Pertanyaan :
-
Saya memiliki tanah bersertifikat hak guna bangunan yang sudah
saya tempati sejak 1994, pada tahun 2024 jangka waktunya berakhir. Ketika akan
dilakukan perpanjangan, disampaikan bahwa HGB tersebut harus di cek untuk
mengetahui tanah kasultanan! Bagaimana cara perpanjangan haknya dan mengetahui
asal tanah ? Apakah jika termasuk tanah kasultanan saya tidak dapat
menggunakannya lagi ?
Jawaban :
Daerah Istimewa
Yogyakarta, selain namanya yang memiliki keistimewaan – pada pelaksanaan
kewenangan daerah, Yogyakarta diberikan wewenang khusus dalam mengurus urusan
pertanahannya sendiri. Hal tersebut termuat dalam Pasal 7 (2) Undang-Undang
13/2012 tentang Keistimewaan DIY, sbb :
“Kewenangan
DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan Pemerintahan Daerah
DIY, meliputi (d) pertanahan.”
Atas kebijakan
tersebut, kebijakan untuk melakukan pendataan tanah-tanah kasultanan &
kadipaten terus dilakukan. Pergub Nomor 33/2017 menyatakan, pada intinya bahwa
tanah kasultanan & kadipaten yang digunakan masyarakat harus memperoleh
serat kekancingan, dengan demikian – tanah yang jika dilakukan pengecekan
merupakan tanah kasultanan/kadipaten wajib diajukan permohonannya kepada panitikismo.
KATEGORI TANAH KASULTANAN
& TANAH KADIPATEN
Menurut penjelasan
Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta (Pasal 32 (2), yang dimaksud dengan tanah
kasultanan (Sultan Ground) adalah tanah milik kasultanan &
Kadipaten, yakni tanah keprabon atau bukan keprabon yang berada di wilayah
Provinsi DIY.
Tanah keprabon adalah tanah yang
digunakan kasultanan/kadipaten untuk bangunan istana atau kelengkapannya,
sedangkan tanah bukan keprabon (Pasal 4 Permen ATR/BPN Nomor
2/2022) diantaranya adalah :
a.
Tanah kalurahan yang asal usulnya dari tanah kasultanan &
kadipaten dengan hak anggaduh;
b.
Tanah yang telah digunakan oleh Masyarakat & telah memiliki
serat kekancingan;
c.
Tanah yang telah digunakan oleh Masyarakat & belum memiliki
serat kekancingan; &
d.
Tanah yang belum digunakan.
Diantara kategori
di atas, perlu diketahui bahwa - upaya pendataan tanah-tanah
kasultanan/kadipaten juga melibatkan tanah-tanah hak guna bangunan yang telah
bersertifikat sehingga Masyarakat perlu waspada untuk melakukan pengecekan,
diantaranya sbb :
-
RVo (hak
opstal atau Recht van
Opstal yang asal usulnya berhubungan dengan Kasultanan)[1];
-
Tanah
Lungguh;
-
Tanah
negara yang dikuasai Pemda DIY;
-
Tanah
negara yang tidak dikuasai langsung Pemda DIY;
-
Tanah pemerintah Daerah;
-
Tanah negara;
-
Bekas pabrik;
-
Rail Ban.
Cara untuk mengetahui
apakah tanah yang diajukan merupakan tanah kasultanan / kadipaten adalah dengan
cara mengajukan permohonan/surat rekomendasi dari Dinas Pertanahan & Tata Ruang.
CARA MENGURUS PERPANJANGAN
HGB DI YOGYAKARTA
1.
Pemilik hak mengajukan surat permohonan kepada Dinas Pertanahan
& Tata Ruang DIY dengan syarat lengkap sbb :
-
KTP,
-
KK;
-
PBB,
-
Sertifikat,
-
Titik koordinat lokasi,
-
Surat kuasa jika dikuasakan),
Pemberian
surat rekomendasi dilakukan dalam waktu maks 30 hari (wajib dilakukan
pengecekan terus menerus oleh pemohon di dinas terkait);
2.
Apabila surat rekomendasi menyatakan tanah berasal dari RVE
(pelepasan hak milik), permohonan perpanjangan dapat dilakukan langsung di BPN kabupaten
setempat dengan melampirkan keterangan asal usul tanah;
PERPANJANGAN TANAH HGB DI PANITIKISMO
YOGYAKARTA
1.
Apabila telah dilakukan pengecekan & diketahui tanah yang
dimohonkan merupakan kasultanan/kadipaten, pemilik hak wajib berkonsultasi
dengan penghageng tepas panitikismo sbb :
-
Mengajukan permohonan perpanjangan Hak yang ditujukan kepada Penghageng
tepas Panitikismo dengan menyertakan “surat pelepasan hak kepada Kasultanan/Kadipaten
bermaterai & menyerahkan sertifikat asli hak atas tanah”
-
Permohonan yang telah lengkap akan diberitahukan oleh Panitikismo
dan akan diberitahukan tarif pisungsung (nilai manfaat penggunaan tanah);
-
Apabila tarif pisungsung telah dibayarkan, maka produk
yang akan dikeluarkan sementara sebagai bukti kepemilikan hak adalah serat
palilah (Pasal 15 Permen ATR/BPN 2/2022). Serat palilah berlaku
selama 1 tahun yang digunakan sebagai dasar penerbitan konversi di BPN untuk
penerbitan Hak Milik tanah kasultanan/kadipaten di BPN setempat;
-
Setelah Hak Milik tanah kasultanan/kadipaten selesai diproses,
atas dasar HM di atas, diterbitkan serat kekancingan atas nama pemilik hak
sebelumnya untuk diberikan selama kurang lebih 10 tahun;
2.
Tanah-tanah yang telah diterbitkan dalam bentuk serat
kekancingan wajib dibayarkan tarif pisungsungnya selama masa berlaku &
terus diperbaharui;
3.
Untuk dapat memiliki dasar kepemilikan berbentuk sertifikat Kembali,
pemohon dimungkinkan untuk mengajukan permohonan pemberian HGB di atas Hak
Milik tanah sultan dengan syarat & ketentuan berlaku.
Sebagai jawaban
atas pertanyaan di atas,
Pemohon/pemilik
hak yang namanya tercantum dalam sertifikat tidak perlu khawatir akan
kehilangan haknya. Penyerahan sertifikat asli atas HGB tidak menghilangkan hak
pemohon. Penerbitan Permen ATR/BPN Nomor 2/2022 yang ditindaklanjuti Pemda DIY berupaya
untuk menertibkan & mendata tanah kasultanan & kadipaten yang belum di
konversi menjadi Hak Milik Kasultanan/Kadipaten,
Apabila HGB
berakhir, pemilik hak tetap memperoleh prioritas untuk melakukan perpanjangan
atau untuk menempati bidang tersebut – tentu saja selama tidak ada pengalihan fungsi dari obyek yang
dimaksud. Penyerahan sertifikat HGB kepada kasultanan tidak menghilangkan hak
kepemilikan, akan tetapi memberikan pencatatan yang lebih detail atas status
tanahnya, seperti masa berlaku, tarif pisungsung, nama pemegang hak, dst.
Sebagai tambahan,
untuk pemberian tarif pisungsung – pemohon dapat mengajukan keringanan biaya secara
langsung di panitikismo apabila keberatan dengan tarif yang diberikan. Semoga bermanfaat!
BACA JUGA ARTIKEL SERUPA PERMOHONAN TANAH KASULTANAN
DASAR HUKUM PELAKSANAAN
a.
Ayat 1 Pasal 18B UUD 1945.[2]
b.
Pasal 7 (2) UU Nomor 13/2012
tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta[3].
c.
Perdais Nomor 1/2017 tentang
Pengelolaan & Pemanfaatan Tanah Kasultanan & Tanah Kadipaten.
d.
Peraturan
Gubernur Nomor 33/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan & Pemanfaatan Tanah
Kasultanan & Kadipaten
e.
Peraturan Gubernur
Nomor 49/2021 tentang Prosedur Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan &
Tanah Kadipaten;
f.
Keputusan
Gubernur DIY Nomor 308/TIM/2021 tentang Pembentukan Tim Verifikasi
Penatausahaan Tanah Kasultanah, Tanah Kadipaten, & Tanah Desa
g.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor
2/2022 tentang Pendaftaran
Tanah Kasultanan & Tanah Kadipaten di DIY
[1]
Hak opstal dikenal juga dengan hak numpang. Pasal 711
KUHPerdata mengatur bahwa, hak numpang karang adalah hak kebendaan
untuk mempunyai Gedung bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain.
[2] Negara mengakui & menghormati satuan-satuan pemerintah
daerah yang bersifat khusus / bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang
[3] Kewenangan dalam urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diantaranya adalah urusan pertanahan
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida