APAKAH PROSES BALIK NAMA WAJIB MENGGUNAKAN AKTA KEMATIAN ?

Pertanyaan :

-          Saya hendak mengurus proses turun waris di Kabupaten Bantul, untuk persyaratannya diminta akta kematian dari ayah - sedangkan ayah saya meninggal tahun 2010 & belum diurus akta kematiannya. Apakah syarat tersebut wajib dilampirkan atau dapat digantikan karena setahu saya dahulu boleh dengan surat kematian rumah sakit?




Jawaban :

              Secara sederhana, akta kematian merupakan surat resmi yang diterbitkan dinas kependudukan mengenai keterangan meninggalnya seseorang. Dalam akta kematian biasanya termuat data mengenai tanggal, tempat lahir beserta tanggal & tempat kematian. Akta kematian berfungsi untuk menegaskan bahwa nama yang tersebut dalam surat telah meninggal dunia & terdaftar dalam sistem kependudukan. Umumnya akta kematian digunakan untuk kebutuhan yang menyangkut penegasan ahli waris maupun hak kepemilikan atas sesuatu.

              Berdasar amanat Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Kependudukan disebutkan bahwa, “akta kematian merupakan bukti hukum & pengakuan negara atas kematian seseorang, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yaitu pejabat pencatatan sipil”, dengan demikian – seseorang yang meninggal dunia tidak hanya perlu diakui oleh keluarga atau ahli waris namun juga oleh negara. Dengan fungsi pentingnya akta kematian tersebut, setiap kematian seorang penduduk/warga wajib dilaporkan ke Dinas Pendudukan & catatan sipil untuk diterbitkan akta kematiannya agar akurasi data kependudukan dapat ditingkatkan.

              Sejalan dengan tujuan tersebut, pada tanggal 04 April 2023 Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan surat Nomor B/HR.01/839/IV/2023 yang merespon Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.2.2/944/SJ tertanggal 15 Februari 2023 tentang penerapan akta kematian menjadi persyaratan akta kematian dalam pelayanan terkait kematian seseorang juga mengatur bahwa, “setiap permohonan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah agar mensyaratkan akta kematian yang diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil dalam hal pemohon merupakan ahli waris.”

Peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 04 April 2023 dan belum terdapat kebijakan baru sehingga jika hanya menggunakan surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan persyaratan belum terpenuhi ya rekan-rekan. Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida