CARA PELAPORAN PEMILIK MANFAAT AHU

Oleh : Ika Rahayu

Untuk melakukan pelaporan data beneficial owner (pemilik manfaat) dari suatu badan usaha, kalian dapat melakukannya melalui 2 cara. Yang pertama melalui akun Notaris, kedua melalui akun pemohon pribadi. Pada ke-2 cara, wajib memiliki akun terlebih dahulu di laman https://bo.ahu.go.id/ .

Pelaporan ini bertujuan agar badan usaha melaporkan pihak-pihak yang mendapat manfaat atau mengetahui pemilik modal sebenarnya dari suatu Perusahaan. Hal tersebut mulai gencar dilakukan Kementerian Hukum & HAM karena masih banyak Perusahaan yang belum melaporkan data mengenai hal tersebut. Apabila pemilik manfaat tidak segera didaftarkan, maka akun badan usaha terkait akan diblokir oleh instansi terkait.



Sebelum melakukan pelaporan/perubahan/pengkinian data, siapkan dokumen sebagai berikut :

1.       Surat Kuasa pelaporan pemilik manfaat (apabila menggunakan akun notaris)

2.       Identitas Direktur/Komisaris/pemegang manfaat selaku pemilik manfaat

3.       NPWP

4.       Data CV


CARA MELAKUKAN PELAPORAN/PERUBAHAN/PENGKINIAN DATA BO DI AHU

1.       Buka Laman https://ahu.go.id/ atau https://bo.ahu.go.id/

2.       Pilih menu AHU Pemilik Manfaat Korporasi



 

3.       Apabila telah memiliki akun, maka kalian dapat mengisi user & password di kolom sebelah kanan, apabila belum memilikinya – kalian dapat melakukan register akun terlebih dahulu.


 


4.       Setelah masuk akun masing-masing. Ini tampilan pada menu di tiap-tiap akun, kalian dapat memilih menu permohonan – dan sesuaikan jenis badan usaha yang akan dilaporkan.





5.      Sebagai contoh, pilih jenis badan usaha Persekutuan Komanditer (CV) & klik

-          Pilih laporkan sebagai notaris (jika dengan kuasa kepada Notaris)

-          Pilih NIK + input nomor NIK

-          Masukkan nama pemberi kuasa

-          Upload surat kuasa yang telah di TTD bermaterai;

-          Masukkan nomor SKT AHU terakhir;

-          Masukkan nama lengkap CV;



-          Klik menu Selanjutnya”.

6.       Masukkan data lengkap identitas pemilik manfaat (Direktur/Komisaris/pemegang saham), jika telah yakin klik selanjutnya;

7.       Akan muncul preview data yang telah diinput, apabila terdapat data yang kurang tepat – kalian dapat memilih menu “edit” dan melakukan perbaikan pada data;

8.       Setelah berhasil meng-input data yang dibutuhkan, klik “submit”. Lalu akan muncul daftar nama badan usaha yang telah di-input seperti gambar di bawah ini.



 
 Text Box: Nama CVText Box: Nama CVText Box: Nama CVText Box: Nama CV



9.       Apabila telah berhasil melakukan pelaporan/perubahan/pengkinian data BO, maka kalian akan menerima email pada akun yang didaftarkan;

10.   Proses selesai. Semoga bermanfaat, baca juga artikel serupa Cara Buka Blokir Akun AHU karena BO


Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida