangga yang produknya merupakan PTSL, setelah dicek ternyata nama dan bidang tanah yang dimaksud berbeda dengan yang disampaikan kepada saya? Apakah aman membelinya, atau ada prosedur  lain untuk melakukan pengecekan kebenaran datanya ? terima kasih

Jawaban :

              Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu disampaikan terlebih dahulu - PTSL adalah kepanjangan dari pendaftaran tanah sistematis lengkap. PTSL merupakan program lanjutan Periode Jokowi di tahun 2015 yang dicanangkan pemerintah dengan tujuan mempercepat pencatatan administrasi kepemilikan tanah agar kepastian hukum terjamin. Sebelum PTSL, terdapat beberapa proyek yang serupa yang dijalankan namun belum memenuhi target pendaftaran tanah yang ditentukan, sebut saja proyek ajudikasi Bernama LMPDP (Land Management & Policy Development Project),  PAP  (Proyek  Administrasi  Pertanahan), PRONA (Program  Nasional Agraria)   &    Larasita. Fungsi utama dari PTSL selain kepastian hukum, adalah perbaikan administrasi pencatatan tanah & meningkatkan pendapatan pajak serta ekonomi Masyarakat .






PENGERTIAN PTSL

Pasal  1  (2)  Peraturan  Menteri  Nomor  6/2018 menyebutkan, PTSL  adalah “kegiatan  Pendaftaran  Tanah  untuk  pertama  kali  yang  dilakukan secara  serentak  bagi  semua  objek  Pendaftaran  Tanah  di  seluruh wilayah  RI  dalam  1  wilayah  desa/kelurahan / nama   lainnya   yang   setingkat   dengan   itu,   meliputi pengumpulan   data   fisik  &  yuridis   mengenai   1  / beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.”

              Obyek dalam PTSL memiliki beberapa kategori, namun yang perlu diketahui, biaya PTSL meliputi sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah ditanggung pemerintah. Biaya selain tersebut di atas, seperti biaya kegiatan Pemerintah Desa meliputi  penyediaan patok, fotokopi dokumen, kelengkapan materai, pembuatan surat pernyataan desa, dll menjadi tanggungan pribadi pemohon atau masyarakat.

              Biaya yang ditarik kepada pemohon tentu tidak sama besarannya, diatur Batasan maksimal biaya yang ditarik ke masyarakat dalam PTSL. Aturan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A/2017, Nomor 34 / 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, yang ketentuan tersebut tidak termasuk biaya pembuatan akta, Pph & BPHTB.

MASALAH DALAM SERTIFIKAT PRODUK PTSL

1.       Data fisik  & yuridis bidang tidak sesuai

Karena tenggat waktu yang tidak sama seperti pengajuan berkas normal, serta banyaknya jumlah produk yang ditargetkan menyebabkan sederet masalah dalam pendataan fisik & yuridis pada bidang hasil PTSL, sebut saja bidang tanah / nama pemilik tertukar, ukuran tanah kurang tepat, nama pemilik pada pencatatan online tidak sama dengan catatan fisik, dsb. Tentu saja ada beberapa opsi yang diberikan, jika hal tersebut hanya menyangkut catatan fisik selain hasil ukur – pemohon dapat berkoordinasi dengan satgas PTSL di desa tersebut & meminta bantuan dokumen serta berkoordinasi dengan BPN setempat. Namun apabila kesalahan menyangkut data yuridis bidang, maka hal tersebut harus diajukan perbaikan secara formal ke BPN dengan biaya mandiri terpisah.

 

2.      TUNGGAKAN PAJAK PPh & BPHTB  

Dalam proses PTSL, tentu saja tetap ada pajak-pajak yang harus dibayarkan. Sayangnya, untuk memangkas waktu sekaligus mempercepat proses – di beberapa daerah, pajak berkaitan tidak langsung dibayarkan / di validasi melainkan hanya dibuat pernyataan bahwa pemohon yang bersangkutan bersedia membayar tunggakan pajak di kemudian hari.

Dalam beberapa kasus, sertifikat sudah selesai atas nama pemohon – ketika hendak dilakukan balik nama kepada pihak lain, baik berbentuk jual beli maupun hibah, pada hasil cek sertifikat ditemukan keterangan “masih memiliki tunggakan BPHTB”. Siapa yang harus bertanggung jawab ? tentu saja pemohon yang dibuat rumit karena tidak tahu menahu tunggakan apa yang dimaksud.

Untuk menyelesaikan hal tersebut, pemohon yang bersangkutan dapat membawa dokumen tanah saat PTSL dan mengajukan surat penjelasan data kepada BPN. Dari jawaban surat yang dikeluarkan BPN tsb, pemohon sekali lagi harus berkoordinasi dengan badan keuangan daerah untuk mengetahui berapa besaran tunggakan pajak dan membayarkannya terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor berkas yang nantinya akan sinkron dengan data di BPN.

Nah, dari 2 kasus di atas – tentunya kalian wajib mengecek dokumen fisik maupun yuridis dari bidang tanah yang akan kalian beli. Aman nggak sih jawabannya? Tidak perlu khawatir, hal tersebut bukan berarti proses tidak aman – namun memang harus diselesaikan supaya proses lanjutan dapat dijalankan. Semoga bermanfaat!  Baca juga artikel serupa disini Cara mengurus tanah waris

DASAR HUKUM PELAKSANAAN PTSL

1.       Peraturan Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL);

2.       Instruksi Presiden Nomor 2/2018 tentang Percepatan PTSL  di  Seluruh  Wilayah  RI ;

3.       Peraturan Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nomor    6/2018    tentang    PTSL.

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida