CARA MENGURUS PERPANJANGAN HGB TANAH KASULTANAN

Pertanyaan :

-        Saya memiliki tanah bersertifikat hak guna bangunan yang sudah saya tempati sejak 1994, pada tahun 2024 jangka waktunya berakhir. Ketika akan dilakukan perpanjangan, disampaikan bahwa HGB tersebut harus di cek untuk mengetahui tanah kasultanan! Bagaimana cara perpanjangan haknya dan mengetahui asal tanah ? Apakah jika termasuk tanah kasultanan saya tidak dapat menggunakannya lagi ?




Jawaban :

Daerah Istimewa Yogyakarta, selain namanya yang memiliki keistimewaan – pada pelaksanaan kewenangan daerah, Yogyakarta diberikan wewenang khusus dalam mengurus urusan pertanahannya sendiri. Hal tersebut termuat dalam Pasal 7 (2) Undang-Undang 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, sbb :

“Kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan Pemerintahan Daerah DIY, meliputi (d) pertanahan.”

Atas kebijakan tersebut, kebijakan untuk melakukan pendataan tanah-tanah kasultanan & kadipaten terus dilakukan. Pergub Nomor 33/2017 menyatakan, pada intinya bahwa tanah kasultanan & kadipaten yang digunakan masyarakat harus memperoleh serat kekancingan, dengan demikian – tanah yang jika dilakukan pengecekan merupakan tanah kasultanan/kadipaten wajib diajukan permohonannya kepada panitikismo.

KATEGORI TANAH KASULTANAN & TANAH KADIPATEN

Menurut penjelasan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta (Pasal 32 (2), yang dimaksud dengan tanah kasultanan (Sultan Ground) adalah tanah milik kasultanan & Kadipaten, yakni tanah keprabon atau bukan keprabon yang berada di wilayah Provinsi DIY.

Tanah keprabon adalah tanah yang digunakan kasultanan/kadipaten untuk bangunan istana atau kelengkapannya, sedangkan tanah bukan keprabon (Pasal 4 Permen ATR/BPN Nomor 2/2022) diantaranya adalah :

a.     Tanah kalurahan yang asal usulnya dari tanah kasultanan & kadipaten dengan hak anggaduh;

b.     Tanah yang telah digunakan oleh Masyarakat & telah memiliki serat kekancingan;

c.     Tanah yang telah digunakan oleh Masyarakat & belum memiliki serat kekancingan; &

d.     Tanah yang belum digunakan.

Diantara kategori di atas, perlu diketahui bahwa - upaya pendataan tanah-tanah kasultanan/kadipaten juga melibatkan tanah-tanah hak guna bangunan yang telah bersertifikat sehingga Masyarakat perlu waspada untuk melakukan pengecekan, diantaranya sbb :

-        RVo (hak opstal atau Recht van Opstal yang asal usulnya berhubungan dengan Kasultanan)[1];

-        Tanah Lungguh;

-        Tanah negara yang dikuasai Pemda DIY;

-        Tanah negara yang tidak dikuasai langsung Pemda DIY;

-        Tanah pemerintah Daerah;

-        Tanah negara;

-        Bekas pabrik;

-        Rail Ban.

Cara untuk mengetahui apakah tanah yang diajukan merupakan tanah kasultanan / kadipaten adalah dengan cara mengajukan permohonan/surat rekomendasi dari Dinas Pertanahan & Tata Ruang.

CARA MENGURUS PERPANJANGAN HGB DI YOGYAKARTA

1.     Pemilik hak mengajukan surat permohonan kepada Dinas Pertanahan & Tata Ruang DIY dengan syarat lengkap sbb :

-        KTP,

-        KK;

-        PBB,

-        Sertifikat,

-        Titik koordinat lokasi,

-        Surat kuasa jika dikuasakan),

Pemberian surat rekomendasi dilakukan dalam waktu maks 30 hari (wajib dilakukan pengecekan terus menerus oleh pemohon di dinas terkait);

2.     Apabila surat rekomendasi menyatakan tanah berasal dari RVE (pelepasan hak milik), permohonan perpanjangan dapat dilakukan langsung di BPN kabupaten setempat dengan melampirkan keterangan asal usul tanah;

PERPANJANGAN TANAH HGB DI PANITIKISMO YOGYAKARTA

1.     Apabila telah dilakukan pengecekan & diketahui tanah yang dimohonkan merupakan kasultanan/kadipaten, pemilik hak wajib berkonsultasi dengan penghageng tepas panitikismo sbb :

-        Mengajukan permohonan perpanjangan Hak yang ditujukan kepada Penghageng tepas Panitikismo dengan menyertakan “surat pelepasan hak kepada Kasultanan/Kadipaten bermaterai & menyerahkan sertifikat asli hak atas tanah

-        Permohonan yang telah lengkap akan diberitahukan oleh Panitikismo dan akan diberitahukan tarif pisungsung (nilai manfaat penggunaan tanah);

-        Apabila tarif pisungsung telah dibayarkan, maka produk yang akan dikeluarkan sementara sebagai bukti kepemilikan hak adalah serat palilah (Pasal 15 Permen ATR/BPN 2/2022). Serat palilah berlaku selama 1 tahun yang digunakan sebagai dasar penerbitan konversi di BPN untuk penerbitan Hak Milik tanah kasultanan/kadipaten di BPN setempat;

-        Setelah Hak Milik tanah kasultanan/kadipaten selesai diproses, atas dasar HM di atas, diterbitkan serat kekancingan atas nama pemilik hak sebelumnya untuk diberikan selama kurang lebih 10 tahun;

 

2.     Tanah-tanah yang telah diterbitkan dalam bentuk serat kekancingan wajib dibayarkan tarif pisungsungnya selama masa berlaku & terus diperbaharui;

3.     Untuk dapat memiliki dasar kepemilikan berbentuk sertifikat Kembali, pemohon dimungkinkan untuk mengajukan permohonan pemberian HGB di atas Hak Milik tanah sultan dengan syarat & ketentuan berlaku.

 

Sebagai jawaban atas pertanyaan di atas,

Pemohon/pemilik hak yang namanya tercantum dalam sertifikat tidak perlu khawatir akan kehilangan haknya. Penyerahan sertifikat asli atas HGB tidak menghilangkan hak pemohon. Penerbitan Permen ATR/BPN Nomor 2/2022 yang ditindaklanjuti Pemda DIY berupaya untuk menertibkan & mendata tanah kasultanan & kadipaten yang belum di konversi menjadi Hak Milik Kasultanan/Kadipaten,

Apabila HGB berakhir, pemilik hak tetap memperoleh prioritas untuk melakukan perpanjangan atau untuk menempati bidang tersebut – tentu saja selama tidak ada pengalihan fungsi dari obyek yang dimaksud. Penyerahan sertifikat HGB kepada kasultanan tidak menghilangkan hak kepemilikan, akan tetapi memberikan pencatatan yang lebih detail atas status tanahnya, seperti masa berlaku, tarif pisungsung, nama pemegang hak, dst.

Sebagai tambahan, untuk pemberian tarif pisungsung – pemohon dapat mengajukan keringanan biaya secara langsung di panitikismo apabila keberatan dengan tarif yang diberikan. Semoga bermanfaat! 

BACA JUGA ARTIKEL SERUPA PERMOHONAN TANAH KASULTANAN

DASAR HUKUM PELAKSANAAN

a.     Ayat 1 Pasal 18B UUD 1945.[2]

b.     Pasal 7 (2) UU Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta[3].

c.     Perdais Nomor 1/2017 tentang Pengelolaan & Pemanfaatan Tanah Kasultanan & Tanah Kadipaten.

d.     Peraturan Gubernur Nomor 33/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan & Pemanfaatan Tanah Kasultanan & Kadipaten

e.     Peraturan Gubernur Nomor 49/2021 tentang Prosedur Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan & Tanah Kadipaten;

f.      Keputusan Gubernur DIY Nomor 308/TIM/2021 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Penatausahaan Tanah Kasultanah, Tanah Kadipaten, & Tanah Desa

g.     Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2/2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan & Tanah Kadipaten di DIY



[1] Hak opstal dikenal juga dengan hak numpang. Pasal 711 KUHPerdata mengatur bahwa, hak numpang karang adalah hak kebendaan untuk mempunyai Gedung bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain.

 

[2] Negara mengakui & menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus / bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang

 

[3] Kewenangan dalam urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya adalah urusan pertanahan

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida