Untuk
membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas
tanah atau Hak Milik atas satuan rumah susun dibutuhkan pejabat yang berwenang mengurusi hal
tersebut. Kewenangan tersebut
diberikan kepada PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Hal tersebut ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor
1/2006
Tentang ketentuan pelaksanan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/1998 tetang peraturan
Jabatan PPAT. Pada dasarnya seorang PPAT
memiliki wilayah kerja pada wilayah kerja kantor pertanahan kabupaten/kota
setempat (Pasal 5 (1) Perkaban Nomor
1/2006).
Pada
kenyataannya
keberadaan PPAT dalam suatu wilayah belum tentu mampu memenuhi kebutuhan
masyarakat, apalagi di
kota-kota tertentu. Kadang kala suatu wilayah tidak
memiliki PPAT dan untuk
memenuhi kebutuhan akan PPAT di
wilayah yang tidak ada atau kekurangan PPAT perlu
diangkat PPAT sementara. Salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah
dalam memenuhi kebutuhan PPAT yaitu dengan mengangkat seorang camat menjadi
PPAT sementara.
Ketentuan
Pasal 1 (2)
Perkaban 1/2006 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “PPAT
Sementara adalah Pejabat Peraturan yang ditunjuk karena jabatannya untuk
melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup
terdapat PPAT.”
Adapun
dasar kebijakan pengangkatan Camat sebagai PPAT Sementara termuat dalam Pasal 5 (3) PP 37/1998
yang menyebutkan bahwa,
“Menteri
dapat menunjuk pejabat-pejabat di bawah ini sebagai PPAT Sementara atau PPAT
khusus:
1.
Camat atau Kepala Desa
untuk melayani pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT, sebagai
PPAT Sementara;
2.
Kepala Kantor Pertanahan
untuk melayani pembuatan akta PPAT yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
program-program pelayanan masyarakat atau untuk melayani pembuatan akta PPAT
tertetu bagi negara sahabat berdasarkan asas resiprositas sesuai pertimbangan
dari Departemen Luar Negeri sebagai PPAT khusus.
Pengangkatan
Camat sebagai PPAT sementara
dilakukan dengan beberapa persyaratan, seperti wajib mengikuti
pendidikan &
pelatihan PPAT terlebih dahulu
(Pasal 18 Perkaban Nomor 1/2006).
PPAT sementara sebelum membuat akta perlu meneliti
keabsahan administratif
sebidang tanah yang dimintakan akta untuk memenuhi syarat dilakukannya
perbuatan hukum di hadapan PPAT
dan dilakukan
dalam daerah kerjanya.
Penunjukan
Camat sebagai PPAT sementara disini
bertujuan untuk membuat kelancaran dalam tugas-tugas administrasi pertanahan yakni membuat akta tanah yang
merupakan akta otentik mengenai semua perbuatan hukum di antaranya yaitu jual
beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan Hak Guna Bangunan/Hak
Pakai atas Tanah Hak Milik, pemberian Hak Tanggungan, pemberian kuasa membebankan
Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
dengan daerah kerja di dalam wilayah kerja jabatannya.
Kontributor : Alfin Nur Rohmatin
Semoga bermanfaat! Baca juga
artikel Perbedaan Notaris & PPAT
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida