Oleh : Ika
Rahayu
Untuk melakukan
pelaporan data beneficial owner (pemilik manfaat) dari suatu badan usaha,
kalian dapat melakukannya melalui 2 cara. Yang pertama melalui akun Notaris, kedua
melalui akun pemohon pribadi. Pada ke-2 cara, wajib memiliki akun terlebih
dahulu di laman https://bo.ahu.go.id/ .
Pelaporan ini bertujuan
agar badan usaha melaporkan pihak-pihak yang mendapat manfaat atau mengetahui
pemilik modal sebenarnya dari suatu Perusahaan. Hal tersebut mulai gencar
dilakukan Kementerian Hukum & HAM karena masih banyak Perusahaan yang belum
melaporkan data mengenai hal tersebut. Apabila pemilik manfaat tidak segera
didaftarkan, maka akun badan usaha terkait akan diblokir oleh instansi terkait.
Sebelum melakukan pelaporan/perubahan/pengkinian data, siapkan dokumen sebagai
berikut :
1.
Surat Kuasa pelaporan pemilik
manfaat (apabila
menggunakan akun notaris)
2.
Identitas Direktur/Komisaris/pemegang
manfaat selaku pemilik manfaat
3.
NPWP
4.
Data CV
CARA MELAKUKAN
PELAPORAN/PERUBAHAN/PENGKINIAN DATA BO DI AHU
1.
Buka Laman https://ahu.go.id/ atau https://bo.ahu.go.id/
2.
Pilih menu “AHU
Pemilik Manfaat Korporasi”
3.
Apabila
telah memiliki akun, maka kalian dapat mengisi user & password
di kolom sebelah kanan, apabila belum memilikinya – kalian dapat melakukan
register akun terlebih dahulu.
4.
Setelah
masuk akun masing-masing. Ini tampilan pada menu di tiap-tiap akun, kalian
dapat memilih menu permohonan – dan sesuaikan jenis badan usaha yang akan
dilaporkan.
5. Sebagai contoh, pilih jenis
badan usaha Persekutuan Komanditer (CV) & klik
-
Pilih laporkan sebagai notaris (jika dengan kuasa kepada Notaris)
-
Pilih NIK + input nomor NIK
-
Masukkan nama pemberi kuasa
-
Upload surat kuasa yang telah di
TTD bermaterai;
-
Masukkan nomor SKT AHU terakhir;
-
Masukkan nama lengkap CV;
- Klik menu “Selanjutnya”.
6.
Masukkan data lengkap identitas
pemilik manfaat (Direktur/Komisaris/pemegang
saham), jika telah yakin klik selanjutnya;
7.
Akan
muncul preview data yang telah diinput, apabila terdapat data yang kurang tepat –
kalian dapat memilih menu “edit” dan melakukan perbaikan pada data;
8.
Setelah berhasil meng-input data
yang dibutuhkan, klik “submit”.
Lalu akan muncul daftar nama badan usaha yang telah di-input seperti gambar di
bawah ini.
9.
Apabila
telah berhasil melakukan pelaporan/perubahan/pengkinian data BO, maka kalian
akan menerima email pada akun yang didaftarkan;
10. Proses selesai. Semoga bermanfaat, baca juga artikel serupa Cara Buka Blokir Akun AHU karena BO
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida