SALAH INPUT DATA BADAN USAHA DI AHU? CEK DISINI STEPNYA!

Oleh : Ikma Faidatur Rohmah

Dalam proses pendirian badan usaha setelah penandatanganan akta pendirian badan usaha - perlu dilakukan input data secara online di sistem AHU, penginputan data tersebut biasanya dilakukan oleh Notaris di laman web resmi AHU yaitu https://ahu.go.id/. Lalu, apa yang harus dilakukan jika terjadi salah input data dalam sistem tersebut?

Apabila terjadi salah input dalam proses pendaftaran badan usaha di sistem AHU, maka yang harus dilakukan pemohon yaitu:

1.     BUAT SURAT PERMOHONAN PERBAIKAN DATA AHU.

Surat tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia RI. Dalam surat tersebut kalian wajib mencantumkan data yang salah, dan menuliskan serta data yang benar. Permohonan perubahan data tersebut bisa di bold agar terlihat lebih menonjol sehingga tidak ada kesalahan lagi dalam input data. Akan lebih baik apabila dalam surat tersebut dilampirkan screenshot data yang salah ter-input di sistem AHU.

Contohnya : dalam sistem AHU ter-input NIK 3511123677709, data seharusnya yang benar  adalah NIK 35221113600006.

 




2.     KIRIMKAN SURAT KE KANTOR PUSAT KEMENKUMHAM

Apabila surat permohonan perbaikan data AHU sudah siap, maka surat tersebut bisa dikirim ke alamat kantor Kemenkumham yaitu di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12940, Indonesia, melalui kantor pos. Tanda bukti pengiriman dapat kalian simpan untuk melakukan konfirmasi data.

 

3.     KONFIRMASI SURAT MELALUI EMAIL KEMENKUMHAM

Setelah surat fisik terkirim, lakukan konfirmasi data melalui email dengan menyertakan scan surat permohonan perbaikan data AHU beserta lampirannya ke alamat email cs@ahu.go.id. Apabila telah dikirim, kalian hanya perlu menunggu balasan AHU dan terus menerus mengecek data AHU yang kalian mohonkan revisi datanya.

Apabila semua tahapan-tahapan tersebut sudah dilakukan, data dalam sistem AHU akan diperbaiki sesuai urutan permohonan masuk di Kemenkumham. Jangka waktu perbaikan data bergantung dari kebijakan Kemenkumham & tingkat kesalahan input yang dilakukan pemohon, jadi sebaiknya ditunggu saja ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida