Pertanyaan :
-
Saya hendak mengurus proses turun waris di
Kabupaten Bantul, untuk persyaratannya diminta akta kematian dari ayah -
sedangkan ayah saya meninggal tahun 2010 & belum diurus akta kematiannya. Apakah
syarat tersebut wajib dilampirkan atau dapat digantikan karena setahu saya dahulu
boleh dengan surat kematian rumah sakit?
Jawaban
:
Secara sederhana, akta kematian
merupakan surat resmi yang diterbitkan dinas kependudukan mengenai keterangan meninggalnya
seseorang. Dalam akta kematian biasanya termuat data mengenai tanggal, tempat
lahir beserta tanggal & tempat kematian. Akta kematian berfungsi untuk
menegaskan bahwa nama yang tersebut dalam surat telah meninggal dunia &
terdaftar dalam sistem kependudukan. Umumnya akta kematian digunakan untuk
kebutuhan yang menyangkut penegasan ahli waris maupun hak kepemilikan atas
sesuatu.
Berdasar amanat Pasal 44 huruf b Undang-Undang
Nomor 24/2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang
Kependudukan disebutkan bahwa, “akta kematian merupakan bukti hukum &
pengakuan negara atas kematian seseorang, yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang yaitu pejabat pencatatan sipil”, dengan demikian – seseorang yang
meninggal dunia tidak hanya perlu diakui oleh keluarga atau ahli waris namun
juga oleh negara. Dengan fungsi pentingnya akta kematian tersebut, setiap
kematian seorang penduduk/warga wajib dilaporkan ke Dinas Pendudukan & catatan
sipil untuk diterbitkan akta kematiannya agar akurasi data kependudukan dapat
ditingkatkan.
Sejalan dengan tujuan tersebut, pada
tanggal 04 April 2023 Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional mengeluarkan surat Nomor B/HR.01/839/IV/2023 yang
merespon Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.2.2/944/SJ tertanggal 15
Februari 2023 tentang penerapan akta kematian menjadi persyaratan akta kematian
dalam pelayanan terkait kematian seseorang juga mengatur bahwa, “setiap
permohonan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data
pendaftaran tanah agar mensyaratkan akta kematian yang diterbitkan oleh pejabat
pencatatan sipil dalam hal pemohon merupakan ahli waris.”
Peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 04 April 2023 dan belum
terdapat kebijakan baru sehingga jika hanya menggunakan surat kematian dari rumah
sakit atau kelurahan persyaratan belum terpenuhi ya rekan-rekan. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida